Putusan Mahkamah Agung Nomor : 399/B/PK/Pjk/2020

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-114274.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018, tanggal 26 April 2018, yang telah berkekua


 

PUTUSAN
Nomor 399/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Tutung Budi Karya, jabatan Kepala Sub Direktorat Banding, pada Direktorat Keberatan, Banding, dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-362/BC.06/2018, tanggal 27 Juli 2018;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT QWE, beralamat di Komplek RTY, Jalan ASD Blok P, FGH, JKL, Jakarta Barat, DKI Jakarta;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-114274.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018, tanggal 26 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Membatalkan Penetapan Terbanding Nomor SPKTNP-269/BC/2017 tanggal 8 Mei 2017;
  2. Menerima dan mengabulkan seluruhnya banding terhadap Penetapan Terbanding Nomor SPKTNP-269/BC/2017 tanggal 8 Mei 2017, sehingga seluruh jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang harus dibayar, diubah menjadi sesuai perhitungan Pemohon Banding pada ke-seratus empat puluh enam PIB a quo;
  3. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 2 Oktober 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-114274.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018, tanggal 26 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-269/BC/2017 tanggal 8 Mei 2017 sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) nomor: LHA-116/BC.092/IU/2017 tanggal 08 Mei 2017, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Alamat: Komplek RTY, Jalan ASD Blok P, FGH, JKL, Jakarta Barat, DKI Jakarta, dan menetapkan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-269/BC/2017 tanggal 8 Mei 2017, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Juli 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Juli 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Juli 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-114274.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 tanggal 26 April 2018, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
    • Menolak permohonan banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
    • Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-269/BC/2017 tanggal 8 Mei 2017;
    • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-269/BC/2017 tanggal 8 Mei 2017 sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-116/BC.092/IU/2017 tanggal 8 Mei 2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; dan menetapkan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-269/BC/2017 tanggal 8 Mei 2017, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan Pemohon Peninjauan Kembali dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-269/BC/2017 tanggal 8 Mei 2017 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Nomor LHA-116/BC.092/IU/2017 tanggal 8 Mei 2017 yang menetapkan kembali Nilai Pabean atas barang impor dikarenakan terdapat nilai Invoice barang yang diberitahukan lebih rendah dari nilai sebenarnya atau seharusnya dibayar serta nilai freight serta biaya-biaya lain yang kurang diberitahukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, seperti origin handling, origin pick up pada Pemberitahuan Pabean (PIB) sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp287.605.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa yang menjadi objek sengketa berupa penetapan Pemohon Peninjauan Kembali dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-269/BC/2017 tanggal 8 Mei 2017 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Nomor LHA-116/BC.092/IU/2017 tanggal 8 Mei 2017 yang menetapkan kembali Nilai Pabean atas barang impor dikarenakan terdapat nilai Invoice barang yang diberitahukan lebih rendah dari nilai sebenarnya atau seharusnya dibayar serta nilai freight serta biaya-biaya lain yang kurang diberitahukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, seperti origin handling, origin pick up pada Pemberitahuan Pabean (PIB) sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp287.605.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu barang impor yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah keluar dari Kawasan Pabean dengan menggunakan sistem komputer pelayanan telah dilakukan penetapan tarif dan nilai pabeannya oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, demikian juga dengan PIB yang ditetapkan kembali tarifnya oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali atas PIB a quo. Dengan demikian seharusnya tidak terdapat penetapan kembali. Lagi pula dalam doktrin hukum dalam kasus yang serupa Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa dengan mengambil alih dan menambahkan pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo karena: Pertama, Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali terbukti dan mengaku dalam pelaksanaan impor/clearence stage, telah mereduksi ketentuan kewajibannya untuk penerbitan SPTNP menurut Pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan; Kedua, dengan mendalilkan mempunyai freisermessen untuk membuat peraturan kebijakan (beleidsregel, pseudowetgeving) untuk prosedur impor guna mempersingkat waktu pelayanan PIB pada tahap clearence stage, namun kebijakan peraturan a quo tidak dapat menghapus untuk membuat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (cq SPTNP) berdasarkan Pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang a quo bila ingin menerbitkan SPKTNP; Ketiga, bahwa peraturan kebijakan yang dibuat oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah mereduksi norma yang diatur dalam penerbitan SPKTNP yang ditetapkan Pasal 17 juncto Pasal 16 Undang-Undang a quo, sehingga dapat dikesampingkan (put aside) karena tidak sesuai dengan asas dan jiwa dari Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi NIHIL;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X