Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2921/B/PK/Pjk/2019
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113956.15/2014/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 31 Oktober 2018, yang telah berke
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 2921/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12xxx;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-354/PJ/2019, tanggal 29 Januari 2019;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
PT XXX INDONESIA, beralamat di Jalan DD, Cangkring Malang, Pasuruan, Jawa Timur 67xxx dalam hal ini diwakili oleh BC, jabatan Presiden Direktur;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113956.15/2014/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 31 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa yang pada pokoknya Pemohon banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/KEB/WPJ.12/2017, tanggal 23 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00032/406/14/651/16, tanggal 23 Mei 2016 Tahun Pajak 2014, atas nama PT XXX Indonesia;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 12 September 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113956.15/2014/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 31 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/KEB/WPJ.12/2017, tanggal 23 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00032/406/14/651/16, tanggal 23 Mei 2016 Tahun Pajak 2014, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 02.081.972.xxxx, beralamat di Jalan DD, Cangkring Malang, Pasuruan, Jawa Timur 67xxx dengan perhitungan sebagai berikut:
No. | Uraian | Jumlah (USD) |
1 | Penghasilan Neto | 133,030.89 |
2 | Penghasilan Kena Pajak | 133,030.89 |
3 | Pajak Penghasilan (PPh) Terutang | 33,256.47 |
4 | Kredit Pajak | 61,913.00 |
5 | Kompensasi Masa / Tahun Pajak sebelumnya | - |
6 | PPh Kurang/(Lebih) Bayar | (28,656.53) |
7 | Sanksi Administrasi | - |
8 | Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar | (28,656.53) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 November 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Februari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Februari 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Februari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 113956.15/2014/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 31 Oktober 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 113956.15/2014/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 31 Oktober 2018, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
- Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
- Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/WPJ.12/2017, tanggal 23 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00032/406/14/651/16, tanggal 23 Mei 2016 Tahun Pajak 2014, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 02.081.972.xxxx beralamat di Jalan DD, Cangkring Malang, Pasuruan, Jawa Timur 67xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-37/KEB/WPJ.12/2017, tanggal 23 Maret 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00032/406/14/651/16, tanggal 23 Mei 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.081.972.xxxx;
sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi USD 28,656.53 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi positif terhadap Penghasilan Neto yang bersumber dari koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) berupa Biaya Bea Masuk sebesar USD 94,422.11; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa koreksi positif terhadap Penghasilan Neto yang bersumber dari koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) berupa Biaya Bea Masuk sebesar USD 94,422.11 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu memiliki keterkaitan hubungan hukum dari pelaksanaan Bea Masuk Anti Dumping untuk periode 19 Maret 2013 sampai dengan Februari 2014 yang tidak dapat diproses untuk diajukan pengembalian dengan alasan belum ada peraturan yang mengatur pengembalian Bea Masuk Anti Dumping tersebut sehingga dibiayakan seluruhnya di akhir Tahun 2014, sehingga in casu dapat dikurangkan sebagai biaya karena dalam rangka 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PhKP) untuk menentukan perhitungan Pajak yang seharusnya terutang. Lagi pula in casu pembebanan Bea Masuk (BM) yang telah melewati jatuh tempo 12 (dua belas) bulan sebesar USD7.634,66 karena PIB yang sudah jatuh tempo 12 bulan, maka Bea Masuk tidak dapat diajukan pengembalian dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.253/PMK.04/2011 dan PMK.177/PMK.04/2013 juncto Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 14 (Revisi 2008);
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih
dibayar dihitung kembali menjadi sebesar USD 28,656.53 dengan perincian
sebagai berikut :
Penghasilan Neto USD 133,030.89 Penghasilan Kena Pajak USD 133,030.89 Pajak Penghasilan (PPh) Terutang USD 33,256.47 Kredit Pajak USD 61,913.00 Kompensasi Masa / Tahun Pajak sebelumnya USD - PPh Kurang/(Lebih) Bayar USD ( 28,656.53) Sanksi Administrasi USD - Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar USD ( 28,656.53)
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Anggota
Majelis : ttd. Dr. H. AAA, S.H., M.S. ttd. Dr. H. BBB, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis, ttd. Dr. H. CCC, S.H., M.Hum. |
|
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00 2. Redaksi .................... Rp 5.000,00 3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00 |
Panitera
Pengganti, ttd. DDD, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.