Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2946/B/PK/Pjk/2018

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88546/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 14 November 2017 yang telah berkekuatan hukum


 

PUTUSAN
Nomor 2946/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT QWE, beralamat di Dusun RTY RT 0X RW 0X, ASD, Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41361, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa JKL, S.E., kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum, beralamat di Jombang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 10/THK-Kuasa/2018, tanggal 26 Februari 2018;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1695/PJ/2018, tanggal 29 Maret 2018, selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada Pradhika Yudha Dharma, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 5 April 2018;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88546/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 14 November 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding Surat Keputusan Terbanding a quo tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa a quo Masa Pajak Desember 2011;

Bahwa penghitungan pajak yang masih harus dibayar cfm. Pemohon Banding:
DPP Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri Rp                   0,00
Pajak Pertambahan Nilai Terutang Rp                   0,00
Kredit Pajak Rp     8.055.000,00
Pajak Pertambahan Nilai Kurang /(lebih) bayar  Rp    (8.055.000,00)
Dikompensasikan ke masa berikutnya Rp     8.055.000,00
Pajak Pertambahan Nilai yang Lebih dibayar Rp                   0,00

Bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, besar harapan Pemohon agar Majelis dapat menerima permohonan banding Pemohon serta mengambil putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 13 Februari 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88546/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 14 November 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00235/KEB/WPJ.22/2016 tanggal 3 Oktober 2016 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00017/207/11/408/15 tanggal 13 Juli 2015, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0X0.00X.X-X0X.000, beralamat di Dusun RTY RT 0X RW 0X, ASD, Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41361;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Februari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Februari 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 Februari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak No.PUT-88546/PP/M.XIIIB/16/2017 tanggal 14 November 2017 yang dimohonkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak No.PUT-88546/PP/M.XIIIB/16/2017 tanggal 14 November 2017 karena telah dibuat bertentangan dengan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; dan,
3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
 
Atau:
Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00235/ KEB/WPJ.22/2016 tanggal 3 Oktober 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor : 00017/207/ 11/408/15 tanggal 13 Juli 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0X0.00X.X-X0X.000, adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan :
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp8.055.000,00; yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam halaman 3 sampai dengan halaman 8 dari 10 halaman Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak tidak terdapat kekeliruan penilaian fakta dan penerapan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu PPN atas Jasa Pelaksanaan Konstruksi dan Jasa Konsultan atas Pembangunan Jalan yang merupakan penghubung antar Kawasan yang dibangun dan diserahkan oleh Kontraktor (dhi PT ZXC sebagai PKP) kepada Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali bukan merupakan Barang Modal berupa Harta Berwujud (Fixed Asset) dan tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga penyerahan yang dilakukan antar PKP dalam bukti Faktur Pajak Nomor Seri : 0X0.000-XX.000000XX tanggal 21 Desember 2011 yang diterbitkan oleh PKP PT ZXC tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukannya dalam mekanisme untuk menghitung PPN terutang dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 4, Pasal 9 ayat (8) huruf b dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp16.110.000,00; dengan perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp                     0
Pajak Keluaran Rp                     0
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp                     0
Jumlah Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp                     0
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan Rp       8.055.000
PPN Kurang Bayar Rp       8.055.000
Sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP Rp       8.055.000
Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp     16.110.000

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H. dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.H.

ttd.

Dr. EML, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.S.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X