Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2462/B/PK/Pjk/2018

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88109/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum t


 

PUTUSAN
Nomor 2462/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT. QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX-A, ASD, Jakarta Pusat 10150 (alamat korespondensi di Kantor Konsultan Pajak FGH Associates), diwakili oleh JKL selaku Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1028/PJ/2018, tanggal 5 Maret 2018;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88109/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:

Mengabulkan permohonan Gugatan dari Penggugat sehingga SKPKB PPN No. 00012/207/12/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Agustus 2012 agar dikurangkan atau dibatalkan sehingga menjadi Lebih Bayar sebesar Rp75.958.193,00;

Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 31 Maret 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88109/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00127/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/12/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Agustus 2012, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX-A, ASD, Jakarta Pusat, 10150, dan alamat korespondensi di (d.a. Kantor Konsultan Pajak FGH Associates) Gedung ZXC Jalan VBN Nomor XX Lantai XX, MLP Jakarta Pusat;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 November 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dengan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak No.Put-88109/PP/M.XIA/ 99/2017 tanggal 30 Oktober 2017 karena tidak sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-undang No. 14 tahun 2002, tentang Pengadilan pajak;
  2. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Termohon Peninjauan Kembali) No. KEP-00127/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00012/207/12/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Agustus 2012;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Termohon Peninjauan Kembali) No. KEP-00127/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00012/207/12/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Agustus 2012 tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku serta pasal 91 huruf e Undang-undang No. 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak;
  4. Dengan mengadili sendiri:
    • Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Termohon Peninjauan Kembali) No. KEP-00127/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00012/207/12/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Agustus 2012 batal demi hukum;
    • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Maret 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00127/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor: 00012/207/12/028/16 tanggal 30 Maret 2016, atas nama Penggugat NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00127/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor: 00012/207/12/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Agustus 2012 dengan jumlah yang harus dibayar sebesar Rp203.163.643,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah menerbitkan keputusan secara terukur sesuai dengan kewenangan, prosedur dan substansi menurut undang-undang perpajakan yaitu secara eksternal mendasarkan Laporan Auditor Independen NKO & Rekan Nomor: 172/BWP/KP/KDJ-TR/GA/09.13 tanggal 06 September 2013 dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 1 angka 9 dan Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. QWE;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 24 Oktober 2018, oleh Dr. H.KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H. dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.





Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.H.

ttd.

EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.S.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara

ttd.

(H. CQT, S.H.)
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X