Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1095/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPh Umum

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90519/PP/M.XXA/99/2017, tanggal 19 Desember 2017 yang telah berkekuatan hukum t


 

PUTUSAN
Nomor 1095/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

BUT XXX, Ltd., beralamat di Wisma G Lt. A Suite RR, Jalan SS Kav.A, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx, yang diwakili oleh YYY, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, S.H., LL.M., kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum DEF, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0001, tanggal 5 Maret 2018;

Pemohon Peninjauan Kembali;


Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZZZ, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2349/PJ/2018, tanggal 14 Mei 2018;

Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: AAA, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 16 Mei 2018

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90519/PP/M.XXA/99/2017, tanggal 19 Desember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Gugatan sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan penjelasan ini dan fakta-fakta dalam persidangan yang telah Penggugat sampaikan, bahwa pengajuan surat keberatan Penggugat telah memenuhi persyaratan formal;

Bahwa dengan demikian Penggugat mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan Permohonan Gugatan Penggugat dan membatalkan surat Tergugat yang diterbitkan oleh Tergugat Nomor S-1694/WPJ.07/2017 tanggal 4 April 2017 tentang “Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan”;

Bahwa selain itu, Penggugat mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak meminta Tergugat untuk memproses Surat Keberatan Nomor 001/E&P_S/VIII/2016 tertanggal 31 Agustus 2016 atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00010/216/11/081/16 tanggal 2 Juni 2016, yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 1 September 2016 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa atas Gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 21 Juni 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90519/PP/M.XXA/99/2017, tanggal 19 Desember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak Gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1694/WPJ.07/2017 tanggal 4 April 2017 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan sehubungan dengan Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00010/216/11/081/16 tanggal 2 Juni 2016 Tahun Pajak 2011, atas nama BUT XXX, Ltd., NPWP: 02.410.020.xxx, dengan alamat di Wisma G Lt. A Suite RR, Jalan SS Kav.A, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Maret 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 23 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 90519/PP/M.XXA/99/2017 tanggal 19 Desember 2017 yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 90519/PP/M.XXA/99/2017 tanggal 19 Desember 2017;
    Dengan Mengadili Sendiri:
  3. Menyatakan bahwa Surat Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah memenuhi semua persyaratan formal;
  4. Menerima dan mengabulkan Gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk seluruhnya;
  5. Mengabulkan Surat Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali dan menyatakan perhitungan pajaknya sesuai dengan Surat Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali;
  6. Membatalkan:
    (a) Surat Direktur Jenderal Pajak (in casu Termohon Peninjauan Kembali, semula Tergugat) Nomor S-1694/WPJ.07/2017 tanggal 4 April 2017 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan; dan
    (b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2011 Nomor 00010/216/11/081/16 tanggal 2 Juni 2016, dengan segala akibat hukumnya;
  7. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sebesar USD 1.104.348 (satu juta seratus empat ribu tiga ratus empat puluh delapan Dollar Amerika Serikat) kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) ditambah dengan bunga 2% per bulan sesuai dengan Pasal 87 Undang-undang Pengadilan Pajak dan Pasal 27A UU KUP;
  8. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Mei 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-1694/WPJ.07/2017 tanggal 4 April 2017 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan sehubungan dengan Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00010/216/11/081/16 tanggal 2 Juni 2016 Tahun Pajak 2011, atas nama Penggugat NPWP : 02.410.020.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Surat Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali Nomor S-1694/WPJ.07/2017 tanggal 4 April 2017 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan sehubungan dengan Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00010/216/11/081/16 tanggal 2 Juni 2016 Tahun Pajak 2011 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar dengan perbaikan pertimbangan amar putusan, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih dan menyempurnakan pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yurisdiksi kewenangan untuk menandatangani permohonan gugatan oleh Sdr. Chua Yeow Seng selaku Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 31 Agustus 2016 pada saat menandatangi permohonan gugatan tidak berada dalam wilayah kedaulatan hukum Republik Indonesia, sehingga gugatan Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali mengandung cacat formil dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak Juncto Vienna Convention on Diplomatic Relation and Optimal Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relation Concerning Acquisation of Nationality 1962 Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali BUT XXX, Ltd.;
  2.  Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 April 2019 oleh Dr. DDD S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. BBB, S.H., M.S. dan Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan NNN, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.S.

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. DDD S.H., M.Hum.
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
NNN, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx