Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4298/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004638.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018, yang telah berke


 

PUTUSAN
Nomor 4298/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 40-42 Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1117/PJ/2019, tanggal 05 Maret 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT QWE, beralamat di Jalan RTY, ASD, FGH, Kota Dumai, Riau 28882, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004638.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:

Bahwa diusulkan agar STP PPN Masa Pajak November 2014, Nomor 00007/107/14/218/17, tanggal 14 Februari 2017, sebesar Rp195.638,00 dikurangkan menjadi “Nihil” atau “Dibatalkan”;

Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 24 Juli 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004638.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00603/NKEB/WPJ.02/2018 tanggal 16 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2014 Nomor 00007/107/14/218/17 tanggal 14 Februari 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-XXX.000, beralamat di Jalan RTY, ASD FGH, Kota Dumai, Riau 28882;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Maret 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Maret 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-004638.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya.
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-004638.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:
1. 1. Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali;
1. 2. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00603/NKEB/WPJ.02/2018 tanggal 16 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2014 Nomor 00007/107/14/218/17 tanggal 14 Februari 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-XXX.000, beralamat di Jalan RTY, ASD FGH, Kota Dumai, Riau 28882, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
1. 3. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2014 Nomor 00007/107/14/218/17 tanggal 14 Februari 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-XXX.000, beralamat di Jalan RTY, ASD FGH, Kota Dumai, Riau 28882, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
1. 4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 30 April 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00603/NKEB/WPJ.02/2018, tanggal 16 Mei 2018, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak November 2014, Nomor: 00007/107/14/218/17, tanggal 14 Februari 2017, atas nama Penggugat NPWP: 0X.XXX.XXX.0-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: KEP-00603/NKEB/WPJ.02/2018, tanggal 16 Mei 2018, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak November 2014, Nomor: 00007/107/14/218/17, tanggal 14 2017, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu tidak lengkapnya pengisian Faktur Pajak lebih pada persoalan yang bersifat administrasi semata sebab tidak terdapat unsur kerugian atas hilangnya pendapatan negara, dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 1 angka 17, 18, 23 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4A ayat (3), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (8) Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 02 Desember 2019, oleh Dr. H. ABC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DEF, S.H., M.S., dan Dr. H. GHI, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan JKL, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis:

ttd/.

Dr. H. DEF, S.H., M.S.
Ketua Majelis,

ttd/.

Dr. H. ABC, S.H.,M.H.

ttd/.

Dr. H. GHI, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,

ttd/.

JKL, S.H., M.H.

Biaya-biaya:
1.
2.
3.
Meterai
Redaksi
Administrasi PK
Jumlah
Rp        6.000,00
Rp      10.000,00
Rp 2.484.000,00
Rp 2.500.000,00



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

ttd.

H. CQA, S.H.

NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X