Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2187/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Badan

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54773/PP/M.XIV.B/15/2014, tanggal 29 Agustus 2014, yang telah berkekuatan hukum


 

PUTUSAN
Nomor 2187/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3287/PJ./2014, tanggal 19 November 2014;

 

Pemohon Peninjauan Kembali;


Lawan


PT XXX, beralamat di Menara AA Lantai D, Jalan M Nomor Y Jakarta Pusat, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54773/PP/M.XIV.B/15/2014, tanggal 29 Agustus 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding sandingkan kembali hasil perhitungan PPh Badan beserta sanksi Pasal 13 (2) KUP untuk tahun pajak 2009 antara pihak Terbanding dan Banding dari Pemohon Banding:

No Uraian Menurut
Keputusan
(Rp)
Menurut Pemohon
Banding
(Rp)
Selisih
(Rp)
1 Peredaran Usaha 81,382,248,504 81,382,248,504  
2 Harga Pokok Penjualan 70,785,125,066 71,271,861,436 (486,736,370)
3 Laba Bruto 10,597,123,438 10,110,387,068 486,736,370
4 Biaya Usaha 4,393,718,764 4,393,718,764  
5 Penghasilan Neto Dalam Negeri 6,203,404,674 5,716,668,304 486,736,370
6 Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya      
  a. Penghasilan dari luar usaha 19,900,894,665 19,900,894,665 -
  b. Penghasilan jasa / pekerjaan bebas - - -
  c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan - - -
  d. Lain-lain - -  
  e. Jumlah (a+b+c+d) 19,900,894,665 19,900,894,665 -
7 Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto - - -
8 Penyesuai Fiskal      
  a. Penyesuai Fiskal Positif 199,553,245 199,553,245 -
  b. Penyesuai Fiskal Negatif 4,523,428,397 4,523,428,397 -
  c. Jumlah (a-b) (4,323,875,152) (4,323,875,152) -
9 Penghasilan neto luar negeri - - -
10 Jumlah Penghasilan Neto 21,780,424,187 21,293,687,817 486,736,370
11 Kompensasi Kerugian - 21,293,687,817 (21,293,687,81
12 Penghasilan Kena Pajak 21,780,424,187 - 21,780,424,187
13 PPh Terutang 6,098,518,720 - 6,098,518,720
14 Kredit Pajak 2,475,956,103 2,475,956,103 -
15 Pajak Kurang (Lebih) Bayar 3,622,562,617 (2,475,956,103) 6,098,518,720
16 Sanksi Administrasi 1,231,671,290 - 1,231,671,290
17 Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar 4,854,233,907 (2,475,956,103) 7,330,190,010

Bahwa berdasarkan perhitungan dalam Tabel di atas, Pemohon Banding mohon dapatlah kiranya Majelis yang terhormat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga PPh Badan yang terutang beserta sanksi bunga Pasal 13 (2) KUP menurut Keputusan Terbanding Nomor c tanggal 17 Oktober 2012 yaitu kurang bayar sebesar Rp.4.854.233.907,00 dapat disetujui menjadi lebih bayar sebesar (Rp.2.475.956.103,00) sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan
Surat Uraian Banding tanggal 22 Maret 2013;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54773/PP/M.XIV.B/15/2014, tanggal 29 Agustus 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1987/WPJ.07/2012 tanggal 17 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00013/206/09/056/11 tanggal 29 Juli 2011 atas nama PT XXX, NPWP 02.115.716.9-xxxx, beralamat di Menara AA Lantai D, Jalan M Nomor Y Jakarta Pusat, sehingga jumlah pajak yang kurang (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No Uraian Jumlah
1 Peredaran Usaha 81.382.248.504
2 Harga Pokok Penjualan 71.271.861.436
3 Laba Bruto (1-2) 10.110.387.068
4 Biaya Usaha 4,420.739.578
5 Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4) 5.689.647.490
6 Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya  
  f. Penghasilan Dari Luar Usaha 19.900.894.665
  g.Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas 0
  h.Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan 0
  i. Lain-lain 0
  j. Jumlah (a + b + c + d) 19.900.894.665
7 Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurang Penghasilan Neto  
8 Penyesuaian Fiskal  
  d. Penyesuaian Fiskal Positif 199.553.245
  e. Penyesuaian Fiskal Negatif 4.523.428.397
  f. Jumlah (a - b) (4.323.875.152)
9 Penghasilan Neto Luar Negeri 0
10 Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) 21.266.667.003
11 Zakat 0
12 Kompensasi Kerugian 21.266.667.003
13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 0
14 Penghasilan Kena Pajak ((10 - 11 - 12 - 13) atau NIHIL) 0
15 PPh Terutang ((Tarif x 15) atau Nihil) 0
16 Kredit Pajak  
  a. PPh Ditanggung Pemerintah  
  b. Dipotong/dipungul oleh pihak lain 0
      b.1 PPh Pasal 21 0
      b.2 PPh Pasal 22 1.383.870.894
      b.3 PPh Pasal 23 0
      b.4 PPh Pasal 24 0
      b.5 Lain-lain 0
      b.6 Jumlah (b.l + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 1.383.870.894
  c. Dibayar sendiri  
      c.1 PPh Pasal 22 0
      c.2 PPh Pasal 25 1.092.085.209
      c.3 PPh Pasal 29 0
      c.4 STP (Pokok Kurang Bayar) 0
      c.5 Fiskal Luar Negeri 0
      c.6 Lain-lain 0
      c.7 Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5 + c.6) 1.092.085.209
  d. Diperhitungkan  
      d.1 SKPPKP 0
  e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1) 2.475.956.103
17 Pajak yang kurang/lebih bayar (15-16.e) (2.475.956.103)
18 Sanksi Administrasi  
  a Bunga Pasal 13 (2) KUP 0
  b Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0
  c Bunga Pasal 13 (5) KUP 0
  d Kenaikan Pasal 13A KUP 0
  c Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0
  f  Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0
  g Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e+f) 0
19 Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (17 - 18.g) (2.475.956.103)

