Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3528/B/PK/Pjk/2020

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-77597/PP/M.XVIIA/19/2016, tanggal 23 November 2016, yang telah berkekuatan huku


 

PUTUSAN
Nomor 3528/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT QWE, beralamat di JaIan RTY Nomor XXX A ASD, Surabaya, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-77597/PP/M.XVIIA/19/2016, tanggal 23 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya demi tegaknya hukum perpajakan di Indonesia;
  2. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1388/WBC.10/2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang penetapan atas keberatan PT QWE terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-006204/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 22 Oktober 2015;
  3. Menetapkan klasifikasi atas jenis barang Phylon EVA-Off Grade ke dalam pos tarif 4003.00.00.00 dengan pembebanan BM 5% dan PPN 10%;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 7 Maret 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-77597/PP/M.XVIIA/19/2016, tanggal 23 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1388/WBC.10/2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-006204/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 22 Oktober 2015, atas nama PT QWE, NPWP: 0X.X0X.XXX.0-XXX.000, beralamat di JI. RTY No. XXX A ASD Surabaya dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 093068 tanggal 13 Oktober 2015 yaitu Phylon EVA-Off Grade-Black, negara asal Taiwan, masuk pos tarif 3926.90.59.00 dengan pembebanan bea masuk 15% (MFN) sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 26.790.000,00;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Desember 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Maret 2017, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Maret 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Maret 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali untuk seluruhnya demi tegaknya hukum perpajakan di Indonesia;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-77597/PP/M.XVIIA/19/2016 tanggal 23 November 2016;
  3. Menetapkan klasifikasi atas jenis barang Phylon EVA-Off Grade dalam pos tarif 4003.00.00.00, dengan pembebanan bea masuk (BM) 5% dan PPN 10%;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Juni 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1388/WBC.10/2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006204/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 22 Oktober 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.X0X.XXX.0-XXX.000, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 093068 tanggal 13 Oktober 2015 yaitu Phylon EVA-Off Grade-Black, negara asal Taiwan, masuk pos tarif 3926.90.59.00 dengan pembebanan bea masuk 15% (MFN) sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp26.790.000,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan kembali tarif atas importasi berupa Phylon EVA-Off Grade-Black negara asal Taiwan yang diberitahukan Pemohon Peninjauan Kembali ke dalam pos tarif 4003.00.0000 dengan BM 5% yang kemudian ditetapkan kembali oleh Termohon Peninjauan Kembali menjadi pos tarif 3926.90.59.00 dengan pembebanan bea masuk 15% (MFN) tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa yang menjadi pokok sengketa berupa penetapan kembali tarif atas importasi berupa Phylon EVA-Off Grade-Black negara asal Taiwan yang diberitahukan Pemohon Peninjauan Kembali ke dalam pos tarif 4003.00.0000 dengan BM 5% yang kemudian ditetapkan kembali oleh Termohon Peninjauan Kembali menjadi pos tarif 3926.90.59.00 dengan pembebanan bea masuk 15% (MFN) yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Presumptio iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karena in casu tarif atas importasi berupa Phylon EVA Off-Grade-Black negara asal Taiwan yang diberitahukan Pemohon Peninjauan Kembali ke dalam pos tarif 4003.00.0000 dengan BM 5% yang kemudian ditetapkan kembali oleh Termohon Peninjauan Kembali menjadi pos tarif 3926.90.59.00 dengan pembebanan bea masuk 15% (MFN) sebagaimana diputus oleh Majelis Hakim Pajak adalah benar, karena dalam catatan Bab 39 tentang Plastik dan barang dari padanya disebutkan bahwa Bab 39 tidak meliputi karet sintetik sebagaimana diuraikan untuk keperluan Bab 40. Di sisi lain bahwa Pos 39.26 adalah barang lain dari plastik dan barang dari bahan lain yang dimaksud dalam pos 39.01 sampai dengan pos 39.14 yang berarti jika ada barang yang belum disebutkan pada Pos 39.01 sampai dengan 39.14, maka dapat diklasifikasikan pada Pos 39.26. Selanjutnya, bahwa contoh barang yang ditunjukkan di dalam persidangan adalah barang dalam bentuk lembaran kasar dan rapuh (mudah disobek) dari bahan plastik dan secara kasat mata dapat diketahui bahwa barang tersebut bukan barang jadi sehingga diyakini merupakan bahan baku (raw material) yang oleh Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) disebut sebagai bahan baku untuk membuat sandal jepit, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan, juncto Pasal 69 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011, juncto Pasal 4 angka (4) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-45/BC/2011;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp26.790.000,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Oktober 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H., M.H., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis:

ttd.

DPN, S.H., M.H.

ttd.

Dr. EML, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.S.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp      10.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.484.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X