Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4430/B/PK/Pjk/2019
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113454.16/2013/PP/M.XVIB Tahun 2018, tanggal 13 Desember 2018, yang telah berke
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 4430/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT XXX, beralamat di D Tower Lt. F Unit E Jalan DDn Kav Y Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur Utama;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40 – 42, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2244/PJ/2019, tanggal 8 Mei 2019;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113454.16/2013/PP/M.XVIB Tahun 2018, tanggal 13 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding;
- Perhitungan PPN untuk Masa Pajak Oktober 2013 menurut Pemohon Banding memiliki perincian sebagai berikut:
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113454.16/2013/PP/M.XVIB Tahun 2018, tanggal 13 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengadili
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00024/KEB/WPJ.30/2017 tanggal 9 Maret 2017 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013 Nomor 00029/207/13/012/15 tanggal 16 Desember 2015, atas nama: PT XXX, NPWP 02.371.594.xxxx, beralamat di D Tower Lt. F Unit E Jalan DDn Kav Y Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehingga dihitung ulang menjadi sebagai berikut:
Uraian | Menurut
Majelis (Rp.) |
PPN Kurang/ (Lebih) Bayar | 1.292.005.280 |
Sanksi Bunga | - |
Sanksi Kenaikan | 1.292.005.280 |
Jumlah Pajak ymh (lebih) dibayar | 2.584.010.560 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Maret 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Maret 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Bahwa SKPKB No. 00029/207/13/012/15 tanggal 16 Desember 2015 atas nama PT XXX tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013 adalah tidak benar dan cacat hukum sehingga harus dibatalkan dan karena itu Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-00024/KEB/WPJ.30/2017 tanggal 9 Maret 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013 Nomor 00029/207/13/012/15 tanggal 16 Desember 2015 atas nama PT XXX juga harus dinyatakan batal;
- Bahwa Putusan Pengadilan Pajak No.
PUT-113454.16/2013/PP/M.XVIB Tahun
2018 yang diucapkan tanggal 13 Desember 2018 mengenai permohonan
Banding yang menyangkut PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013
atas nama PT XXX adalah putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan (contra legem), sehingga harus dinyatakan
batal;
- Bahwa karena itu mohon kiranya Majelis Hakimberkenan untuk mengadili sendiri dan menyatakan bahwa secara hukum tidak terbukti ada objek pajak PPN atas Barang dan Jasa dalam Masa Pajak Oktober 2013, sehingga koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan sebesar Rp1.292.005.280 harus ditetapkan kembali menjadi sebesar Rp nihil dan karena itu maka PPN yang terutang yang semula menurut SKPKB a quo sebesar Rp2.584.010.560 juga harus dihitung kembali menjadi Rp nihil;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Mei 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00024/KEB/WPJ.30/2017 tanggal 9 Maret 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013 Nomor 00029/207/13/012/15 tanggal 16 Desember 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.371.594.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp2.584.010.560,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif atas PPN Masukan untuk Masa Pajak Oktober 2013 sebesar Rp1.292.005.280,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Positif atas PPN Masukan untuk Masa Pajak Oktober 2013 sebesar Rp1.292.005.280,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena bedasarkan bukti-bukti yang disampaikan, keterangan para pihak, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka Majelis Hakim Agung berketetapan untuk menguatkan kembali pendapat Majelis Hakim Pajak dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 9 ayat (8) huruf j Pajak Pertambahan Nilai juncto PSAK 16 Paragraf 16 dan 17 juncto Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Rl Nomor 1 Tahun 2012;
- bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih
harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp2.584.010.560,00;
dengan perincian sebagai berikut:
Uraian Menurut Majelis
(Rp.)PPN Kurang/ (Lebih) Bayar 1.292.005.280 Sanksi Bunga - Sanksi Kenaikan 1.292.005.280 Jumlah Pajak ymh (lebih) dibayar 2.584.010.560
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT XXX;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Anggota
Majelis : ttd. BCD, S.H., M.H. ttd. Dr. CDE, S.H., C.N. |
Ketua
Majelis, ttd. Dr. H.ABC, S.H., M.S. |
|
Biaya - biaya : 1. Meterai...................... Rp 6.000,00 2. Redaksi .................... Rp 5.000,00 3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00 Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00 |
Panitera
Pengganti, ttd. DEF, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.