Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1989/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84311/PP/M.XIIA/99/2017, tanggal 05 Juni 2017 yang telah berkekuatan hukum teta


 

PUTUSAN
Nomor 1989/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT. QWE, tempat kedudukan di Gedung RTY, XX-XXth Floor, Jalan ASD Nomor X, Jakarta 12560;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-07/PJ/2019, tanggal 2 Januari 2019;

Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: Danang Prasiasda Gunara, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 7 Januari 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-07/PJ/2019, tanggal 2 Januari 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84311/PP/M.XIIA/99/2017, tanggal 05 Juni 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Gugatan sebagai berikut:

Permohonan (Petitum)

Bahwa telah terbukti secara jelas dan nyata telah terjadi kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu kekeliruan penerapan sanksi administrasi terhadap Penggugat, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, oleh karena itu, Penggugat memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan gugatan ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

Bahwa menyatakan telah terjadi kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu kekeliruan penerapan sanksi administrasi terhadap Penggugat, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000 atas kesalahan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009;

Bahwa memerintahkan Tergugat untuk membetulkan KEP-0046/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 30 Agustus 2016;

yang semula adalah:
  • Menolak permohonan pembetulan Wajib Pajak PT. QWE dalam Suratnya Nomor 59/TAX/FIN-HO/II/2016 tanggal 22 Agustus 2013;
  • Mempertahankan Surat Tagihan Pajak Nomor 00028/107/09/091/12 tanggal 13 November 2012 Masa Pajak Desember 2009;

menjadi sebagai berikut:

Bahwa membetulkan kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00028/107/09/091/12, tanggal 13 November 2012 Masa Pajak Desember 2009 yang semula sebesar Rp974.828.580,00 menjadi Rp0,00;

Menimbang, bahwa atas Gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 19 Oktober 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84311/PP/M.XIIA/99/2017, tanggal 05 Juni 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-0046/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 30 Agustus 2016 tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak karena permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00028/107/09/091/12 tanggal 13 November 2012 Masa Pajak Desember 2009, atas nama PT. QWE, NPWP: 0X.0XX.XXX.X.0XX-000, Jenis Usaha: Perdagangan Alat Berat, beralamat di Gedung RTY, XX-XXth Floor, Jalan ASD Nomor X, Jakarta 12560;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Juni 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Agustus 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Agustus 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 31 Agustus 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan permohon Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak PUT-84311/PP/M.XIIA/99/2017 Tanggal 12 Juni 2017 yang dimohonkan oleh Pemohon PK untuk seluruhnya dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 yang dihitung kembali menjadi:
1) Pajak yang harus dibayar Rp          0,00
2) Telah Dibayar Rp          0,00
3) Kurang Dibayar Rp          0,00
4) Sanksi Administrasi:
a. Denda Pasal 7 KUP Rp          0,00
b. Bunga Pasal 8 (2) KUP  Rp          0,00
c. Bunga Pasal 8 (2a) KUP  Rp          0,00
d. Bunga Pasal 9 (2a) KUP  Rp          0,00
e. Denda Pasal 14 (3) KUP Rp          0,00
f. Denda Pasal 14 (4) KUP Rp          0,00
g. Bunga Pasal 14 (5) KUP Rp          0,00
h. Jumlah Sanksi Administrasi Rp          0,00
5) Jumlah Pajak yang masih harus dibayar Rp          0,00
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-84311/PP/M.XIIA/99/2017 Tanggal 12 Juni 2017 karena telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:
  • Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Pemohon Peninjauan Kembali;
  • Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-0046.WPJ.19.KP.0103.2016 Tanggal 30 Agustus 2016 tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00028/107/09/091/12 Tanggal 13 Nopember 2012Masa Pajak Desember 2009 atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000 adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 07 Januari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-0046/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 30 Agustus 2016 tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak karena permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00028/107/09/091/12 tanggal 13 November 2012 Masa Pajak Desember 2009, atas nama Penggugat, NPWP: 0X.0XX.XXX.X.0XX-000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP-0046/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 30 Agustus 2016 tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak karena permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00028/107/09/091/12 tanggal 13 November 2012 Masa Pajak Desember 2009 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu kesalahan Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak melaporkan PEB sebagai bentuk Faktur Pajak yang dapat dipersamakan dalam rangka mekanisme pengkreditan pajak untuk menghitung PPN terutang merupakan bentuk pelanggaran terhadap tertib hukum, sehingga penerbitan STP oleh Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan terukur dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 13A, Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 36 ayat (1) Juncto Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. QWE;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2019 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H.,M.H. dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

DPN, S.H., M.H.

ttd.

Dr. EML, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.S.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X