Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4443/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115573.16/2014/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 12 Desember 2018, yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 4443/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0, Dalam hal ini diwakili oleh kuasa GF dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1462/PJ/2019, tanggal 12 Maret 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT ADF INDONESIA, beralamat di Gedung BB Lt.XX, Unit A, D, dan E, CC Lot X, Jalan Jend. DD Kav.XX-XX, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh FG jabatan Presiden Direktur PT ADF Indonesia;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115573.16/2014/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 12 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat dapat menerima permohonan banding dan menetapkan kembali kewajiban perpajakan PPN Masa Pajak November 2014 PT ADF Indonesia dengan perhitungan sebagai berikut:

N
o
Keterangan Menurut WP
(IDR)
1
Dasar Pengenaan Pajak :
2
Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : -
3
Ekspor -
4
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 62.643.382.432
5
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 46.045.963.220
6
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 19.932.131
7
Jumlah seluruh penyerahan 108.709.277.783
8
Perhitungan PPN kurang bayar :
9
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar 6.264.338.243
10
Dikurangi :
11
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 9.522.590.625
12
Lain-lain
13
Jumlah (11 + 12 ) 9.522.590.625
14
Jumlah penghitungan PPN Kurang/ (Lebih) bayar(9– 13) (3.258.252.382)
15
Kelebihan Pajak yang sudah :
16
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya -
17
PPN yang kurang dibayar ( 14 + 16) -
18
Sanksi administrasi :
19
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP -
20
Jumlah PPN yang masih harus dibayar ( 17 + 19) -


Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding pada tanggal 7 November 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115573.16/2014/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 12 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00135/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2014 Nomor 00007/407/14/045/16 tanggal 26 Februari 2016, atas nama PT ADF Indonesia, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, alamat:  Gedung BB Lt.XX, Unit A, D, dan E, CC Lot X, Jl. Jend. DD Kav.XX-XX, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan XXXX0, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

DPP Pajak Pertambahan Nilai Rp   108.709.277.783,00
PPN Terutang Rp       6.264.338.234,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp       9.522.590.625,00
PPN Lebih Bayar Rp       3.258.252.391,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Maret 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Maret 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Maret 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115573.16/2014/PP/M.XIB Tahun 2018 tanggal 12 Desember 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115573.16/2014/PP/M.XIB Tahun 2018 tanggal 12 Desember 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1.
    Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2.
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00135/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2014 Nomor 00007/407/14/045/16 tanggal 26 Februari 2016 atas nama PT ADF Indonesia, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, dengan alamat di Gedung BB Lt. XX Unit A, D, dan E CC Lot X, Jalan Jend. DD Kav. XX-XX Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190 terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Mei 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00135/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 23 Mei 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2014 Nomor 00007/407/14/045/16 tanggal 26 Februari 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp3.258.252.391,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan sebesar Rp289.056,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi atas perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan sebesar Rp289.056,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena pembayaran kepada PT AA merupakan pembayaran atas tagihan kartu Halo yang digunakan oleh beberapa pegawai Pemohon Banding yang diberikan fasilitas karena intensitas mobilisasi dalam melakukan pekerjaan harus mengandalkan alat komunikasi seperti divisi marketing, business support, construction, operation, dan sebagainya, sehingga Majelis berpendapat bahwa pembayaran tersebut berhubungan dengan kegiatan bisnis perusahaan untuk 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan, sehingga Pajak Masukan yang berasal dari transaksi dengan PT AA dapat dikreditkan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) a Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 4 dan Pasal 9 ayat (8) serta Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp3.258.252.391,00; dengan perincian sebagai berikut:
    DPP Pajak Pertambahan Nilai Rp    108.709.277.783,00
    PPN Terutang Rp        6.264.338.234,00
    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp        9.522.590.625,00
    PPN Lebih Bayar Rp        3.258.252.391,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.,

Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.



Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00


Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X