Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4444/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115568.16/2014/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 12 Desember 2018, yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 4444/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1456/PJ/2019, tanggal 12 Maret 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT DFG INDONESIA, beralamat di Gedung AA Tower Lt.XX, Unit A, D, dan E, CC Lot X, Jalan Jend. Sudirman Kav.XX-XX, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh FG, jabatan Presiden Direktur PT DFG Indonesia;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115568.16/2014/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 12 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan menetapkan kembali kewajiban perpajakan PPN Masa Pajak Mei2014PT DFG Indonesia dengan perhitungan sebagai berikut:

N
o
Keterangan Menurut WP
(IDR)
1
Dasar Pengenaan Pajak :
2
Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : -
3
Ekspor -
4
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 55.353.739.938
5
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 62.384.116.641
6
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0
7
Jumlah seluruh penyerahan 117.737.856.579
8
Perhitungan PPN kurang bayar :
9
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar 5.535.373.994
10
Dikurangi :
11
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 6.285.333.791
12
Lain-lain
13
Jumlah (11 + 12 ) 6.285.333.791
14
Jumlah penghitungan PPN Kurang/ (Lebih) bayar(9– 13) (749.959.797)
15
Kelebihan Pajak yang sudah :
16
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya -
17
PPN yang kurang dibayar ( 14 + 16) -
18
Sanksi administrasi : -
19
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP -
20
Jumlah PPN yang masih harus dibayar ( 17 + 19) -

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding pada tanggal 24 Oktober 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115568.16/2014/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 12 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00136/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 24 Mei 2017sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Nomor KEP-258/WPJ.21/2017 tanggal 29 Agustus 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2014 Nomor 00012/407/14/045/16 tanggal 29 April 2016, atas nama PT DFG Indonesia, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, alamat: Gedung AA Tower Lt.XX, Unit A, D, dan E, CC Lot X, Jl. Jend. DD Kav.XX-XX, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan XXXX0, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

DPP Pajak Pertambahan Nilai Rp   117.737.856.579,00
PPN Terutang Rp       5.535.373.994,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp       6.285.333.791,00
PPN Lebih Bayar Rp          749.959.797,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Maret 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Maret 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Maret 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115568.16/2014/PP/M.XIB Tahun 2018 tanggal 12 Desember 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115568.16/2014/PP/M.XIB Tahun 2018 tanggal 12 Desember 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1.
    Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
    3.2.
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00136/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 24 Mei 2017 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Nomor KEP-258/WPJ.21/2017 tanggal 29 Agustus 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2014 Nomor 00012/407/14/045/16 tanggal 29 April 2016 atas nama PT DFG Indonesia, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, dengan alamat di Gedung AA Tower Lt. XX Unit A, D, dan E CC Lot X, Jalan Jend. DD Kav. XX-XX Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan XXXX0 terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Mei 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00136/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 24 Mei 2017 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-258/WPJ.21/2017 tanggal 29 Agustus 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2014 Nomor 00012/407/14/045/16 tanggal 29 April 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp749.959.797,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp151.737,00 yang terdiri atas perolehan BKP/JKP dari PT Noanberi sebesar Rp103.637,00 dan PT HJK Tour & Travel Services sebesar Rp48.100,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp151.737,00 yang terdiri atas perolehan BKP/JKP dari PT Noanberi sebesar Rp103.637,00 dan PT HJK Tour & Travel Services sebesar Rp48.100,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena pembayaran kepada PT GH merupakan pembayaran atas tagihan kartu Halo yang digunakan oleh beberapa pegawai Pemohon Banding yang diberikan fasilitas karena intensitas mobilisasi dalam melakukan pekerjaan harus mengandalkan alat komunikasi seperti divisi marketing, business support, construction, operation, dan sebagainya, sehingga Majelis berpendapat bahwa pembayaran tersebut berhubungan dengan kegiatan bisnis perusahaan untuk 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan, sehingga Pajak Masukan yang berasal dari transaksi dengan PT GH dapat dikreditkan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) a Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 4 dan Pasal 9 ayat (8) serta Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp749.959.797,00; dengan perincian sebagai berikut:
    DPP Pajak Pertambahan Nilai Rp  117.737.856.579,00
    PPN Terutang Rp      5.535.373.994,00
    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp      6.285.333.791,00
    PPN Lebih Bayar Rp         749.959.797,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun  2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.,

Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X