Putusan Mahkamah Agung Nomor : 626/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79785/PP/M.IIB/99/2017, tanggal 12 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum t


 

PUTUSAN
Nomor 626/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40 – 42, Jakarta Selatan;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU - 1578 /PJ./2017, tanggal 4 April 2017;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT QWE, beralamat di Perum RTY No. XX RT. 0X RW.0X Kelurahan ASD, Kecamatan FGH, Kabupaten JKL, Jawa Tengah, yang diwakili oleh ZXC Jabatan: Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79785/PP/M.IIB/99/2017, tanggal 12 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:

Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-4176/WPJ.32/2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, dan SKPKB PPN Barang dan Jasa nomor 00023/207/08/521/12 tanggal 12 Desember 2012 untuk masa pajak Agustus 2008 untuk dibatalkan;

Bahwa adapun alasan dan penjelasan Penggugat adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa terdapat kesalahan objek pajak,
  2. Bahwa terdapat kesalahan formal, Alamat Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;

Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 7 Januari 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79785/PP/M.IIB/99/2017, tanggal 12 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-4176/WPJ.32/2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00023/207/08/521/12 tanggal 12 Desember 2012, dan memerintahkan kepada Tergugat untuk memproses kembali permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar dan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dengan memperhitungkan bukti dan data pendukung dari Penggugat, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-XXX.000, beralamat di Perum RTY No. XX RT. 0X RW.0X Kelurahan ASD, Kecamatan FGH, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 April 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 April 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 April 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79785/PP/M.IIB/99/2017 tanggal 12 Januari 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk seluruhnya.
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79785/PP/M.IIB/99/2017 tanggal 12 Januari 2017, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
3. Dengan mengadili sendiri:
3.1. Menolak permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
3.2. Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-4176/WPJ.32/2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00023/207/08/521/12 tanggal 12 Desember 2012, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-XXX.000, beralamat di Perum RTY No. XX RT. 0X RW.0X Kelurahan ASD, Kecamatan FGH, Kabupaten JKL, Jawa Tengah adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 November 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-4176/WPJ.32/2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 Nomor : 00023/207/08/521/12 tanggal 12 Desember 2012, dan memerintahkan kepada Tergugat untuk memproses kembali permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar dan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dengan memperhitungkan bukti dan data pendukung dari Penggugat, atas nama Penggugat, NPWP : 0X.XXX.XXX.0-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dengan membatalkan Keputusan Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor: KEP-4176/WPJ.32/2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 Nomor : 00023/207/08/521/12 tanggal 12 Desember 2012, dan memerintahkan kepada Tergugat untuk memproses kembali permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar dan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dengan memperhitungkan bukti dan data pendukung dari Penggugat, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu Tergugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak menjelaskan dan tidak menyerahkan bukti pendukung yang menjadi dasar koreksinya, sedangkan Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali memberikan bukti pendukung atas transaksi sebayak 70 unit Perumahan Bumi Elang Indah dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum.
  Panitera Pengganti,

ttd.

Dr. RHV, S.H.,
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X