Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4320/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPh Umum

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-096529.15/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2019, tanggal 18 Februari 2019, yang telah berk


 

PUTUSAN
Nomor 4320/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan AF Nomor X0-XX Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2136/PJ/ 2019, tanggal 30 April 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali ;

Lawan


BUT DFG, beralamat di Gedung BB Lantai XX Suite XX0X, Jalan Jenderal SS Nomor XX Bendungan Hilir, Jakarta Pusat X0XX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-096529.15/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2019, tanggal 18 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak seharusnya terdapat pajak kurang bayar seperti yang tertuang di dalam SKPKB. Dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor KEP-2274/WPJ.07/2015 tanggal 10 Juli 2015 yang merupakan penetapan keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00003/216/12/081/14 tanggal 25 April 2014 Tahun Pajak 2012 dengan pajak yang masih harus dibayar sebesar USD28,903.00 seharusnya menjadi sebesar USD0.00 dengan rincian perhitungan berdasarkan permohonan banding ini sebagai berikut:

Uraian Keputusan
Keberatan
(USD)
Permohonan
Banding
(USD)
Selisih
(USD)
Penghasilan Netto 239,628,040.00 239,555,054.00 72,986.00
Kompensasi Kerugian 0.00 0.00 0.00
Penghasilan Kena Pajak 239,628,040.00 239,555,054.00 72,986.00
Pajak Penghasilan Terutang 71,866,516.00  71,866,516.00  21,896.00
Kredit Pajak 71,866,516.00  71,866,516.00  0.00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar 21,896.00 0.00  21,896.00
Sanksi Administrasi 7,007.00 0.00  7,007.00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar 28,903.00 0.00  28,903.00

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 20 Januari 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-096529.15/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2019, tanggal 18 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2274/WPJ.07/2015 tanggal 10 Juli 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00003/216/12/081/14 tanggal 25 April 2014, atas nama BUT DFG, NPWP 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, alamat Gedung BB Lantai XX Suite XX0X, Jalan Jenderal SS Nomor XX Bendungan Hilir, Jakarta Pusat X0XX0, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto  USD   239,563,475.00
Kompensasi Kerugian  USD                     0.00
Penghasilan Kena Pajak  USD   239,563,475.00
Pajak Penghasilan terutang  USD     71,869,042.50
Kredit Pajak  USD     71,866,516.00
PPh yang kurang/(lebih) dibayar USD              2,526.50
Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP USD                808.48
Jumlah PPh yang masih harus dibayar  USD             3,334.98

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Mei 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-096529.15/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2019 tanggal 18 Februari 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-096529.15/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2019 tanggal 18 Februari 2019 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1.
    Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2.
    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2274/WPJ.07/2015 tanggal 10 Juli 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00003/216/12/081/14 tanggal 25 April 2014, atas nama BUT DFG, NPWP 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, alamat Gedung BB Lantai XX Suite XX0X, Jalan Jenderal SS Nomor XX Bendungan Hilir, Jakarta Pusat X0XX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3.
    Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00003/216/12/081/14 tanggal 25 April 2014, atas nama BUT DFG, NPWP 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, alamat Gedung BB Lantai XX Suite XX0X, Jalan Jenderal SS Nomor XX Bendungan Hilir, Jakarta Pusat X0XX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Juni 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan anding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2274/WPJ.07/2015 tanggal 10 Juli 2015 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00003/216/12/081/14 tanggal 25 April 2014 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-0XX.000;
sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi USD 3,334.98; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Biaya Usaha terkait atas Penggunaan Konsultan Pajak sebesar USD18.951.20 dan terkait atas Pemberian Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan berupa Penggantian Jasa Medis sebesar USD290.097,73; dan Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD(43.576,00) yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa Koreksi Biaya Usaha terkait atas Penggunaan Konsultan Pajak sebesar USD18.951.20 dan terkait atas Pemberian Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan berupa Penggantian Jasa Medis sebesar USD290.097,73; dan Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD(43.576,00); yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu pemenuhan dan penunaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum sudah benar dan selebihnya biaya pada kelima akun tersebut tidak terkait dengan Kontrak Bagi Hasil (KBH) sehingga tidak terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar USD 3,334.98; dengan perincian sebagai berikut:
    Penghasilan Neto  USD   239,563,475.00
    Kompensasi Kerugian  USD                     0.00
    Penghasilan Kena Pajak  USD   239,563,475.00
    Pajak Penghasilan terutang  USD     71,869,042.50
    Kredit Pajak  USD     71,866,516.00
    PPh yang kurang/(lebih) dibayar USD              2,526.50
    Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP USD                808.48
    Jumlah PPh yang masih harus dibayar  USD             3,334.98

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama- sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.,

Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. HHH, S.H., M.H.,



Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X