Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2902/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPh Badan

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107770.15/2013/PP/M.XIIA Tahun 2018, tanggal 22 Oktober 2018, yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 2902/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh ABC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-208/PJ/2019 tanggal 16 Januari 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT XXX INDONESIA, beralamat di Jalan R KM D, Nanggewer Mekar - Cibinong, Bogor 16xxx, yang diwakili oleh YYY, jabatan Presiden Direktur pada PT XXX Indonesia;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Tax Manager, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/PVMI/TAX/2019, tanggal 15 Maret 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107770.15/2013/PP/M.XIIA Tahun 2018, tanggal 22 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding;
  2. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01014/KEB/ WPJ.07/2016, tanggal 13 Juli 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00028/406/13/057/15, tanggal 22 April 2015, dengan perhitungan sebagai berikut:
    Uraian Pemohon Banding (Rp)
       
    Peredaran Usaha 1.225.282.179.674,00
    Harga Pokok Penjualan (1.012.256.374.791,00)
    Laba Bruto 213.025.804.883,00
       
    Biaya Usaha Lainnya (208.698.164.994,00)
    Laba Operasi 4.327.639.889,00
       
    Penghasilan dari Luar Usaha 1.388.681.014,00
    Biaya dari Luar Usaha (65.419.651.332,00)
    Penghasilan Neto Luar Negeri 0,00
    Laba/(Rugi) Neto Komersial (59.703.330.429,00)
       
    Penyesuaian Fiskal Positif 21.848.985.099,00
    Penyesuaian Fiskal Negatif (6.436.915.418,00)
    Penghasilan Neto Fiskal (44.291.260.748,00)
       
    Kompensasi Kerugian 0,00
    Penghasilan Kena Pajak (44.291.260.748,00)
       
    Pajak Penghasilan Terutang 0,00
       
    Kredit Pajak Dibayar Sendiri:  
    PPh Pasal 22 4.513.322.680,00
    PPh Pasal 23 0,00
    PPh Pasal 25 14.652.584.424,00
    Jumlah Kredit Pajak 19.165.907.104,00
       
    PPh yang Lebih Dibayar (19.165.907.104,00)
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 6 Desember 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107770.15/2013/PP/M.XIIA Tahun 2018, tanggal 22 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01014/KEB/WPJ.07/2016, tanggal 13 Juli 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00028/406/13/057/15, tanggal 22 April 2015, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.069.201.xxxx, beralamat di Jalan R KM D, Nanggewer Mekar - Cibinong, Bogor 16xxx, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto Fiskal Rp (44.291.260.748,00)
Kompensasi Kerugian Rp 0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp (44.291.260.748,00)
Pajak Penghasilan Terutang Rp 0,00
Kredit Pajak Rp 19.165.907.104,00
PPh yang kurang (Lebih) Dibayar Rp (19.165.907.104,00)

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 November 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Februari 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 Februari 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 1 Februari 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107770.15/2013/PP/M.XIIA Tahun 2018, tanggal 22 Oktober 2018, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107770.15/2013/PP/M.XIIA Tahun 2018, tanggal 22 Oktober 2018, terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3. 2. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01014/KEB/WPJ.07/2016, tanggal 13 Juli 2016, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00028/406/13/057/15, Tanggal 22 April 2015, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.069.201.0-xxx, beralamat di Jalan R KM D, Nanggewer Mekar - Cibinong, Bogor 16xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:
    Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Maret 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01014/KEB/WPJ.07/2016, tanggal 13 Juli 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00028/406/13/057/15, tanggal 22 April 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.069.201.0-xxxx; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp19.165.907.104,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu
    1. Koreksi Biaya dari Luar Usaha Sebesar Rp32.104.771.521,00;
    2. Koreksi Pengurang Peredaran Usaha Sebesar Rp14.614.281.773,00;
    3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Sebesar Rp3.248.157.985,00;
    4. Koreksi Biaya Usaha Lainnya Sebesar Rp15.059.101.993,00;
    yang dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa substansi yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan hak dan kewajiban melalui prosedur dan substansi hukum yang benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Pengadilan Pajak juncto Pasal 2 dan Pasal 6 PMK Nomor 2/PMK.03/2010;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp19.165.907.104,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Penghasilan Neto Fiskal Rp (44.291.260.748,00)
    Kompensasi Kerugian Rp 0,00
    Penghasilan Kena Pajak Rp (44.291.260.748,00)
    Pajak Penghasilan Terutang Rp 0,00
    Kredit Pajak Rp 19.165.907.104,00
    PPh yang kurang (Lebih) Dibayar Rp (19.165.907.104,00)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 26 September 2019, oleh Dr. H. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.AAA, S.H., M.S., dan Dr. H. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H.AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. BBB, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.Dr. H. CCC, S.H., M.H.
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx