Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1081/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-82004/PP/M.XIA/16/2017, tanggal 20 Maret 2017 yang telah berkekuatan hukum teta


 

PUTUSAN
Nomor 1081/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2565/PJ/2017, tanggal 14 Juni 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT FGH, beralamat di DF, Jalan Japati Nomor X, Bandung, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur Keuangan;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. AA, S.H., M.H., kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum CC & Partner Law Offices, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor K.TEL.88/HK510/COP-I0000000/2018, tanggal 12 Nopember 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-82004/PP/M.XIA/16/2017, tanggal 20 Maret 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan atas koreksi Pemeriksa didalam menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00097/207/11/093/14 tanggal 21 Oktober 2014 Masa Pajak November 2011, yang kemudian dipertahankan oleh Peneliti Keberatan didalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-2027/WPJ.19/2015 tanggal 02 November 2015;

Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menerima seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan seluruh atas koreksi Objek PPN dalam negeri sebesar Rp99.512.194.907. Dengan demikian, hasil penetapan atas PPN Masa Pajak November 2011 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Uraian
Jumlah (dalam rupiah)
Pemohon Banding SKPKB Koreksi
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) :
Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri 
Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Jumlah Seluruh Penyerahan 
Pajak Keluaran yang Harus dipungut/dibayar sendiri
 Pajak Masukan
Dibayar dengan NPWP sendiri
Lain-lain
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar 
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Dikompensasikan ke masa pajak
(pembetulan)

2.167.713.050.901
16.975.433.410
325.113.570
2.185.013.597.881
216.771.322.809
105.376.538.920
110.991.026.685
643.634.287
239.877.083
325.161.709
-
0

2.267.225.245.808
16.975.433.410
325.113.570
2.284.525.792.788
226.722.542.299
105.376.538.920
110.991.026.685
643.634.287
9.711.342.407
325.161.709
-
0

99.512.194.907
-
-
99.512.194.907
9.951.219.490
-
-
-
9.951.219.490
-
-

PPN yang kurang bayar
Sanksi administrasi:
Bunga Pasal 13 Ayat (2)UU KUP
Kenaikan Pasal 13 (3)UU KUP
85.284.626

0
85.284.626
10.036.504.116

4.661.444.355
325.161.709
9.951.219.490

4.661.444.355
239.877.083
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 170.569.252 15.023.110.180 14.852.540.928

Demikian banding ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding berharap agar Majelis dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-2027/WPJ.19/2015 tanggal 02 November 2015 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 19 April 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-82004/PP/M.XIA/16/2017, tanggal 20 Maret 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2027/WPJ.19/2015 tanggal 02 November 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 Nomor 00097/207/11/093/14 tanggal 21 Oktober 2014, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.000.0XX.X-0XX.000, beralamat di DF, Jalan Japati Nomor X, Bandung, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Uraian
Jumlah (dalam rupiah)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) :
Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri 
Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Jumlah Seluruh Penyerahan 
Pajak Keluaran yang Harus dipungut/dibayar sendiri
 Pajak Masukan
Dibayar dengan NPWP sendiri
Lain-lain
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar 
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Dikompensasikan ke masa pajak
(pembetulan)

2.167.713.050.901
16.975.433.410
325.113.570
2.185.013.597.881
216.771.322.809
105.376.538.920
110.991.026.685
643.634.287
239.877.083
325.161.709
-
0,00
PPN yang kurang bayar
Sanksi administrasi:
Bunga Pasal 13 Ayat (2)UU KUP
Kenaikan Pasal 13 (3)UU KUP
85.284.626

0,00
85.284.626
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 170.569.252

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 April 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Juli 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Juli 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 5 Juli 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82004/PP/M.XIA/16/2017 tanggal 20 Maret 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82004/PP/M.XIA/16/2017 tanggal 20 Maret 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1.
    Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2027/WPJ.19/2015 tanggal 02 November 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 Nomor 00097/207/11/093/14 tanggal 21 Oktober 2014, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.000.0XX.X-0XX.000, beralamat di DF, Jalan Japati Nomor X, Bandung, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; 
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 November 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2027/WPJ.19/2015 tanggal 02 November 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 Nomor 00097/207/11/093/14 tanggal 21 Oktober 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.000.0XX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp170.569.252,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPN Masa Pajak November 2011 sebesar Rp99.512.194.907,00; yang tidak dapat dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu merupakan jasa interkoneksi International Coming Call merupakan jasa yang tidak termasuk 17 (tujuh belas) Jasa Tertentu karena jasa tersebut secara nyata-nyata dikonsumsi oleh konsumen yang berada di luar Daerah Pabean Indonesia, namun dapat dimaknai merupakan ekspor Jasa Kena Pajak dengan tarif PPN 0% (nol persen) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf c danPasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp170.569.252,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Uraian
    Jumlah (dalam rupiah)
    Dasar Pengenaan Pajak (DPP) :
    Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri 
    Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut
    Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
    Jumlah Seluruh Penyerahan 
    Pajak Keluaran yang Harus dipungut/dibayar sendiri
     Pajak Masukan
    Dibayar dengan NPWP sendiri
    Lain-lain
    Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar 
    Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
    Dikompensasikan ke masa pajak
    (pembetulan)

    2.167.713.050.901
    16.975.433.410
    325.113.570
    2.185.013.597.881
    216.771.322.809
    105.376.538.920
    110.991.026.685
    643.634.287
    239.877.083
    325.161.709
    -
    0,00
    PPN yang kurang bayar
    Sanksi administrasi:
    Bunga Pasal 13 Ayat (2)UU KUP
    Kenaikan Pasal 13 (3)UU KUP
    85.284.626

    0,00
    85.284.626
    Jumlah PPN yang masih harus dibayar 170.569.252
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 April 2019 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H.,M.H dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan M. HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
FFF, S.H.,M.H

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
M. HHH, S.H.,



Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X