Putusan Mahkamah Agung Nomor : 429/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Pasal 4 ayat (2)

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-086574.25/2010/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018, yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 429/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX, beralamat di Gedung R , Jalan BB Kav.D, Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh FF Burmaras, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya Dalam hal ini diwakili oleh kuasa YY, SH, kewarganegaraan Indonesia, Advokat pada Law Office CC and Partners Advokat dan Legal Consultant, beralamat di Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Maret 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali ;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa NN, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2239/PJ/2019, tanggal 30 April 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-086574.25/2010/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  • Bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding jumlah pajak yang terutang seharusnya adalah Nihil (0) dengan rincian sebagai berikut:
Uraian Dasar
Pengenaan Pajak
PPh terutang Kredit Pajak Jumlah PPh
yang Kurang/(Lebih) Bayar
Semula 204.612.310 20.434.231 20.434.231 -
(Dikurangi)/ditambah - - - -
Menjadi 204.612.310 20.434.231 20.434.231 -

Bahwa Pemohon Banding mohon pada Ketua Majelis Pengadilan Pajak untuk membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1599/WPJ.04/2014 tanggal 14 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) (SKPKB) No. 00008/240/10/062/13 tanggal 26 Juli 2013 Masa Pajak Januari s.d Desember 2010 dan mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding dengan Jumlah PPh yang kurang dibayar/seharusnya tidak terutang menjadi Nihil;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 27 Maret 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-086574.25/2010/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1599/WPJ.04/2014 tanggal 14 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor 00008/240/10/062/13 tanggal 26 Juli 2013, atas nama: PT XXX, NPWP 01.313.952.xxxx, alamat: Gedung R , Jalan BB Kav.D, Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp   11.171.028.384,00,00
PPh Pasal 4 ayat (2) terutang Rp             918.795.676,00
Kredit Pajak (Rp              20.434.231,00)
Pajak yg kurang dibayar Rp             898.361.445,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP Rp             431.213.494,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp          1.329.574.939,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 maret 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 maret 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.086574.25/2010/PP/M.XIB Tahun 2018 tanggal 28 November 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.086574.25/2010/PP/M.XIB Tahun 2018 tanggal 28 November 2018 terkait sengketa a quo, karena telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
    3. 2. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1599/WPJ.04/2014 tanggal 14 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor 00008/240/10/062/13 tanggal 26 Juli 2013, atas nama: PT XXX, NPWP 01.313.952.xxxx, alamat: Gedung R , Jalan BB Kav.D, Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan terkait sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
    Atau:
    Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 8 Mei 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1599/WPJ.04/2014 tanggal 14 Oktober 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor 00008/240/10/062/13 tanggal 26 Juli 2013, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.313.952.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.329.574.939,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak/objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) masa pajak Januari s.d Desember 2010 sebesar Rp14.770.521.104,00; dimana sebesar Rp3.804.105.030,00; tidak dapat dipertahankan sedangkan sebesar Rp10.966.416.074,00; tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak/objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) masa pajak Januari s.d Desember 2010 sebesar Rp14.770.521.104,00; dimana sebesar Rp3.804.105.030,00; tidak dapat dipertahankan sedangkan sebesar Rp10.966.416.074,00; tetap dipertahankan yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan sepanjang koreksi yang dipertahankan dilakukannya yang telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar dan memiliki keterkaitan dan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan perkara yang terdaftar di Mahkamah Agung RI dalam register Nomor 430/B/PK/PJK/2020, yaitu berupa biaya tersebut berkaitan dengan proyek Fabrication/APD Construction Cost & Fees yang dilakukan pihak ketiga yaitu PT ZZZ dan biaya Perbaikan Workshop & Pembelian Jetpump, bukan merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat menguatkan kembali putusan Majelis Pengadian Pajak dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp1.329.574.939,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak Rp   11.171.028.384,00,00
    PPh Pasal 4 ayat (2) terutang Rp             918.795.676,00
    Kredit Pajak (Rp              20.434.231,00)
    Pajak yg kurang dibayar Rp             898.361.445,00
    Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP Rp             431.213.494,00
    Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp          1.329.574.939,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum.
     
 


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. DDD, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx