Putusan Mahkamah Agung Nomor : 749/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Umum

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.115598.15/2014/PP/M.IIIB Tahun 2019, tanggal 30 April 2019 yang telah berkekuat


 

PUTUSAN
Nomor 749/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. xx, Jakarta 121xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3103/PJ/2019, tanggal 25 Juli 2019;

Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada ABC, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 2 Agustus 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;


Lawan


PT XXX, Tbk., beralamat di A Tower Lantai B, Jalan C Lot. D, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx, yang diwakili oleh BCD,  jabatan Direktur PT XXX Tbk., dan kawan;

Termohon Peninjauan Kembali;


Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.115598.15/2014/PP/M.IIIB Tahun 2019, tanggal 30 April 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Mengabulkan Surat Permohonan Banding seluruhnya dari Pemohon Banding;
  2. Pajak yang terutang diubah menjadi sesuai perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:
    No URAI AN MENURUT WP
    1 Penghasilan Bruto 4.424.000.000
    2 HPP 7.563.368.306
    3 Penghasilan Bruto/Laba Bruto (3.139.368.306)
    4 Biaya Usaha 110.465.350.725
    5 Penghasilan Neto DN (113.604.719.031)
    6 Penghasilan Neto DN Lainnya :  
      a. Penghasilan Dari Luar Usaha  6.457.340.223.419
      b. Jumlah 6.457.340.223.419
    7 Fasilitas Penanaman Modal -
    8 Penyesuaian Fiskal :  
      a. Penyesuaian Fiskal Positif 36.366.664.229
      b. Penyesuaian Fiskal Negatif 6.502.386.537.194
      c. Jumlah (a-b) (6.466.019.872.965)
    9 Penghasilan Neto LN -
    10 Jumlah Penghasilan Neto (122.284.368.577)
    11 Zakat -
    12 Kompensasi Kerugian -
    13 PTKP -
    14 Penghasilan Kena Pajak (122.284.368.577)
    15 PPh Terutang -
    16 Penghasilan Yg Seharusnya Tdk Terutang PPh -
    17 Pengembalian PPh Ps 24 -
    18 Jumlah PPh Terutang -
    19 Kredit Pajak :  
      a. PPh Pasal 23 11.693.632.968
      b. Jumlah Pajak Yg Dpt Dikreditkan 11.693.632.968
    20 Jumlah PPh Yg Kurang/Lebih Dibayar (11.693.632.968)
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 3 November 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.115598.15/2014/PP/M.IIIB Tahun 2019, tanggal 30 April 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00980/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014Nomor 00063/407/14/054/16 tanggal 11 April 2016, atas nama PT XXX Tbk., NPWP 01.366.817.xxxx, beralamat di A Tower Lantai B, Jalan C Lot. D, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto Rp (118.775.937.716,00)
Kompensasi Kerugian Rp                           0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp (118.775.937.716,00)
PPh terutang Rp                           0,00
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp    11.693.632.968,00
Jumlah PPh Yang Lebih Dibayar Rp    11.693.632.968,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Mei 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Agustus 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Agustus 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Agustus 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.115598.15/2014/PP/M.IIIB Tahun 2019 tanggal 30 April 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.115598.15/2014/PP/M.IIIB Tahun 2019 tanggal 30 April 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
    3. 2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00980/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00063/407/ 14/054/16 tanggal 11 April 2016, atas nama PT XXX Tbk., NPWP 01.366.817.xxxx, beralamat di A Tower Lantai B, Jalan C Lot. D, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx terkait sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
    Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 September 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00980/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 15 Juni 2017, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00063/407/14/054/16 tanggal 11 April 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.366.817.xxxx, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp11.693.632.968,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Alokasi Joint Cost Biaya Usaha sebesar Rp83.176.072.300,00, dan Koreksi Kompensasi Rugi Fiskal sebesar Rp145.619.152.133,00, yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Alokasi Joint Cost Biaya Usaha sebesar Rp83.176.072.300,00, dan Koreksi Kompensasi Rugi Fiskal sebesar Rp145.619.152.133,00, yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan putusan a quo karena biaya bunga dan biaya bunga dan alokasi Joint Cost merupakan pengeluaran ya dapat dikurangkan sebagai biaya karena dalam rangka 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp11.693.632.968,00, dengan perincian sebagai berikut:
    Penghasilan Netto Rp (118.775.937.716,00)
    Kompensasi Kerugian Rp                           0,00
    Penghasilan Kena Pajak Rp (118.775.937.716,00)
    PPh terutang Rp                           0,00
    Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp    11.693.632.968,00
    Jumlah PPh Yang Lebih Dibayar Rp    11.693.632.968,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2020, oleh  Prof. Dr. CCC S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan  Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan  Dr. BBB S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB S.H., M.H.
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC S.H., M.Hum.
     





Biaya - biaya :
1. Meterai......................  Rp      6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp     10.000,00
3. Administrasi PK........  Rp 2.484.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



(NN, S.H.)

NIP xxxxxxxx