Putusan Mahkamah Agung Nomor : 430/B/PK/Pjk/2020
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-086574.25/2010/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018, yang telah berkek
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 430/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta, 12xxx;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1099/PJ/2019, tanggal 5 Maret 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT XXX, beralamat di Gedung RR, Jalan BB Kavling D, Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-086574.25/2010/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1599/WPJ.04/2014 tanggal 14 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) (SKPKB) Nomor 00008/240/10/062/13 tanggal 26 Juli 2013 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 dan mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding dengan Jumlah PPh yang kurang dibayar/seharusnya tidak terutang menjadi Nihil;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 27 Maret 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-086574.25/2010/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1599/WPJ.04/2014 tanggal 14 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor 00008/240/10/062/13 tanggal 26 Juli 2013, atas nama PT XXX, NPWP 01.313.952.xxxx, alamat: Gedung RR, Jalan BB Kavling D, Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak | Rp 11.171.028.384,00 |
PPh Pasal 4 ayat (2) terutang | Rp 918.795.676,00 |
Kredit Pajak | (Rp 20.434.231,00) |
Pajak yg kurang dibayar | Rp 898.361.445,00 |
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP | Rp 431.213.494,00 |
Jumlah PPh yang masih harus dibayar | Rp 1.329.574.939,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Maret 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Maret 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-086574.25/2010/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-086574.25/2010/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018 terkait sengketa a quo, karena telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo; 3.2. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1599/WPJ.04/2014 tanggal 14 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor 00008/240/10/062/13 tanggal 26 Juli 2013, atas nama PT XXX, NPWP 01.313.952.xxxx, beralamat Gedung RR, Jalan BB Kavling D, Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan terkait sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1599/WPJ.04/2014 tanggal 14 Oktober 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor 00008/240/10/062/13 tanggal 26 Juli 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.313.952.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.329.574.939,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak/Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) masa pajak Januari s.d Desember 2010 sebesar Rp14.770.521.104,00; dimana sebesar Rp3.804.105.030,00; tidak dapat dipertahankan sedangkan sebesar Rp10.966.416.074,00; tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak/Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) masa pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp14.770.521.104,00; dimana sebesar Rp3.804.105.030,00; tidak dapat dipertahankan sedangkan sebesar Rp10.966.416.074,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu memiliki keterkaitan dan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan perkara yang terdaftar di Mahkamah Agung RI dalam register Nomor 429/B/PK/PJK/2020, yaitu berupa biaya yang berkaitan dengan proyek Fabrication/APD Construction Cost & Fees yang dilakukan pihak ketiga yaitu PT ZZZ dan biaya Perbaikan Workshop & Pembelian Jetpump, bukan merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) dan selebihnya telah didukung dengan bukti-bukti yang cukup memadai dan bukan sebagai obyek juga. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat menguatkan kembali putusan Majelis Pengadian Pajak dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak
yang
masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar
Rp1.329.574.939,00; dengan perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp 11.171.028.384,00 PPh Pasal 4 ayat (2) terutang Rp 918.795.676,00 Kredit Pajak (Rp 20.434.231,00) Pajak yg kurang dibayar Rp 898.361.445,00 Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 431.213.494,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 1.329.574.939,00
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Anggota Majelis : ttd. Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd. Dr. BBB, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis, ttd. Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum. |
|
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00 2. Redaksi .................... Rp 5.000,00 3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00 |
Panitera
Pengganti, ttd. Dr. DDD, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.