Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3456/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.116722.16/2014/PP/M.VA Tahun 2018, tanggal 17 Desember 201


 

PUTUSAN
Nomor 3456/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa  perkara  pajak  pada  peninjauan  kembali  telah  memutus  dalamnperkara:

PT  QWE,  beralamat  di  Jalan  RTY, Nomor  XXX,  ASD,  FGH,  Kota Samarinda  -  Kalimantan  Timur,  yang  diwakili  oleh  JKL, Jabatan Direktur Utama PT QWE;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190;

Dalam  hal  ini  diwakili  oleh  kuasa  Teguh  Budiharto,  jabatan Direktur  Keberatan  dan  Banding  Direktorat  Jenderal  Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2000/PJ/2019, tanggal 8 April  2019;

Selanjutnya  memberi  kuasa  substitusi  kepada  Pradhika Yudha  Dharma,  jabatan  Pelaksana  Seksi  Peninjauan Kembali,  Subdit  Peninjauan  Kembali  dan  Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 26 April  2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca  surat-surat  yang  bersangkutan  yang  merupakan  bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa  berdasarkan   surat-surat    yang    bersangkutan, ternyata  Pemohon  Peninjauan  Kembali  telah  mengajukan  permohonan peninjauan  kembali  terhadap  Putusan  Pengadilan  Pajak  Nomor Put.116722.16/2014/PP/M.VA Tahun 2018, tanggal 17 Desember 2018 yang  telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Mengabulkan banding dari Pemohon Banding seluruhnya;
  2. Menetapkan kembali pajak yang terutang sebagai berikut:
Uraian Menurut Kep.
Keberatan
(Rp)
Dikurangkan

(Rp)
Menurut Pemohon
Banding
(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak 8.743.478.769,00 8.329.543.769,00 413.935.000,00
b. Pajak Keluaran yang harus dipungut /dibayar sendiri 874.347.877,00 832.954.377,00 41.393.500,00
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 635.603.928,00 0,00 635.603.928,00
d. Jumlah penghitungan PPN kurang (lebih) bayar (b-c) 238.743.949,00 832.954.377,00 (594.210.428,00)
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan (635.603.928,00) 0,00 (635.603.928,00)
f. PPN yang tidak/kurang (lebih) dibayar (d-e) 874.347.877,00 832.954.377,00 41.393.500,00
g. Sanksi administrasi 750.201.023,00 750.201.023,00 19.868.880,00
h. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar (f+g) 1.624.548.900,00 1.583.155.400,00 61.262.380,00
  
Menimbang,  bahwa  atas  banding  tersebut,  Terbanding  mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 8 Desember 2017;

Menimbang,  bahwa  amar  Putusan  Pengadilan  Pajak  Nomor Put.116722.16/2014/PP/M.VA Tahun 2018, tanggal 17 Desember 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00118/KEB/WPJ.14/2017  tanggal  20  Juni  2017  tentang Keberatan  Wajib  Pajak  atas  Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar  Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/207/14/722/16 tanggal 29 Maret 2016 Masa Pajak Januari 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XXX, ASD, FGH, Kota Samarinda, Kalimantan Timur;

Menimbang,  bahwa  sesudah  putusan  terakhir  ini  diberitahukan kepada  Pemohon  Peninjauan  Kembali  pada  tanggal 27  Desember 2018, kemudian  terhadapnya  oleh  Pemohon  Peninjauan  Kembali  diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Maret 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Maret 2019;

