Putusan Mahkamah Agung Nomor : 467/B/PK/Pjk/2020

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118221.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 20 Maret 2019, yang telah berkeku


 

PUTUSAN
Nomor 467/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
CV GHJ, beralamat di Jalan Margomulyo Indah Nomor XX D Balongsari, Tandes, Surabaya, Jawa Timur, yang diwakili oleh Ir BB, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, S.E., S.H., kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Hukum Pajak, beralamat di Jalan Teuku Umar XX Pulo Lor, Jombang, berdasarkan Surat Kuasa Khusu Nomor 01/PS-Kuasa/2019, tanggal 24 Juni 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani By-Pass Jakarta Timur;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-233/BC.06/2019, tanggal 26 Juli 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118221.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 20 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2840/WBC.10/2017, tanggal 04 Oktober 2017;
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2840/WBC.10/2017, tanggal 04 Oktober 2017, atas nama Pemohon Banding;

Bahwa kesimpulan Pemohon Banding, Tagihan/Pajak yang masih harus di bayar adalah Rp0,00;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan surat uraian banding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118221.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 20 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
  • Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-2840/WBC.10/2017, tanggal 04 Oktober 2017, atas nama CV GHJ, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan MM Nomor XX D Balongsari, Tandes, Surabaya, Jawa Timur dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 052528, tanggal 31 Mei 2016, dan PIB Nomor 055091, tanggal 07 Juni 2016, yaitu Zinc Coated Steel Sheet, negara asal Vietnam, diklasifikasi ke dalam pos tarif 7212.30.10.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA) dan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 029992, tanggal 30 Maret 2016, yaitu Steel Sheet and Aluminium Zinc Alloy Coated Rolls in Slitted Coils, negara asal Vietnam diklasifikasi ke dalam pos tarif 7212.50.22.00 dengan pembebanan bea masuk 20% (MFN) sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp705.420.000,00 (tujuh ratus lima juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Juni 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Juni 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 24 Juni 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-118221.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 20 Maret 2019, yang dimohonkan Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-118221.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019 Tanggal 20 Maret 2019 a quo karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Dengan Mengadili Sendiri:
  • Menerima Permohonan Banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
  • Menyatakan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor SPKTNP-2840/WBC.10/2017, tanggal 04 Oktober 2017, atas nama CV GHJ NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, adalah putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  •  Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya perkara a quo;
Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-2840/WBC.10/2017, tanggal 04 Oktober 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 052528, tanggal 31 Mei 2016, dan PIB Nomor 055091, tanggal 07 Juni 2016, yaitu Zinc Coated Steel Sheet, negara asal Vietnam diklasifikasi ke dalam pos tarif 7212.30.10.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA) dan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 029992 tanggal 30 Maret 2016, yaitu Steel Sheet and Aluminium Zinc Alloy Coated Rolls in Slitted Coils, negara asal Vietnam diklasifikasi ke dalam pos tarif 7212.50.22.00 dengan pembebanan bea masuk 20% (MFN) sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp705.420.000,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Pengguguran Tarif Preferensi ATIGA atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 029992 tanggal 30 Maret 2016 yaitu Steel Sheet and Aluminium Zinc Alloy Coated Rolls in Slitted Coils negara asal Vietnam diklasifikasi ke dalam pos tarif 7212.50.22.00 dengan pembebanan bea masuk 20% (MFN) sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp705.420.000,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Pengguguran Tarif Preferensi ATIGA atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 029992 tanggal 30 Maret 2016 yaitu Steel Sheet and Aluminium Zinc Alloy Coated Rolls in Slitted Coils negara asal Vietnam diklasifikasi ke dalam pos tarif 7212.50.22.00 dengan pembebanan bea masuk 20% (MFN) sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp705.420.000,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu penetapan tarif oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali untuk barang negara asal Vietnam yang diberitahukan dengan PIB Nomor 029992, tanggal 30 Maret 2016, yaitu Steel Sheet and Aluminium Zinc Alloy Coated Rolls in Slitted Coils, tidak dilakukan secara terukur karena penulisan yang terdapat Form D pada kolom 19 yaitu PIB tertulis ATIGA, Certificate of Origin VN-TH/15/06 tanggal 21/03/2016 Form D yang dilampirkan ATIGA, Certificate of Origin VN-ID/16/06-02640 tanggal 21/03/2016, lebih bersifat pada persoalan administrasi semata, sedangkan hak atas fasilitas kepabeanan terhadap penggunaan preferensi tarif tidaklah menjadikan gugur dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, juncto Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp705.420.000,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali CV GHJ;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.,

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.Hum.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,



Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X