Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4287/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPh Badan

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114570.15/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 22 Januari 2019, yang telah berke


 

PUTUSAN
Nomor 4287/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1820/PJ/2019, tanggal 28 Maret 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT DFG, beralamat di Jalan AA I Nomor X, Gambir, Jakarta Pusat X0XX0, yang diwakili oleh XY dan AA Ngr. CC, jabatan Direktur PT DFG;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114570.15/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 22 Januari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
1)
Bahwa jumlah penjualan untuk periode Januari s.d. Desember 2011 adalah sebesar USD403,759,814;
2)
Bahwa telah terjadi kelebihan pelaporan penjualan sebesar (USD292,141,081);
3)
Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar;
a)
Melakukan koreksi negatif terhadap penjualan 2011 sebesar USD (292,141,081);
b)
Mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/206/11/091/16 tanggal 26 Februari 2016 Tahun Pajak 2011 dan Keputusan Tergugat (Direktur Jenderal Pajak) Nomor KEP-00464/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 17 April 2017 dari semula sebesar USD 40,078,625 menjadi lebih bayar sebesar USD (51,746,651) dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Semula
(USD)
Dikurangkan/
(Dihapuskan)
(USD)
Menjadi
(USD)
a
Penghasilan Netto
261,555,663
(292,141,081)
(30,585,418)
b
Kompensasi Kerugian
-
-
-
c
Penghasilan Kena Pajak
261,555,663
(292,141,081)
(30,585,418)
d
PPh Terutang
78,465,734
(78,465,734)
-
e
Kredit Pajak
51,746,651
-
51,746,651
f
Pajak Kurang/(lebih) dibayar
26,719,083
(78,465,734)
(51,746,651)
g
Sanksi Administrasi
13,359,542
(13,359,542)
-
h
Jumlah PPh ymh / (Lebih) dibayar
40,078,625
(91,825,276)
(51,746,651)

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding pada tanggal 21 Agustus 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114570.15/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 22 Januari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00464/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 17 April 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00006/206/11/091/16 tanggal 26 Februari 2016 atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jalan AA I Nomor X, Gambir, Jakarta Pusat X0XX0 dan menetapkan Pajak yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto (USD   30,585,418.00)
Kompensasi kerugian USD                    0,00
Penghasilan Kena Pajak (USD   30,585,418.00)
PPh terutang USD                    0.00
Kredit Pajak USD    51,746,651.00
Pajak Penghasilanyang lebih dibayar USD    51,746,651.00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 April 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 April 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 24 April 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114570.15/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019 tanggal 22 Januari 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114570.15/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019 tanggal 22 Januari 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    b).1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    b).2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00464/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 17 April 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00006/206/11/091/16 tanggal 26 Februari 2016 atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di JaIan AA I Nomor X, Gambir, Jakarta Pusat X0XX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    b).3. Menyatakan Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Juni 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00464/KEB/ WPJ.19/2017 tanggal 17 April 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00006/206/11/091/16 tanggal 26 Februari 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar USD 51,746,651.00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 berupa Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD292,141,081.00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 berupa Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD292,141,081.00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa dari sudut pengakuan pendapatan atau penghasilan sesuai akuntansi komersial maupun ketentuan perpajakan, maka atas batubara yang sifatnya masih stock file tersebut seharusnya belum dapat diterbitkan invoicenya sebagai dasar dilakukannya pencatatan penjualan karena hak kepemilikan atas barang tersebut masih melekat pada Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga masih bersifat inventory atau persediaan barang jadi dan nanti apabila dilakukan penyerahan atau transaksi memiliki hubungan hukum dalam rangka 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PhKP) untuk menentukan perhitungan Pajak yang seharusnya terutang dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto PSAK 23 revisi 2010;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar USD 51,746,651.00 dengan perincian sebagai berikut:
    Penghasilan Neto (USD   30,585,418.00)
    Kompensasi kerugian USD                    0,00
    Penghasilan Kena Pajak (USD   30,585,418.00)
    PPh terutang USD                    0.00
    Kredit Pajak USD    51,746,651.00
    Pajak Penghasilanyang lebih dibayar USD    51,746,651.00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.


Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X