Putusan Mahkamah Agung Nomor : 413/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115064.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 11 Februari 2019, yang telah berke


 

PUTUSAN
Nomor 413/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FG, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2130/PJ/2019, tanggal 30 April 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT FGH, beralamat di BB Office Park Gedung A, Jalan CC Sektor VII, DD Bintaro Jaya Blok X/AX, Tangerang Selatan, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115064.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 11 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang, menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No. Keterangan Jumlah
1 Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor -
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 11.345.247.025
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 662.914.249.560
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut -
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN -
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 674.259.496.585
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 674.259.496.585
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah
Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut
Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan
Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
d.1 Impor BKP -
d.2 Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean -
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean -
d.4 Pemungut Pajak oleh Pemungut PPN -
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri -
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk
Diperjualbelikan
d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) -
2 Perhitungan PPN Lebih Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau NIHIL) 1.134.524.703
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama -
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 21.149.276.973
b.3 STP (pokok kurang bayar)
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri
b.5 Lain-lain
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 21.149.276.973
c. Diperhitungkan :
c.1 SKLB -
c.2 SKPPKP -
c.3 Jumlah (c 1 + c 2) -
d. PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) :
d.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain -
d.2 Dibayar dengan NPWP sendiri -
d.3 Telah dipungut -
d.4 Jumlah (d. 1 + d. 2 + d. 3) -
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.3) atau (d.4)) 21.149.276.973
f. Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar/ seharusnya tidak terutang (e-a) (20.014.752.270)
3 Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya -
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan) -
c. Jumlah (a+b) -
4 Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f+3.c) (20.014.752.270)

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 09 Oktober 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 115064.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 11 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00792/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 10 Mei 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2014 Nomor 00008/407/14/081/16 tanggal 23 Februari 2016, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di BB Office Park Gedung A, Jalan BCC Jaya Sektor VII, DD Bintaro Jaya Blok BX/AX, Tangerang Selatan, sehingga
perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp    11.345.247.025,00
a.3. Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp  662.914.249.560,00
a.6. Jumlah Rp  674.259.496.585,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp      1.134.524.703,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp    20.721.580.751,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar (Rp   19.587.056.048,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp                           0,00
PPN yang lebih dibayar (Rp  19.587.056.048,00)

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Mei 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115064.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019 tanggal 11 Februari 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115064.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019 tanggal 11 Februari 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1
    Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2
    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00792KEB/WPJ.07/2017 tanggal 10 Mei 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2014 Nomor 00008/407/14/081/16 tanggal 23 Februari 2016, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di BB Office Park Gedung A, Jalan CC Sektor VII, DD Bintaro Jaya Blok BX/AX, Tangerang Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Juni 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00792/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 10 Mei 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Maret 2014, Nomor 00008/407/14/081/16, tanggal 23 Februari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp19.587.056.048,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp670.004.944,00 yang terdiri dari faktur pajak dengan Nama/NPWP PKP Salah sebesar Rp28.695.594,00, faktur pajak dengan Tanda Tangan PKP Penjual Tidak Sesuai Spesimen sebesar Rp.486.914.857,00 dan faktur pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesar Rp154.394.493,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp670.004.944,00 yang terdiri dari faktur pajak dengan Nama/NPWP PKP Salah sebesar Rp28.695.594,00, faktur pajak dengan Tanda Tangan PKP Penjual Tidak Sesuai Spesimen sebesar Rp.486.914.857,00 dan faktur pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesar Rp154.394.493,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti, dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu tidak lengkapnya pengisian Faktur Pajak bersifat administrasi semata sebab tidak terdapat unsur kerugian atas hilangnya pendapatan negara. Lagi pula in casu apabila mungkin akan terjadi kerugian yang akan timbul tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding karena Faktur Pajak memiliki sifat “aantonder” yang dapat dikelompokkan sebagai surat berharga/surat yang mempunyai nilai uang, sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 1 angka 17, 18, 23 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4A ayat (3), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (8) Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 juncto Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2011 junctis Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp19.587.056.048,00 dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak:
    a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
    a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp    11.345.247.025,00
    a.3. Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp  662.914.249.560,00
    a.6. Jumlah Rp  674.259.496.585,00
    Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp      1.134.524.703,00
    Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp    20.721.580.751,00
    Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar (Rp   19.587.056.048,00)
    Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp                           0,00
    PPN yang lebih dibayar (Rp  19.587.056.048,00)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;


MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.,

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.Hum.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X