Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1080/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.117296.16/2011/PP/M.XVB Tahun 2018, tanggal 23 Mei 2018 yang telah berkekuatan


 

PUTUSAN
Nomor 1080/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

QWE, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Jalan ASD Kav. XX-X0, FGH, Jakarta Pusat (10350), yang diwakili oleh JKL, jabatan Kepala Perwakilan QWE;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, S.H., dan kawan-kawan, semuanya kewarga-negaraan Indonesia, Para Advokat pada VBN & MLP, Attorneys Counsellors at Law, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/ITC-REP/VIII/2018, tanggal 23 Agustus 2018;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav. 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4248/PJ/2018, tanggal 12 Oktober 2018;

Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada Danang Prasiasda Gunara, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 17 Oktober 2018;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.117296.16/2011/PP/M.XVB Tahun 2018, tanggal 23 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Membatalkan seluruhnya Surat Keputusan Terbanding Nomor 01220/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atas nama QWE, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000 dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Uraian Menurut Pemohon
Banding
Menurut SKPKB Koreksi Yang Mohon
Dibatalkan
(Rupiah) (Rupiah) (Rupiah)
Dasar Pengenaan Pajak - - -
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri - - -
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 381.580.694 282.706.594 98.874.100
PPN yang masih harus/(Lebih) Dibayar (381.580.694) (282.706.594) (98.874.100)
Kompensasi 381.588.694 381.588.694 -
PPN Kurang Bayar 8.000 98.882.100 98.874.100
Sanksi Administrasi 8.000 98.882.100 98.874.100
PPN ymh Dibayar 16.000 197.764.200 197.748.200
  
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 8 Januari 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.117296.16/2011/PP/M.XVB Tahun 2018, tanggal 23 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01220/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 Nomor 00057/207/11/053/16 tanggal 28 April 2016, atas nama QWE, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Jalan ASD Kav. XX-X0, FGH, Jakarta Pusat (10350), tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Juni 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Agustus 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) secara keseluruhan;
  2. Menyatakan batal Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.117296.16/-2011/PP/M.XVB Tahun 2018 tertanggal 23 Mei 2018;
  3. Memerintahkan Judex Facti Pengadilan Pajak untuk memeriksa pokok sengketa Permohonan Banding Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding);
  4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) untuk membayar biaya perkara;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Oktober 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01220/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 12 Juli 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 Nomor 00057/207/11/053/16 tanggal 28 April 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi tidak dapat diterimanya banding Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-01220/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 12 Juli 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 Nomor 00057/207/11/053/16 tanggal 28 April 2016, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu penandatanganan surat permohonan banding Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak memiliki legalitas hukum, sedangkan bukti-bukti yang diajukan dalam permohonan Peninjauan Kembali tidak memiliki kualitas hukum dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 67 huruf b Undang-Undang Mahkamah Agung;
b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp197.764.200,00, dengan perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak 
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 
PPN yang masih harus/(Lebih) Dibayar 
Kompensasi 
PPN Kurang Bayar
Sanksi Administrasi 
PPN ymh Dibayar 
Rp                           0
Rp                           0
Rp         282.706.594
Rp      (282.706.594)
Rp        381.588.694
Rp          98.882.100
Rp          98.882.100
Rp        197.764.200

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali QWE;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 April 2019, oleh Dr. H.KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H., M.H., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

DPN, S.H., M.H.

ttd.

Dr. EML, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.S.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X