Putusan Mahkamah Agung Nomor : 433/B/PK/Pjk/2020
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-085509.16/2011/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 18 Maret 2019, yang telah berkekua
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 433/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta, 12xxx;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2501/PJ/2019, tanggal 27 Mei 2019;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
PT XXX, beralamat di DD, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Kisaran, Sumatera Utara, dengan Alamat Korespondensi: Jalan SS Nomor D, Kebon Melati, Jakarta Pusat 10xxx, yang diwakili oleh Ir. YY, jabatan Direktur Utama;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-085509.16/2011/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 18 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-338/WPJ.26/2014 tanggal 4 September 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00011/207/11/115/13 tanggal 21 Juni 2013 atas nama Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 20 Februari 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-085509.16/2011/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 18 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-338/WPJ.26/2014 tanggal 4 September 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00011/207/11/115/13 tanggal 21 Juni 2013, atas nama PT XXX, NPWP 01.200.619.xxxx, beralamat di DD, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
1 | Dasar Pengenaan Pajak atas ekspor | 16.774.571.250,00 |
2 | Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 672.447.056,00 |
3 | Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | 0,00 |
4 | Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 6.278.447.000,00 |
5 | Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN | 18.430.263,00 |
6 | Jumlah seluruh Penyerahan | 23.743.895.569,00 |
7 | Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar | 67.244.706,00 |
8 | Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 1.949.299.621,00 |
9 | Perhitungan PPN Kurang/(lebih) dibayar | (1.882.054.915,00) |
10 | Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 1.882.245.942,00 |
11 | Jumlah PPN Kurang/(lebih) dibayar | 191.027,00 |
12 | Sanksi Administrasi: | |
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 191.027,00 | |
13 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 382.054,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Juni 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Juni 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yangditerima ta nggal 27 Juni 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-085509.16/2011/PP/M.XIVA Tahun 2019 tanggal 18 Maret 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-085509.16/2011/PP/M.XIVA Tahun 2019 tanggal 18 Maret 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat tanpa berdasarkan fakta hukum dan bertenangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; 3. 2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-338/WPJ.26/2014 tanggal 4 September 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00011/207/11/115/13 tanggal 21 Juni 2013, atas nama PT XXX, NPWP 01.200.619.xxx, beralamat di DD, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, terkait sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3. 3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00011/207/11/115/13 tanggal 21 Juni 2013, atas nama PT XXX, NPWP 01.200.619.xxxx, beralamat di DDD, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3. 4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-338/WPJ.26/2014 tanggal 4 September 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00011/207/11/115/13 tanggal 21 Juni 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.200.619.3-115.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp382.054,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Penyerahan Ekspor Rp2.319.145.950,00; dan Koreksi atas pembayaran PPN JKP Dan Luar Daerah Pabean Rp27.678.061,00; serta Koreksi atas Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Negeri Rp246.102.121,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi atas Penyerahan Ekspor Rp2.319.145.950,00; dan Koreksi atas pembayaran PPN JKP Dan Luar Daerah Pabean Rp27.678.061,00; serta Koreksi atas Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Negeri Rp246.102.121,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya yang telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar dengan melakukan perhitungan pembebanan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan hukum dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) dan Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih
harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp382.054,00; dengan
perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak atas ekspor Rp. 16.774.571.250,00 Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp. 672.447.056,00 Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp. 0,00 Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp. 6.278.447.000,00 Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN Rp. 18.430.263,00 Jumlah seluruh Penyerahan Rp. 23.743.895.569,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar Rp. 67.244.706,00 Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 1.949.299.621,00 Perhitungan PPN Kurang/(lebih) dibayar Rp.( 1.882.054.915,00) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp. 1.882.245.942,00 Jumlah PPN Kurang/(lebih) dibayar Rp. 191.027,00 Sanksi Administrasi: - Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp. 191.027,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 382.054,00
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Anggota Majelis : ttd. Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd. Dr. BBB, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis, ttd. Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum. |
|
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00 2. Redaksi .................... Rp 5.000,00 3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00 |
Panitera
Pengganti, ttd. DDD, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.