Putusan Mahkamah Agung Nomor : 485/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Badan

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90534/PP/M.XXB/15/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum


 

PUTUSAN
Nomor 485/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT DFG, beralamat di Jalan FG Nomor XX RT. XX, Melak Ulu, Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Alamat korespondensi di DD Land Tower, Lantai XX unit X, Jalan Let Jend DF Kav. XX, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kav X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2582/PJ/2018, tanggal 21 Mei 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90534/PP/M.XXB/15/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mohon kiranya surat banding Pemohon Banding dapat diproses dan dipertimbangkan, sehingga permohonan banding dikabulkan seluruhnya dan jumlah PPh Badan yang lebih dibayar untuk tahun pajak 2013 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 146.557.468 dengan perincian sebagai berikut:

No Uraian Jumlah Rupiah
Menurut
Pemohon Banding
1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 201.405.519.074
2 Harga Pokok Penjualan 100.564.292.949
3 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) 100.841.226.125
4 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 73.602.530.272
5 Penghasilan neto dalam negeri (3-4) 27.238.695.853
6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
Penghasilan dari luar usaha (76.077.686.363)
7 Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif 15.307.607.633
b. Penyesuaian Fiskal Negatif 479.474.416
8 Jumlah Penghasilan Neto (34.010.857.293)
9 Kredit Pajak
a. Dipotong pihak lain 58.768.468
b. Dibayar sendiri 87.789.000
10 Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (9-10) 146.557.468

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 21 Desember 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90534/PP/M.XXB/15/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00136/KEB/WPJ.14/2016 tanggal 1 Juli 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/406/13/725/15 tanggal 24 April 2015 Tahun 2013, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.X0X.X-XXX.000, beralamat di Jalan FG Nomor XX RT. XX, Melak Ulu, Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Alamat korespondensi Agung Podomoro Land Tower, Lantai XX unit X, Jalan Let Jend SS kav. XX, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat XXXX0), sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto Rp  41.198.876.238,00
Kompensasi Kerugian Rp  37.511.388.300,00
Penghasilan Kena Pajak Rp    3.687.487.938,00
Pajak Penghasilan terutang Rp       921.871.984,00
Kredit Pajak Rp       146.557.468,00
Pajak yang kurang/lebih dibayar Rp       775.314.516,00
Sanksi Administrasi Rp                              -
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp       775.314.516,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Maret 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Maret 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Maret 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put -90534/PP/M.XXB/15/2017 tanggal 19 Desember 2017 terkait dengan Koreksi atas biaya usaha lainnya berupa bunga pinjaman sebesar Rp52.488.923.823,00 dan Koreksi Selisih Kurs sebesar Rp55.669.132.039,00;
  2. Menyatakan dalam putusannya bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90534/PP/M.XXB/15/2017 tanggal 19 Desember 2017 terkait dengan Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya berupa bunga pinjaman sebesar Rp52.488.923.823,00 dan Koreksi Selisih Kurs sebesar Rp55.669.132.039,00 bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait dengan Koreksi atas biaya usaha lainnya berupa bunga pinjaman sebesar Rp52.488.923.823,00 dan Koreksi Selisih Kurs sebesar Rp55.669.132.039,00;
  4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Mei 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00136/KEB/WPJ.14/2016 tanggal 1 Juli 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun 2013 Nomor 00018/406/13/725/15 tanggal 24 April 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.X0X.X-XXX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp775.314.516,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas biaya usaha lainnya berupa bunga pinjaman sebesar Rp52.488.923.823,00; dan Koreksi Selisih Kurs sebesar Rp55.669.132.039,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa yaitu Koreksi atas biaya usaha lainnya berupa bunga pinjaman sebesar Rp52.488.923.823,00; dan Koreksi Selisih Kurs sebesar Rp55.669.132.039,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu karena pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar. Bahwa diperoleh petunjuk pada Neraca dan Laporan Laba Rugi (Audited) Tahun 2013, diketahui hal-hal sebagai berikut:
    (1)
    bahwa jumlah ekuitas dalam neraca adalah sebagai berikut Modal saham 73.000.000.000; Saldo laba (rugi) (59.913.231.770) dan Jumlah ekuitas 13.086.768.230;
    (2)
    bahwa terdapat piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dalam Neraca yaitu Elaeis Oversea Pte, Ltd (pemegang saham) sebesar kepemilikan saham pada PT DFG yaitu Rp65.700.000.000;
    (3)
    bahwa terdapat hutang afiliasi dalam kewajiban lancar dengan keterangan Transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa (TSH Resources Berhad) Rp999.052.245.152
    (4)
    bahwa terdapat pembebanan bunga pinjaman dalam laporan laba rugi sebesar Rp69.040.847.605,00;
    (5)
    bahwa terdapat pembebanan Rugi Kurs Tidak Direalisasi dalam Laporan Laba Rugi sebesar Rp73.222.629.836,00;
    (6)
    bahwa Pemohon Peninjauan Kembali melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, antara lain dengan TSH Resources Berhad, berupa pinjaman namun tidak didisclose dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2013 (Lampiran Khusus 3A. Pernyataan Transaksi dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa);
    (7)
    bahwa sampai dengan akhir tahun 2013 semua pemegang saham (Elaeis Oversea Pte.Ltd & Garibaldi Thohir) belum menyetor saham yang menjadi miliknya kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Dengan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Agung menguatkan Keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali karena telah dilakukan secara terukur dalam mewujudkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  1. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp775.314.516,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Penghasilan Netto Rp   41.198.876.238,00
    Kompensasi Kerugian Rp   37.511.388.300,00
    Penghasilan Kena Pajak Rp     3.687.487.938,00
    Pajak Penghasilan terutang Rp        921.871.984,00
    Kredit Pajak Rp        146.557.468,00
    Pajak yang kurang/lebih dibayar Rp        775.314.516,00
    Sanksi Administrasi Rp                          0,00
    Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp        775.314.516,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DFG;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.,

ttd.
Dr. GGG, S.H., M.Hum.,

Ketua Majelis,

ttd.
DDr. H. XYZ, S.H., M.H.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X