Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2921/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPh Umum

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113956.15/2014/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 31 Oktober 2018, yang telah berke


 

PUTUSAN
Nomor 2921/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-354/PJ/2019, tanggal 29 Januari 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT XXX INDONESIA, beralamat di Jalan DD, Cangkring Malang, Pasuruan, Jawa Timur 67xxx dalam hal ini diwakili oleh BC, jabatan Presiden Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113956.15/2014/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 31 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa yang pada pokoknya Pemohon banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/KEB/WPJ.12/2017, tanggal 23 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00032/406/14/651/16, tanggal 23 Mei 2016 Tahun Pajak 2014, atas nama PT XXX Indonesia;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 12 September 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113956.15/2014/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 31 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/KEB/WPJ.12/2017, tanggal 23 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00032/406/14/651/16, tanggal 23 Mei 2016 Tahun Pajak 2014, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 02.081.972.xxxx, beralamat di Jalan DD, Cangkring Malang, Pasuruan, Jawa Timur 67xxx dengan perhitungan sebagai berikut:

No. Uraian Jumlah (USD)
1 Penghasilan Neto 133,030.89
2 Penghasilan Kena Pajak 133,030.89
3 Pajak Penghasilan (PPh) Terutang 33,256.47
4 Kredit Pajak 61,913.00
5 Kompensasi Masa / Tahun Pajak sebelumnya -
6 PPh Kurang/(Lebih) Bayar (28,656.53)
7 Sanksi Administrasi -
8 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar (28,656.53)

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 November 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Februari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Februari 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Februari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 113956.15/2014/PP/M.XIIIA  Tahun 2018, tanggal 31 Oktober 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 113956.15/2014/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 31 Oktober 2018, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/WPJ.12/2017, tanggal 23 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00032/406/14/651/16, tanggal 23 Mei 2016 Tahun Pajak 2014, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 02.081.972.xxxx beralamat di Jalan DD, Cangkring Malang, Pasuruan, Jawa Timur 67xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Maret 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-37/KEB/WPJ.12/2017, tanggal 23 Maret 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00032/406/14/651/16, tanggal 23 Mei 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.081.972.xxxx;

sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi USD 28,656.53 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi positif terhadap Penghasilan Neto yang bersumber dari koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) berupa Biaya Bea Masuk sebesar USD 94,422.11; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa koreksi positif terhadap Penghasilan Neto yang bersumber dari koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) berupa Biaya Bea Masuk sebesar USD 94,422.11 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu memiliki keterkaitan hubungan hukum dari pelaksanaan Bea Masuk Anti Dumping untuk periode 19 Maret 2013 sampai dengan Februari 2014 yang tidak dapat diproses untuk diajukan pengembalian dengan alasan belum ada peraturan yang mengatur pengembalian Bea Masuk Anti Dumping tersebut sehingga dibiayakan seluruhnya di akhir Tahun 2014, sehingga in casu dapat dikurangkan sebagai biaya karena dalam rangka 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PhKP) untuk menentukan perhitungan Pajak yang seharusnya terutang. Lagi pula in casu pembebanan Bea Masuk (BM) yang telah melewati jatuh tempo 12 (dua belas) bulan sebesar USD7.634,66 karena PIB yang sudah jatuh tempo 12 bulan, maka Bea Masuk tidak dapat diajukan pengembalian dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.253/PMK.04/2011 dan PMK.177/PMK.04/2013 juncto Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 14 (Revisi 2008);
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar USD 28,656.53 dengan perincian sebagai berikut :
    Penghasilan Neto USD   133,030.89
    Penghasilan Kena Pajak USD   133,030.89
    Pajak Penghasilan (PPh) Terutang USD     33,256.47
    Kredit Pajak USD     61,913.00
    Kompensasi Masa / Tahun Pajak sebelumnya USD                   -
    PPh Kurang/(Lebih) Bayar USD (   28,656.53)
    Sanksi Administrasi USD                   -
    Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar USD (   28,656.53)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2019 oleh Dr. H. CCC, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. AAA, S.H., M.S. dan Dr. H. BBB, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. BBB, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. CCC, S.H., M.Hum.
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx