Putusan Mahkamah Agung Nomor : 440/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Badan

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118000.15/2014/PP/M.XVB Tahun 2019, tanggal 27 Maret 2019, yang telah berkekuat


 

PUTUSAN
Nomor 440/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2779/PJ/2019, tanggal 28 Juni 2019;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa substitusi NN, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 5 Juli 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT XXX, beralamat di Graha A Lt. D Jalan CC Nomor Y, Slipi Jakarta Barat, (d.h Grand SS Level H Jalan DD Kav F Palmerah), yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Y Permai III Nomor A, RT B RW C, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 028/PE-T/VII/2019, tanggal 25 Juli 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118000.15/2014/PP/M.XVB Tahun 2019, tanggal 27 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, Peneliti Keberatan seharusnya membatalkan koreksi positif atas Pendapatan Lain-Lain sebesar Rp225.164.000.000 menjadi nihil;

Bahwa adapun perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang seharusnya terutang untuk tahun pajak 2014 menurut Pemohon Banding adalah dengan perincian sebagai berikut:

Keterangan Jumlah
Peredaran Usaha 1.009.765.515.833
Harga Pokok Penjualan 947.092.950.744
Penghasilan Bruto 62.672.565.089
Pengurang Pengh. Bruto atau Biaya Usaha 18.826.354.118
Penghasilan Neto Dalam Negeri 43.846.210.971
Penghasilan dari Luar Usaha (6.497.538.359)
Penyesuaian Fiskal Positif 1.705.385.400
Penyesuaian Fiskal Negatif 1.814.270.110
Penghasilan Neto Luar Negeri 0
Jumlah Penghasilan Neto  37.239.787.902
Kompensasi Kerugian 0
Penghasilan Kena Pajak 37.239.787.902
PPh Badan Terutang 9.309.946.975
Kredit Pajak:
- PPh Pasal 22 21.186.633.000
- PPh Pasal 23 632.345.502
Jumlah Kredit Pajak 21.818.978.502
Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar (12.509.031.527)

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 19 Januari 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118000.15/2014/PP/M.XVB Tahun 2019, tanggal 27 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
  • Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00163/KEB/WPJ.05/2017, tanggal 16 Agustus 2017, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00002/206/14/031/16, tanggal 27 Juni 2016, atas nama PT XXX, NPWP 03.093.712.xxxx, beralamat di Graha A Lt. D Jalan CC Nomor Y, Slipi Jakarta Barat, (d.h Grand SS Level H Jalan DD Kav F Palmerah), dengan:
    1. Membatalkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00163/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 16 Agustus 2017;
    2. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00002/206/14/031/16, tanggal 27 Juni 2016;
    3. Menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 masih harus dibayar sebesar Rp59.580.762.917,00;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Apri 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Juli 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Juli 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 5 Juli 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118000.15/2014/PP/M.XVB Tahun 2019, tanggal 27 Maret 2019, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118000.15/2014/PP/M.XVB Tahun 2019, tanggal 27 Maret 2019 terkait sengketa a quo, karena putusan pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2 Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00163/KEB/WPJ.05/2017, tanggal 16 Agustus 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tahun 2014 Nomor 00002/206/14/031/16, tanggal 27 Juni 2016, atas nama PT XXX dengan NPWP 03.093.712.xxxx, beralamat di Graha A Lt. D Jalan CC Nomor Y, Slipi Jakarta Barat, (d.h Grand SS Level H Jalan DD Kav F Palmerah), adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00002/206/14/031/16, tanggal 27 Juni 2016, atas nama PT XXX, NPWP 03.093.712.xxxx, beralamat di Graha A Lt. D Jalan CC Nomor Y, Slipi Jakarta Barat, (d.h Grand SS Level H Jalan DD Kav F Palmerah), adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
    Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00163/KEB/WPJ.05/2017, tanggal 16 Agustus 2017, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00002/206/14/031/16, tanggal 27 Juni 2016, atas nama Pemohon Banding NPWP 03.093.712.xxxx sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp59.580.762.917,00 adalah sudah tepat dan benar dengan perbaikan seperlunya dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.137.791.287,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.137.791.287,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu memiliki keterkaitan dan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan perkara yang terdaftar di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam register Nomor 417/B/PK/PJK/2020, yaitu berupa pinjaman yang dikontruksikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang dengan pertimbangan hukum tidak dapat dipertahankan, sehingga amar putusan dilakukan perbaikan semula mengabulkan sebagian menjadi mengabulkan seluruhnya. Sedangkan in casu dalam Register Perkara ini atas Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.137.791.287,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar karena telah dilakukan melalui asas kebenaran materiel Uji Bukti para pihak di hadapan Majelis Hakim Pajak dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 1320, Pasal 1335 juncto Pasal 1337 serta Pasal 1338 KUH Perdata;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar Rp12.509.031.527,00 dengan perincian sebagai berikut:
    Keterangan Rp
    Peredaran Usaha 1.009.765.515.833
    Harga Pokok Penjualan 947.092.950.744
    Penghasilan Bruto 62.672.565.089
    Pengurang Pengh. Bruto atau Biaya Usaha 18.826.354.118
    Penghasilan Neto Dalam Negeri 43.846.210.971
    Penghasilan dari Luar Usaha (6.497.538.359)
    Penyesuaian Fiskal Positif 1.705.385.400
    Penyesuaian Fiskal Negatif 1.814.270.110
    Penghasilan Neto Luar Negeri 0
    Jumlah Penghasilan Neto  37.239.787.902
    Kompensasi Kerugian 0
    Penghasilan Kena Pajak 37.239.787.902
    PPh Badan Terutang 9.309.946.975
    Kredit Pajak:
    - PPh Pasal 22 21.186.633.000
    - PPh Pasal 23 632.345.502
    Jumlah Kredit Pajak 21.818.978.502
    Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar (12.509.031.527)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.
     
 


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx