Putusan Mahkamah Agung Nomor : 458/B/PK/Pjk/2020
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116302.15/2012/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019, yang telah berke
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 458/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta, 12xxx;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2390/PJ/2019, tanggal 22 Mei 2019;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
CV XXX, beralamat di Jalan YY Nomor A, RT B/C, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, 11xxx, yang diwakili oleh Herry Gunawan Rosny, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116302.15/2012/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyidangkan sengketa banding ini untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00127/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 9 Juni 2017;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 28 November 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116302.15/2012/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00127/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 9 Juni 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/12/036/16 tanggal 13 Juni 2016 Tahun Pajak 2012, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 116302.15/2012/PP, atas nama CV XXX, NPWP 02.881.134.xxxx, beralamat di Jalan YY Nomor A, RT B/C, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, 11xxx sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 menjadi sebagai berikut:
Uraian | Jumlah (Rupiah) |
Penghasilan Neto | 5.597.909.320 |
PPh Terutang | 1.399.476.520 |
Kredit Pajak | 7.080.000 |
Pajak yang tidak/kurang bayar | 1.392.396.520 |
Sanksi Administrasi | 696.198.260 |
Jumlah PPh yang masih harus dibayar | 2.088.594.780 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Mei 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116302.15/2012/PP/M.XIIB Tahun 2019 tanggal 27 Februari 2019, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116302.15/2012/PP/M.XIIB Tahun 2019 tanggal 27 Februari 2019, terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; 3. 2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00127/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 9 Juni 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/12/036/16 tanggal 13 Juni 2016 Tahun Pajak 2012, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 116302.15/2012/PP, atas nama CV XXX, NPWP 02.881.134.xxxx, beralamat di Jalan YY Nomor A, RT B/C, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, 11xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3. 3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/206/12/036/16 tanggal 13 Juni 2016 Tahun Pajak 2012, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 116302.15/2012/PP, atas nama CV XXX, NPWP 02.881.134.xxxx, beralamat di Jalan YY Nomor A, RT B/C, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, 11xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3. 4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00127/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 9 Juni 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00007/206/12/036/16 tanggal 13 Juni 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.881.134.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp2.088.594.780,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp26.802.684.189,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp26.802.684.189,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya yang telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar yaitu mengalami keadaan Force Majeure berupa kebakaran, sehingga tidak dapat memberikan atau meminjamkan data-data fisik yang diminta oleh pihak Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang kemudian oleh Majelis Pengadilan telah dipertimbangkan dengan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih
harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp2.088.594.780,00;
dengan perincian sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp. 5.597.909.320 PPh Terutang Rp. 1.399.476.520 Kredit Pajak Rp. 7.080.000 Pajak yang tidak/kurang bayar Rp. 1.392.396.520 Sanksi Administrasi Rp. 696.198.260 Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp. 2.088.594.780
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Anggota Majelis : ttd. Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd. Dr. CCC, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis, ttd. Prof. Dr. BBB, S.H., M.Hum. |
|
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00 2. Redaksi .................... Rp 5.000,00 3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00 |
Panitera
Pengganti, ttd. DDD, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.