Putusan Mahkamah Agung Nomor : 70/B/PK/Pjk/2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-84927/PP/M.VII.B/19/2017, tanggal 20 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum te


 

PUTUSAN
Nomor 70/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara :

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, S.H, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-52/BC.06/2017 tanggal 31 Oktober 2017;

Pemohon Peninjauan Kembali;


Lawan


PT YYY INDONESIA, Tbk, beralamat di Jalan A Nomor B, Ancol Barat, Pademangan, Jakarta Utara 14xxx, yang diwakili oleh BCD, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;


Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-84927/PP/M.VII.B/19/2017, tanggal 20 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut :

Berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon berkesimpulan:
  1. Penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-162/BC/2016 tanggal 6 April 2016 tidak sesuai ketentuan pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, sehingga SPKTNP tersebut harus dibatalkan;
  2. Penetapan klasifikasi "Corn Gluten Meal (CGM)" kedalam Pos tarif 2302.10.00.00 adalah keliru, seharusnya masuk Pos Tarif 2303.10.90.00 dengan BM 0%, karena Corn Gluten Meal (CGM) adalah residu dari industri pati jagung;
  3. Mohon Majelis mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon dan membatalkan SPKTNP Nomor SPKTNP-162/BC/2016 tanggal 6 April 2016;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 5 September 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-84927/PP/M.VII.B/19/2017, tanggal 20 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-162/BC/2016 tanggal 06 April 2016 sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA)Nomor LHA-112/BC.62/IP/2016 tanggal 5 April 2016, atas nama : PT YYY Indonesia Tbk, NPWP : 01.000.172.xxxx, Alamat : Jalan A Nomor B, Ancol Barat, Pademangan, Jakarta Utara 14xxx, dan menetapkan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-162/BC/2016 tanggal 06 April 2016, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Agustus 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 November 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 November 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 1 November 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut :
  1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-84927/PP/M.VII.B/19/2017, tanggal 20 Juli 2017, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan;
    • Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
    • Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-162/BC/2016 tanggal 6 April 2016;
    • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Desember 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-162/BC/2016 tanggal 06 April 2016 sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor : LHA-112/BC.62/IP/2016 tanggal 5 April 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.000.172.xxxx, dan menetapkan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-162/BC/2016 tanggal 06 April 2016, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan Pemohon Peninjauan Kembali dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-162/BC/2016 tanggal 6 April 2016 (selanjutnya disebut SPKTNP-162/2016) yang diterbitkan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-112/BC.62/1P/2016 tanggal 5 April 2016) atas barang impor berupa ”Corn Gluten Meal” (CGM) yang diberitahukan pada pos tarif 2303.10.90.00 dengan Bea Masuk 0% yang ditetapkan Pemohon Peninjauan Kembali ke dalam pos tarif 2302.10.00.00 dengan Bea Masuk 5%, sehingga mengakibatkan Termohon Peninjauan Kembali harus membayar kekurangan Bea Masuk dan PPh Pasal 22 sebesar Rp.3.730.867.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa penetapan Pemohon Peninjauan Kembali dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-162/BC/2016 tanggal 6 April 2016 (selanjutnya disebut SPKTNP-162/2016) yang diterbitkan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-112/BC.62/1P/2016 tanggal 5 April 2016) atas barang impor berupa ”Corn Gluten Meal” (CGM) yang diberitahukan pada pos tarif 2303.10.90.00 dengan Bea Masuk 0% yang ditetapkan Pemohon Peninjauan Kembali ke dalam pos tarif 2302.10.00.00 dengan Bea Masuk 5%, sehingga mengakibatkan Termohon Peninjauan Kembali harus membayar kekurangan Bea Masuk dan PPh Pasal 22 sebesar Rp.3.730.867.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, bahwa penerbitan SPKTNP dapat diterbitkan tanpa didahului adanya penerbitan SPTNP dan atas SPKTNP tidak dapat digunakan sebagai surat penagihan dan pemungutan atas penetapan kembali PPN karena bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Lagi pula dengan mendalilkan mempunyai freisermessen untuk membuat peraturan kebijakan (beleidsregel, pseudowetgeving) untuk prosedur impor guna mempersingkat waktu pelayanan PIB pada tahap clearence stage, namun kebijak peraturan a quo tidak dapat menghapus untuk membuat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (cq SPTNP) berdasarkan Pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang a quo bila ingin menerbitkan SPKTNP; ketiga, bahwa peraturan kebijakan yang dibuat oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah mereduksi norma yang diatur dalam penerbitan SPKTNP yang ditetapkan Pasal 17 jo Pasal 16 Undang-Undang a quo, sehingga dapat dikesampingkan (put aside) dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan azas dan jiwa dari Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi NIHIL;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 3 Maret 2021, oleh  Dr. H. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan  Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan  Dr. H. BBB S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. BBB S.H., M.Hum.
  Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. CCC, S.H., M.H.
     





Biaya - biaya :
1. Meterai......................  Rp      6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp     10.000,00
3. Administrasi PK........  Rp 2.484.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. DDD, S.H., M.H.



Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



(NN, S.H.)

NIP xxxxxxxx