Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4329/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113231.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 24 September 2018, yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 4329/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh FA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4982/PJ/2018, tanggal 10 Desember 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT DFG, beralamat di FG Blok E Nomor X, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur pada PT DFG;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113231.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 24 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding;
  2. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00068/KEB/WPJ.21/2017, tanggal 28 Februari 2017, tentang Keberatan atas SKPN PPN Nomor 00033/507/11/043/16, tanggal 25 Januari 2016, Masa Pajak April 2014 dengan jumlah sebesar Rp 0,00 (NIHIL) menjadi Lebih Bayar sebesar Rp31.378.735.007,00, dengan perhitungan sebagai berikut:
    N
    o
    Uraian Cfm WP
    (Rp)
    1
    Dasar Pengenaan Pajak

    a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:

    a.1. Ekspor 0

    a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0

    a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 21.256.757.535

    a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0

    a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0

    a.6. Jumlah 21.256.757.535

    b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0

    c. Jumlah Seluruh Penyerahan 21.256.757.535

    d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan: 0

    d.1. Impor BKP 0

    d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0

    d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0

    d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0

    d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0

    d.6. Jumlah 0
    2.
    Penghitungan PPN lebih Bayar

    a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri 0

    b. Dikurangi:

    b.1. PPN yang disetor dimuka dlm Masa Pajak yg sama 0

    b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 31.378.735.007

    b.3. STP (pokok kurang bayar) 0

    b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0

    b.5. Lain-lain 0

    b.6. Jumlah 31.378.735.007

    c. Diperhitungkan:

    c.1. SKPPKP 0

    d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 31.378.735.007

    e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (31.378.735.007)
    3.
    Kelebihan Pajak yang sudah:

    a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 31.378.735.007

    b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ..(krn Pembetulan) 0

    c. Jumlah 31.378.735.007
    4.
    Jumlah PPN yang kurang dibayar 0
    5.
    Sanksi Administrasi

    Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP 0

    b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0

    c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP 0

    d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0

    e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0

    f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0

    g. jumlah 0
    6.
    Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 27 Juli 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113231.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 24 September 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00068/KEB/WPJ.21/2017, tanggal 28 Februari 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2014 Nomor 00033/507/11/043/16, tanggal 25 Januari 2016, atas nama PT DFG, NPWP XX.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di FG Blok E Nomor 1, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Jumlah seluruh penyerahan Rp    27.256.757.535,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp                           0,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp    31.378.735.007,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar (Rp   31.378.735.007,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp    31.378.735.007,00
Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang/(Lebih) Dibayar Rp                           0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Desember 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Desember 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 Desember 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113231.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 24 September 2018, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113231.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 24 September 2018, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2.
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00068/KEB/WPJ.21/2017, tanggal 28 Februari 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2014 Nomor 00033/507/11/043/16, tanggal 25 Januari 2016, atas nama PT DFG, NPWP XX.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di FG Blok E Nomor X, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:
    Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Februari 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00068/KEB/WPJ.21/2017, tanggal 28 Februari 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2014 Nomor 00033/507/11/043/16, tanggal 25 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP XX.XX0.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp31.378.735.007,00; yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan Sebesar Rp31.378.735.007,00; yang telah dipertimbangan dan diputus tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena pembayaran yang diterima dari dari PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan untuk Masa April 2014 merupakan hasil penyerahan Barang Kena Pajak (Pembangkit Listrik) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sebesar Rp31.378.735.007,00; dapat dikreditkan pada Masa April 2014, sehingga koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak memiliki landas pijak hukum dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
    Jumlah seluruh penyerahan Rp    27.256.757.535,00
    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp                           0,00
    Pajak yang dapat diperhitungkan Rp    31.378.735.007,00
    PPN yang kurang/(lebih) dibayar (Rp   31.378.735.007,00)
    Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp    31.378.735.007,00
    Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang/(Lebih) Dibayar Rp                           0,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H.M. FFF, S.H., M.S.,

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.Hum.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,



Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X