Menimbang,  bahwa  permohonan  peninjauan  kembali  a  quo  beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan  dalam  tenggang  waktu  dan  dengan  cara  yang  ditentukan  oleh Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  1985  tentang  Mahkamah  Agung sebagaimana  telah  diubah  dengan  Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang  Nomor  14 Tahun 2002 tentang  Pengadilan  Pajak,  maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang,  bahwa  berdasarkan  Memori  Peninjauan  Kembali  yang diterima  tanggal  15  Maret  2019 yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan dari  Putusan  ini,  Pemohon  Peninjauan  Kembali  memohon  kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima  dan  mengabulkan  permohonan  peninjauan  kembali  atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor  Put.116722.16/2014/PP/M.VA Tahun 2018  tanggal  17  Desember  2018  yang  dimohonkan  PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
2. Membatalkan  Putusan  Pengadilan  Pajak  Nomor  Put.116722.16/2014/PP/M.VATahun  2018  tanggal  17  Desember  2018,  karena  Putusan Pengadilan  tersebut  telah  dibuat  bertentangan  dengan  ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:
2. 1. Mengabulkan permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali;
2. 2. Menyatakan  Keputusan  Direktur  Jenderal  Pajak  Nomor KEP-00118/KEB/WPJ.14/2017  tanggal  20  Juni  2017,  tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak  Pertambahan  Nilai  Barang  dan  Jasa  Masa  Pajak  Januari 2014  Nomor  00009/207/14/722/16  tanggal  29  Maret  2016  atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY, Nomor XXX, ASD, FGH,  Kota  Samarinda,  Kalimantan  Timur,  adalah  tidak  sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan  perpajakan yang  berlaku  sehingga  oleh  karenanya  tidak  sah  dan  tidakberkekuatan hukum;
2. 3. Menghukum  Termohon  Peninjauan  Kembali  untuk  membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau  apabila  Majelis  Hakim  berpendapat  lain  mohon  putusan  yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang,  bahwa  terhadap  Memori  Peninjauan  Kembali  tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 April 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak  sudah  tepat  dan  benar  serta menolak  permohonan  peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang,  bahwa  terhadap  alasan-alasan  peninjauan  kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa  alasan-alasan  permohonan  Pemohon  Peninjauan  Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00118/KEB/WPJ.14/2017  tanggal  20 Juni  2017,  mengenai  Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak  Januari  2014  Nomor 00009/207/14/722/16 tanggal 29 Maret 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.614.614.4-722.000,  adalah  sudah  tepat  dan  benar  dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara  a  quo  yaitu  koreksi  positif  Dasar  Pengenaan  Pajak  (DPP) penyerahan  yang  PPN-nya  harus  dipungut  sendiri  sebesar Rp8.329.543.769,00,  yang  dipertahankan  oleh  Majelis  Hakim Pengadilan  Pajak  tidak  dapat  dibenarkan,  karena  setelah  meneliti  dan menguji  kembali  dalil-dalil  yang  diajukan  dalam  Memori  Peninjauan Kembali  oleh  Pemohon  Peninjauan  Kembali  dihubungkan  dengan Kontra  Memori  Peninjauan  Kembali  tidak  dapat  menggugurkan fakta-fakta  dan  melemahkan  bukti-bukti  yang  terungkap  dalam persidangan  serta  pertimbangan hukum Majelis Pengadilan  Pajak, karena  dalam  perkara   a quo  berupa  substansi  yang  telah  diperiksa, diputus  dan  diadili  oleh  Majelis  Pengadilan  Pajak  dengan  benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan  putusan  Pengadilan  Pajak  a  quo  karena  in  casu  berupa substansi  yang  terkait  dengan  nilai  pembuktian  yang  lebih mengedepankan  asas  kebenaran  materiel  dan  melandaskan  prinsip substance over the form  yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana  yang  telah  mensyaratkan  bahwa semua  tindakan administrasi  harus  berdasarkan  peraturan  perundang-undangan  dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi  objek sengketa berupa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penyerahan yang PPN-nya harus dipungut  sendiri  sebesar  Rp8.329.543.769,00,  yang  telah dipertimbangkan  berdasarkan  fakta,  bukti-bukti  dan  penerapan  hukum serta  diputus  dengan  kesimpulan  tetap  dipertahankan  oleh  Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena dana yang diterima oleh Pemohon Banding  sekarang  Pemohon  Peninjauan  Kembali  dari  Joint  Operation, merupakan  penyerahan  terhutang  PPN  yaitu  merupakan  penyerahan Barang  Kena  Pajak  karena  suatu  perjanjian,  sehingga  penerbitan Keputusan  Terbanding  sekarang  Termohon  Peninjauan  Kembali dilakukan  secara  terukur  dan  merupakan  pencerminan  Asas-asas Umum  Pemerintahan  Yang  Baik  (AAUPB)  dan  oleh  karenanya  koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo  tetap  karena  telah  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan  yang  berlaku  sebagaimana  diatur  dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum  dan  Tata  Cara  Perpajakan  juncto Pasal  1A  ayat  (1)  huruf  a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa  dengan  demikian,  alasan-alasan  permohonan  Pemohon Peninjauan  Kembali  tidak  dapat  dibenarkan  karena  bersifat  pendapat yang  tidak  bersifat  menentukan  karena  tidak  terdapat  Putusan Pengadilan  Pajak  yang  nyata-nyata  bertentangan   dengan   peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf  e  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2002  tentang  Pengadilan Pajak;
Menimbang,  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  di  atas,  maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan  pasal-pasal  dari  Undang-Undang  Nomor  48  Tahun 2009  tentang  Kekuasaan  Kehakiman,  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun 1985  tentang  Mahkamah  Agung  sebagaimana  yang  telah  diubah  dengan Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  2004  dan  perubahan  kedua  dengan Undang-Undang  Nomor  3  Tahun  2009,  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak  permohonan  peninjauan  kembali  dari  Pemohon  Peninjauan Kembali PT QWE;
2. Menghukum  Pemohon  Peninjauan  Kembali  membayar  biaya  perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada  hari  Rabu,  tanggal  16  Oktober  2019,  oleh  Dr.  H.ABC, S.H.,  M.S.,  Hakim  Agung  yang  ditetapkan  oleh  Ketua  Mahkamah  Agung sebagai Ketua  Majelis, bersama-sama dengan H. DEF, S.H., M.H., dan Dr.  GHI,  S.H.,  C.N.,  Hakim-Hakim  Agung  sebagai Anggota, dan diucapkan  dalam  sidang  terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan JKL,  Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd/.

H. DEF, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd/.

Dr. H.ABC, S.H.,M.S.

ttd/.

Dr. GHI, S.H., C.N.
Panitera Pengganti,

ttd/.

JKL

Biaya-biaya:
1.
2.
3.
Meterai
Redaksi
Administrasi PK
Jumlah
Rp        6.000,00
Rp      10.000,00
Rp 2.484.000,00
Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

ttd.

H. CQA, S.H.

NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X