Putusan Mahkamah Agung Nomor : 507/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-000083.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 25 Februari 2019, yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 507/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kav X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2273/PJ/2019, tanggal 15 Mei 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT DFG, beralamat di Jalan NN Nomor X0X, Babura, Medan (alamat korespondensi di Jalan GM Nomor XX, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara X0XXX), yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, S.E., S.Psi., M.M., Konsultan Hukum Pajak, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HOCPPO/X/0322/06 19, tanggal 1Juli 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-000083.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 25 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengusulkan agar Keputusan Terbanding Nomor KEP-00085/KEB/WPJ.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN Masa Pajak Bulan Juli 2015 sebesar Rp27.473.490.457,00 menjadi lebih bayar sebesar Rp31.583.357.392,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

1.
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 325.979.553.174,00
2.
Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri Rp.     3.022.839.645,00
3.
Dikurangi :

a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp    34.606.197.037,00

b. Lain-lain
4.
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
5.
Jumlah PPN yang Masih Harus dibayar (Rp. 31.583.357.392,00)

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 12 Februari 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-000083.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 25 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00085/KEB/WPJ.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2015 Nomor 00020/407/15/123/17 tanggal 25 Januari 2017, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di Jalan NN Nomor X0X, Babura, Medan, Sumatera Utara X0XXX dan menetapkan penghitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Uraian (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak :
Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN :
- Ekspor 282.431.849.520,00
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 30.228.396.454,00
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN 0,00
- Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 13.319.307.200,00
Jumlah seluruh penyerahan 325.979.553.174,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Mei 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Mei 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Mei 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-115575.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2018 tanggal 25 Februari 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Nomor Put- 115575.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2018 tanggal 25 Februari 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
    Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN 0,00
    Jumlah seluruh penyerahan 325.979.553.174,00
    Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 3.022.839.645,00
    Dikurangi :
    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 34.606.197.037,00
    Jumlah penghitungan PPN lebih bayar/ seharusnya tidak terutang (31.583.357.392,00)
    Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0,00
    Jumlah PPN yang lebihdibayar/ seharusnya tidak terutang (31.583.357.392,00)
  1. Dengan mengadili sendiri:
    3.1.
    Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2.
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00085/KEB/WPJ.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017, tentang keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Juli 2015 Nomor 00020/407/15/123/17 tanggal 25 Januari 2017, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di JaIan NN Nomor X0X, Babura, Medan, Sumatera Utara X0XXX, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3.
    Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Juli 2015 Nomor 00020/407/15/123/17 tanggal 25 Januari 2017, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di JaIan NN Nomor X0X, Babura, Medan, Sumatera Utara X0XXX, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.4.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juli 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00085/KEB/WPJ.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2015 Nomor 00020/407/15/123/17 tanggal 25 Januari 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp31.583.357.392,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.109.866.935,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.109.866.935,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya yang telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat dalam transaksi a quo tidak terdapat kerugian negara karena PPN untuk Masa Pajak a quo telah dipungut, disetor dan telah dilaporkan dalam SPT PPN lawan transaksi Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 17, 18, 23 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4A ayat (3), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9), Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 juncto Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2011 jis Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp31.583.357.392,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Uraian (Rp)
    Dasar Pengenaan Pajak :
    Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN :
    - Ekspor 282.431.849.520,00
    - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 30.228.396.454,00
    - Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN 0,00
    - Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 13.319.307.200,00
    Jumlah seluruh penyerahan 325.979.553.174,00
    Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN 0,00
    Jumlah seluruh penyerahan 325.979.553.174,00
    Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 3.022.839.645,00
    Dikurangi :
    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 34.606.197.037,00
    Jumlah penghitungan PPN lebih bayar/ seharusnya tidak terutang (31.583.357.392,00)
    Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0,00
    Jumlah PPN yang lebih dibayar/ seharusnya tidak terutang
    (31.583.357.392,00)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2020, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.,

Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.

Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X