Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2902/B/PK/Pjk/2019
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107770.15/2013/PP/M.XIIA Tahun 2018, tanggal 22 Oktober 2018, yang telah berkek
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 2902/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12xxx;
Dalam hal ini diwakili oleh ABC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-208/PJ/2019 tanggal 16 Januari 2019;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
PT XXX INDONESIA, beralamat di Jalan R KM D, Nanggewer Mekar - Cibinong, Bogor 16xxx, yang diwakili oleh YYY, jabatan Presiden Direktur pada PT XXX Indonesia;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Tax Manager, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/PVMI/TAX/2019, tanggal 15 Maret 2019;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107770.15/2013/PP/M.XIIA Tahun 2018, tanggal 22 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding;
- Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-01014/KEB/ WPJ.07/2016, tanggal 13 Juli 2016, tentang keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun
Pajak 2013 Nomor 00028/406/13/057/15, tanggal 22 April 2015, dengan
perhitungan sebagai berikut:
Uraian Pemohon Banding (Rp) Peredaran Usaha 1.225.282.179.674,00 Harga Pokok Penjualan (1.012.256.374.791,00) Laba Bruto 213.025.804.883,00 Biaya Usaha Lainnya (208.698.164.994,00) Laba Operasi 4.327.639.889,00 Penghasilan dari Luar Usaha 1.388.681.014,00 Biaya dari Luar Usaha (65.419.651.332,00) Penghasilan Neto Luar Negeri 0,00 Laba/(Rugi) Neto Komersial (59.703.330.429,00) Penyesuaian Fiskal Positif 21.848.985.099,00 Penyesuaian Fiskal Negatif (6.436.915.418,00) Penghasilan Neto Fiskal (44.291.260.748,00) Kompensasi Kerugian 0,00 Penghasilan Kena Pajak (44.291.260.748,00) Pajak Penghasilan Terutang 0,00 Kredit Pajak Dibayar Sendiri: PPh Pasal 22 4.513.322.680,00 PPh Pasal 23 0,00 PPh Pasal 25 14.652.584.424,00 Jumlah Kredit Pajak 19.165.907.104,00 PPh yang Lebih Dibayar (19.165.907.104,00)
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107770.15/2013/PP/M.XIIA Tahun 2018, tanggal 22 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01014/KEB/WPJ.07/2016, tanggal 13 Juli 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00028/406/13/057/15, tanggal 22 April 2015, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.069.201.xxxx, beralamat di Jalan R KM D, Nanggewer Mekar - Cibinong, Bogor 16xxx, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Fiskal | Rp | (44.291.260.748,00) |
Kompensasi Kerugian | Rp | 0,00 |
Penghasilan Kena Pajak | Rp | (44.291.260.748,00) |
Pajak Penghasilan Terutang | Rp | 0,00 |
Kredit Pajak | Rp | 19.165.907.104,00 |
PPh yang kurang (Lebih) Dibayar | Rp | (19.165.907.104,00) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 November 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Februari 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 Februari 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 1 Februari 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107770.15/2013/PP/M.XIIA Tahun 2018, tanggal 22 Oktober 2018, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107770.15/2013/PP/M.XIIA Tahun 2018, tanggal 22 Oktober 2018, terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; 3. 2. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01014/KEB/WPJ.07/2016, tanggal 13 Juli 2016, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00028/406/13/057/15, Tanggal 22 April 2015, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.069.201.0-xxx, beralamat di Jalan R KM D, Nanggewer Mekar - Cibinong, Bogor 16xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01014/KEB/WPJ.07/2016, tanggal 13 Juli 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00028/406/13/057/15, tanggal 22 April 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.069.201.0-xxxx; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp19.165.907.104,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam perkara a quo yaitu
1. Koreksi Biaya dari Luar Usaha Sebesar Rp32.104.771.521,00; 2. Koreksi Pengurang Peredaran Usaha Sebesar Rp14.614.281.773,00; 3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Sebesar Rp3.248.157.985,00; 4. Koreksi Biaya Usaha Lainnya Sebesar Rp15.059.101.993,00; - Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih
dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp19.165.907.104,00; dengan
perincian sebagai berikut:
Penghasilan Neto Fiskal Rp (44.291.260.748,00) Kompensasi Kerugian Rp 0,00 Penghasilan Kena Pajak Rp (44.291.260.748,00) Pajak Penghasilan Terutang Rp 0,00 Kredit Pajak Rp 19.165.907.104,00 PPh yang kurang (Lebih) Dibayar Rp (19.165.907.104,00)
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Anggota
Majelis : ttd. Dr. H.AAA, S.H., M.S. ttd. Dr. H. BBB, S.H., M.Hum. |
Ketua
Majelis, ttd.Dr. H. CCC, S.H., M.H. |
|
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00 2. Redaksi .................... Rp 5.000,00 3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00 |
Panitera
Pengganti, ttd. DDD, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.