Putusan Mahkamah Agung Nomor : 462/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Badan

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-103883.15/2012/PP/M.XIA Tahun 2019, tanggal 18 Februari 2019, yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 462/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kavling X0-XX, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2182/PJ/2019, tanggal 30 April 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT FGH, beralamat di Wisma XX Tower X Lantai XX Suite XX0X, Jalan Letjend SS, Palmerah, Jakarta Barat XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Presiden Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-103883.15/2012/PP/M.XIA Tahun 2019, tanggal 18 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, serta menetapkan kembali Lebih bayar PPh Badan PT FGH untuk Tahun 2012 sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Jumlah
Peredaran Usaha 324.258.968.997
Harga Pokok Penjualan 278.546.456.927
Laba Bruto 45.712.512.070
Biaya Usaha Lainnya 82.968.682.322
Laba Operasi (37.256.170.252)
Penghasilan dari Luar Usaha 229.808.656
Biaya dari Luar Usaha 59.390.240.985
Laba Komersial (96.416.602.581)
Penyesuaian Fiskal Positif 15.873.769.052
Penyesuaian Fiskal Negatif 6.617.508.407
Penghasilan Neto Fiskal (87.160.341.936)
Penghasilan Kena Pajak (87.160.341.936)
PPh Badan Terutang -
Kredit Pajak 3.382.323.862)
PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar (3.382.323.862)

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 23 November 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-103883.15/2012/PP/M.XIA Tahun 2019, tanggal 18 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00101/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 01 Maret 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00111/406/12/052/14 tanggal 08 Desember 2014 atas nama PT FGH, NPWP 0X.0XX.X00.X-0XX.000, beralamat di Wisma XX Tower X Lantai XX Suite XX0X, Jalan Letjend SS, Kavling XX, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, XXXX0, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Badan Tahun 2012 dihitung kembali sebagai berikut:

No. Uraian Jumlah (Rp)
1 Penghasilan (Rugi) Netto (77.856.734.538)
2 Zakat 0
3 Kompensasi Kerugian 0
4 Penghasilan Kena pajak (77.856.734.538)
5 PPh Terutang 0
6 Kredit Pajak (3.347.527.138)
7 PPh yang kurang/(lebih) dibayar (3.347.527.138)
8 Sanksi Administrasi
- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 0
9 PPh yang masih harus/(lebih) dibayar (3.347.527.138)

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Mei 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-103883.15/2012/PP/M.XIA Tahun 2019 tanggal 18 Februari 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-103883.15/2012/PP/M.XIA Tahun 2019 tanggal 18 Februari 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1.
    Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
    3.2.
    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00101/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 01 Maret 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00111/406/12/052/14 tanggal 08 Desember 2014 atas nama PT FGH, NPWP 0X.0XX.X00.X-0XX.000, beralamat di Wisma XX Tower X Lantai XX Suite XX0X, Jalan Letjend SS, Kavling XX, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, XXXX0, terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Juni 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00101/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 01 Maret 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00111/406/12/052/14 tanggal 08 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.X00.X-0XX.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp3.347.527.138,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu :
  1. Koreksi Positif Peredaran Usaha Non Transfer Pricing sebesar Rp.8.907.615.729 dari total koreksi pokok sangketa a quo sebesar Rp.16.968.767.550;
  2. Koreksi Positif Peredaran Usaha Transfer Pricing sebesar Rp.48.847.098.703;
  3. Koreksi Positif Biaya dari Luar Usaha - Rugi selisih kurs sebesar Rp.14.691.590;
  4. Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif - Biaya Promosi sebesar Rp.17.021.390.626;
  5. Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Membership sebesar Rp.32.081.292 dari total koreksi pokok sangketa a quo sebesar Rp.45.081.292;
  6. Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif - Biaya Sundry Service Sebesar Rp.96.711.333 dari total pokok sangketa a quo sebesar Rp.183.684.161;
yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan sebesar Rp77.442.766.010 dan tetap dipertahankan sebesar Rp9.303.607.398 oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya yang telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat in casu sepanjang koreksi a quo yang tidak dipertahankan dan dapat dikurangkan sebagai biaya karena dalam rangka 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk menentukan perhitungan Pajak yang seharusnya terutang dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  1. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp.3.347.527.138,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Penghasilan (Rugi) Netto Rp     (77.856.734.538)
    Zakat Rp                             0
    Kompensasi Kerugian Rp                             0
    Penghasilan Kena pajak Rp (    77.856.734.538)
    PPh Terutang Rp                             0
    Kredit Pajak Rp  (     3.347.527.138)
    PPh yang kurang/(lebih) dibayar Rp (      3.347.527.138)
    Sanksi Administrasi Rp
    - Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp                             0
    PPh yang masih harus/(lebih) dibayar Rp (      3.347.527.138)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2020 oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
r. H. GGG, S.H., M.H.,

Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHHH, S.H., M.H.,


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X