Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3708/B/PK/Pjk/2019
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112739.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018, tanggal 26 September 2018, yang telah berkek
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 3708/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5196/PJ/2018, tanggal 17 Desember 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Lantai XX, Jalan ASD Kav.XX-X0, RT.00X RW.00X, FGH, Jakarta Pusat 10350;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112739.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018, tanggal 26 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00044/KEB/WPJ.06/2017 tanggal 22 Februari 2017 sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Uraian | Semula (Rp) |
Dasar Pengenaan Pajak | 22.013.465.566,00 |
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | 2.201.346.556,00 |
Dikurangi: | |
Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 5.975.278.817,00 |
Lain – Lain | 0,00 |
Jumlah Penghitungan PPN lebih bayar / seharusnya tidak terutang | (3.773.932.261,00) |
Jumlah PPN yang lebih dibayar / seharusnya tidak terutang | (3.773.932.261,00) |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 18 Agustus 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112739.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018, tanggal 26 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00044/KEB/WPJ.06/ 2017 tanggal 22 Februari 2017, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013 Nomor 00021/407/13/073/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Lt. XX, Jalan ASD Kav.XX-X0 RT.00X RW.00X, FGH, Jakarta Pusat, sehingga penghitungan PPN menjadi sebagai berikut:
1. | Dasar Pengenaan Pajak : | (Rp) |
a.
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah |
0,00 22.013.465.566,00 0,00 62.830.713.625,00 0,00 84.844.179.191,00 |
|
2. | Perhitungan
PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi : b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan d. Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar |
2.201.346.556,00 0,00 5.975.278.817,00 0,00 0,00 0,00 5.975.278.817,00 (3.773.932.261,00) |
3. | Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 0,00 |
4. | PPN yang lebih dibayar | 3.773.932.261,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 04 Januari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 04 Januari 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 04 Januari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. | Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas sengketa a quo sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112739.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018 tanggal 26 September 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali; | ||||||
2. | Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112739.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018 tanggal 26 September 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; | ||||||
3. | Dengan
mengadili sendiri:
|
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00044/KEB/WPJ.06/2017 tanggal 22 Februari 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013 Nomor 00021/407/13/073/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp3.773.932.261,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. | Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan untuk perolehan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 16B ayat (3) sebesar Rp370.343.608,00; dan Koreksi Pajak Masukan karena Faktur Pajaknya Tidak Lengkap berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012sebesar Rp4.205.880,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa klarifikasi atas jawaban konfirmasi 3 (tiga) Faktur Pajak Masukan dijawab "Tidak Ada”, maka apabila terdapat kerugian yang mungkin akan timbul tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan. Di samping itu, bukti pendukung yang memperkuat Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali berupa pengujian arus kas/uang dan arus barang sesuai dengan transaksi, Asli Bank Voucher pembayaran yang terdiri dari surat permohonan pembayaran, invoice dan kuitansi dari lawan transaksi serta salinan cek bilyet giro dan rekening koran atas pembayaran atas transaksi terkait yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding sekarang (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal Pasal 1 angka 23 jo. Pasal 13 ayat (5) jo. Pasal Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001; | |||||||||||||||
b. | Bahwa
dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan
Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak
bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih
dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp3.773.932.261,00; dengan
perincian sebagai berikut:
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2019, oleh Dr. H.ABC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DEF, S.H., M.H. dan Dr. GHI, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan JKL, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis: ttd/. DEF, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis, ttd/. Dr. H.ABC, S.H.,M.S. |
ttd/. Dr. GHI, S.H., C.N. |
|
Panitera
Pengganti, ttd/. JKL, S.H. |
Biaya-biaya:
1. 2. 3. |
Meterai Redaksi Administrasi PK Jumlah |
Rp
6.000,00 Rp 10.000,00 Rp 2.484.000,00 Rp 2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ttd.
(H. CQA, S.H.)
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.