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 September 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Desember 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Desember 2014;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Desember 2014 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54773/PP/M.XIV.B/15/2014 tanggal 29 Agustus 2014 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54773/PP/M.XIV.B/15/2014 tanggal 29 Agustus 2014, karena telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    3.2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 1987/WPJ.07/2012 tanggal 17 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00013/206/09/056/11 tanggal 29 Juli 2011 atas nama PT XXX, NPWP 02.115.716.9-xxxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
    Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Mei 2015 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1987/WPJ.07/2012 tanggal 17 Oktober 2012 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00013/206/09/056/11 tanggal 29 Juli 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.115.716.9-xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp2.475.956.103,00; adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.486.736.370,00; dan koreksi positif atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp21.266.667.003,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak ternyata terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan kekhilafan secara nyata-nyata di dalamnya, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa yang menjadi pokok sengketa berupa koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.486.736.370,00; dan koreksi positif atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp21.266.667.003,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan kekhilafan nyata di dalamnya, karena in casu (a) kedapatan bahwa koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.486.736.370,00 (selisih dari apa yang telah didalilkan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sebesar Rp70.785.125.066,00 dengan pendapat Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sebesar Rp71.271.861.436,00) tersebut berasal dari koreksi Purchase of Inventory yang disebabkan adanya pembelian kepada 4 (empat) Related Parties diantaranya terdiri dari salinan dokumen Faktur Pajak, Commercial Invoice, Purchase Order, Surat Jalan, SPT Masa PPN Lawan Transaksi dari ke-empat Penjual berikut dengan Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali Periode 31 Maret 2010 dan 2009 yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diduga suspect dalam transaksi pembelian dengan Pemohon Banding Sekarang Termohon Peninjauan Kembali yang belum dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Buper); (b) bahwa indikasi tindak pidana perpajakan berupa pengkreditan faktur pajak yang bermasalah yang terkait dengan Harga Pokok Penjualan di PPh Badan khususnya akun Pembelian dengan lawan transaksi di antaranya adalah related party, (c) bahwa atas kompensasi terhadap kerugian fiskal terkait dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2008 yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terdapat rugi fiskal yang dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya sebesar Rp55.251.623.374,00 dan lebih bayar PPh Badan sebesar Rp5.308.222.320,00 ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan, diketahui bahwa kerugian tersebut tidak dapat dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya karena sudah menjadi tidak rugi fiskal lagi dan terdapat kerugian negara dari PPh Badan dengan pokok pajak sebesar Rp230.173.500,00. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Agung dalam mengedepankan prinsip judicial activism sependapat dengan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali untuk mempertahankan dalildalil aquo maka tidak dapat melepaskan diri dari asas Una Via dalam memilih salah satu cabang hukum yang lebih memiliki dan memihak  pada rasa keadilan yang hakiki dengan tidak meninggalkan dari tujuan hukum, utamanya harus membangun harmonisasi antara rechtmatigheid beginsel dan doelmatigheid beginsel serta membangun prinsip equalisasi atas asas Ultimum Remedium dengan Primum Remedium. Hal ini sejalan dengan self assessment system sebagai politik hukum perpajakan dan pandangan hukum yang diketengahkan dalam teori Spannungsverhaltnis (prioritas baku) dari Gustav Radbruch yang selama ini telah menjadi pandangan hukum sekaligus merupakan bagian tata nilai yang telah dianut oleh Hakim Agung Pajak Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan dari Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga dan Pasal 43A ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, juncto Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2007;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena dalildalil yang diajukan merupakan pendapat hukum yang bersifat menentukan karenanya patut kiranya untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp4.854.233.907,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Penghasilan Netto (Rugi) Rp 21.780.424.187,00
    Kompensasi Kerugian Rp
    Penghasilan Kena Pajak (Rugi) Rp 21.780.424.187,00
    PPh Terutang Rp   6.098.518.720,00
    Kredit Pajak Rp   2.475.956.103,00
    PPh Kurang (Lebih) Bayar Rp   3.622.562.617,00
    Sanksi Administrasi Rp                             -
    Bunga Pasal 13(2) KUP Rp   1.231.671.290,00
    Jumlah PPh YMH (lebih) dibayar Rp   4.854.233.907,0
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54773/PP/M.XIV.B/15/2014, tanggal 29 Agustus 2014, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54773/PP/M.XIV.B/15/2014, tanggal 29 Agustus 2014,

MENGADILI KEMBALI:

  1. Menolak permohonan banding Pemohon Banding PT XXX;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
AAA, S.H., M.H.

ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N.
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.S.
     





Biaya - biaya :
1. Meterai......................  Rp      6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx