Putusan Mahkamah Agung Nomor : 394/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-109769.16/2013/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018, yang telah berke


 

PUTUSAN
Nomor 394/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT DFG, beralamat di Jalan Industri VI, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten XXXXX, yang diwakili oleh AA, jabatan Wakil Presiden Direktur;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, kewarganegaraan Indonesia, Staff Accounting, beralamat di Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 85/KSI/III/2019/PJ, tanggal 8 Maret 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2100/PJ/2019, tanggal 23 April 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-109769.16/2013/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM Pasal 13 ayat (5) ketentuan formal dan karena itu maka seharusnya perhitungan PPN untuk Masa Pajak Juli 2013 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

NO URAIAN PERHITUNGAN
SEHARUSNYA
1 Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Peny erahan Barang dan Jasa y ang terutang PPN:
a.1. Ekspor 763.553.217.064
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri  145.042.861.284
a.3. Peny erahan y ang PPN-ny a dip ungut oleh Pemungut PPN 0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut  164.025.770.515
a.5. Peny erahan y ang dibebaskan dari p engenaan PPN 0
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) 1.072.621.848.863
b. Atas Peny erahan Barang dan Jasa y ang tidak terutang PPN 0
c. Jumlah Keseluruhan Penyerahan (a.6 + b)  1.072.621.848.863
d. Atas Imp ort BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah
Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak
oleh Pemungut Pajak/Kegiatan M embangun Sendiri/Peny erahan atas
Aktiva Tetap y ang M enurut Tujuan Semula Tidak Untuk Dip erjualbelikan:
d.1. Imp or BKP 0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0
d.5. Kegiatan M embangun Sendiri 0
d.6. Peny erahan atas Aktiva Tetap y ang M enurut Tujuan Semula Tidak Untuk Dip erjualbelikan
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0
2 Penghitungan PPN Kurang Bay ar
a. Pajak Keluaran yang harus dip ungut/dibay ar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) 14.504.286.097
b. Dikurangi :
b.1. PPN y ang disetor di muka dalam M asa Pajak y ang sama 0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan  16.374.666.170
b.3. STP (p okok kurang bay ar) 0
b.4. Dibay ar dengan NPWP sendiri 0
b.5. Lain-lain 0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 16.374.666.170
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP 0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)  16.374.666.170
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar ( a - d)  (1.870.380.073)
3 Kelebihan Pajak y ang sudah:
a. Dikomp ensasikan ke M asa Pajak berikutny a 1.865.534.718
b. Dikomp ensasikan ke M asa Pajak ……………….(karena p embetulan)  4.845.355
c. Jumlah (a + b)  1.870.380.073
4 PPN y ang kurang dibayar (2.e + 3.c) 0
5 Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN 0
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) 0
6 Jumlah PPN y ang masih harus dibay ar (4 + 5.g) 0

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 13 April 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-109769.16/2013/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01497/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 11 Oktober 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2013 Nomor: 00319/207/13/055/15 tanggal 6 Agustus 2015, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan Industri VI, Kel. Pasir Jaya, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten XXXXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak  Rp  1.072.886.848.863,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri  Rp   14.530.786.128,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan  Rp   16.374.666.170,00
Jumlah penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar  (Rp    1.843.880.042,00)
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya  Rp     1.865.534.718,00
b. dikompensasikan ke Masa Pajak..(karena pembetulan) Rp            4.845.355,00
PPN yang Kurang/(Lebih) dibayar  Rp          26.500.031,00
Sanksi Administrasi:
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP  Rp          26.500.031,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar  Rp          53.000.062,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Maret 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Maret 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-109769.16/2013/PP/M.XIVA Tahun 2018 tanggal 10 Desember 2018, yang mempertahankan koreksi/keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-109769.16/2013/PP/M.XIVA Tahun 2018 tanggal 10 Desember 2018, yang mempertahankan koreksi/keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding); dan Dengan Mengadili Sendiri:
  3. Menerima dan mengabulkan banding dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
  4. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku:
    (a) Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01497/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 11 Oktober 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Juli 2013; dan
    (b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Juli 2013 Nomor 00319/207/13/055/15 tanggal 6 Agustus 2015;
    dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menyatakan bahwa dalam perkara a quo tidak terdapat PPN yang terutang;
  6. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk mengembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) semua kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp26.500.0000 (dua puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah) serta imbalan bunga sebesar 2% sebulan untuk paling lama 24 bulan (48%) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 87 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
  7. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 30 April 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01497/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 11 Oktober 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2013 Nomor 00319/207/13/055/15 tanggal 6 Agustus 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp53.000.062,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp265.000.000,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp265.000.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu berupa penjualan atas aktiva berupa Toyota Fortuner dan Toyota Kijang LGX tersebut memenuhi unsur sebagai objek pajak, sehingga Majelis Hakim Agung berpendapat penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (8) dan 16 D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp53.000.062,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak  Rp  1.072.886.848.863,00
    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri  Rp   14.530.786.128,00
    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan  Rp   16.374.666.170,00
    Jumlah penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar  (Rp    1.843.880.042,00)
    Kelebihan Pajak yang sudah:
    a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya  Rp     1.865.534.718,00
    b. dikompensasikan ke Masa Pajak..(karena pembetulan) Rp            4.845.355,00
    PPN yang Kurang/(Lebih) dibayar  Rp          26.500.031,00
    Sanksi Administrasi:
    Kenaikan Pasal 13 (3) KUP  Rp          26.500.031,00
    Jumlah PPN yang masih harus dibayar  Rp          53.000.062,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DFG;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2020, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.,

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.,

Ketua Majelis,

ttd.
DProf. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,


 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X