Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2867/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Pasal 23

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-101970.35/2012/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 8 Oktober 2019, yang telah berkekua


 

PUTUSAN
Nomor 2867/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor DD, Jakarta 12xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5937/PJ/2019, tanggal 20 Desember 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;


Lawan


PT XXX Tbk, beralamat di Jalan A Nomor B, Jakarta Pusat 10xxx, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;


Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-101970.35/2012/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 8 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding;
  2. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/WPJ.19/2016, tanggal 5 Januari 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak September 2012 Nomor 00010/245/12/092/14, tanggal 20 November 2014;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 15 Juni 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-101970.35/2012/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 8 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/WPJ.19/2016, tanggal 5 Januari 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak September 2012 Nomor 00010/245/12/092/14, tanggal 20 November 2014, atas nama PT XXX Tbk, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.000.502.xxxx beralamat di Jalan A Nomor B, Jakarta Pusat 10xxx, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp140.234.550.584,00
Pajak Penghasilan Terutang Rp  14.651.166.843,00
Kredit Pajak Rp  14.541.456.826,00
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya Rp                         0,00
Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Bayar Rp       109.710.017,00
Sanksi Adminitrasi Rp         52.660.808,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Rp       162.370.825,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Januari 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Januari 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 15 Januari 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-101970.35/2012/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 8 Oktober 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-101970.35/2012/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 8 Oktober 2019, terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3. 2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/WPJ.19/2016, tanggal 5 Januari 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak September 2012 Nomor 00010/245/12/092/14, tanggal 20 November 2014, atas nama PT XXX, Tbk, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.000.502.xxxx, beralamat di Jalan A Nomor B, Jakarta Pusat 10xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak September 2012 Nomor 00010/245/12/092/14, tanggal 20 November 2014, atas nama PT XXX, Tbk, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.000.502.xxxx, beralamat di Jalan A Nomor B, Jakarta Pusat 10xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 4.  Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
    Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 19 Februari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-48/WPJ.19/2016, tanggal 5 Januari 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak September 2012 Nomor 00010/245/12/092/14, tanggal 20 November 2014, atas nama Pemohon Banding, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.000.502.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp162.370.825,00; adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 terutang Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp13.395.743.275,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak ternyata terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan kekhilafan secara nyata-nyata di dalamnya, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 terutang Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp13.395.743.275,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim ternyata terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan kekhilafan, karena in casu dalam melakukan uji bukti para pihak dihadapan Majelis Hakim diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak menyampaikan SKD (Surat Keterangan Domisili) pihak yang dipotong/ dipungut sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 untuk masa pajak terutangnya pajak yaitu Masa Pajak September 2012 dan dokumen uji bukti Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dapat menunjukkan dokumen COD/ DGT (SKD) lawan transaksi sebagai residence negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia. Namun setelah dilakukan penilaian kembali bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dalam proses uji bukti a quo, diperoleh fakta hukum:
    1. Terdapat sejumlah 1 (satu) item sengketa dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final yang Terutang sebesar Rp109.710.017,00 yang COD-nya untuk tahun pajak 2011;
    2. Terdapat sejumlah 3 (tiga) item sengketa dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final yang Terutang sebesar Rp56.771.121,00 yang hanya berupa dokumen Fotokopi;
    3. Terdapat sejumlah 65 (enam puluh lima) item sengketa dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final yang Terutang sebesarRp13.338.972.153,00 yang terdapat form COD, DGT 1 atau DGT 2;
    sehingga persyaratan pemberian fasilitas tax treaty tidak diberikan maka berlaku tarif umum sebesar 20% dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 4 dan Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional juncto Vienna Convention juncto Article 38 Statuta The International Court of Justice Article 27 Vienna Convention juncto Peraturan Terbanding Nomor PER-24/PJ/2009;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena dalildalil yang diajukan merupakan hukum pendapat yang bersifat menentukan karenanya patut kiranya untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp19.988.070.842,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak Rp 140.234.550.584,00
    Pajak Penghasilan (PPh) terutang Rp   28.046.910.118,00
    Kredit Pajak Rp   14.541.456.826,00
    Kompensasi Masa Pajak sebelumnya Rp                          0,00
    Pajak Kurang/Lebih bayar Rp   13.505.453.292,00
    Sanksi administrasi Rp     6.482.617.580,00
    Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar Rp   19.988.070.842,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-101970.35/2012/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 8 Oktober 2019, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari kontra memori peninjauan kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil memori peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-101970.35/2012/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 8 Oktober 2019;

MENGADILI KEMBALI:

  1. Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding PT XXX Tbk;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan  Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB S.H., M.Hum.
  Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.
     





Biaya - biaya :
1. Meterai......................  Rp      6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp     10.000,00
3. Administrasi PK........  Rp 2.484.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



(NN, S.H.)

NIP xxxxxxxx