Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2745/B/PK/Pjk/2018

Kategori : PPh Pasal 25

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-85565/PP/M.XVIIIB/99/2017, tanggal 03 Agustus 2017 yang telah berkekuatan hukum


 

PUTUSAN
Nomor 2745/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4001/PJ/2017, tanggal 20 Oktober 2017, selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada Pradhika Yudha Dharma, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 13 November 2017;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT QWE, beralamat di Menara RTY Lt. XX Unit B, Jalan ASD Blok X-X, FGH, JKL, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa VBN, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum Pajak, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/BGP/TAX/VII/2018, tanggal 12 Juli 2018;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-85565/PP/M.XVIIIB/99/2017, tanggal 03 Agustus 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:

Bahwa Penggugat tidak dapat menerima alasan penolakan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Juli 2015 s.d Juni 2016;

Bahwa oleh karena itu, menurut Penggugat, Surat Tagihan Pajak Nomor 00053/106/15/067/16 tanggal 16 Maret 2016 seharusnya tidak diterbitkan dan harus dibatalkan demi hukum;

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, perhitungan pajak yang masih harus dibayar/jumlah rugi menurut Penggugat adalah sebagai berikut:

Keterangan Menurut Penggugat
Pajak yang harus dibayar /ditagih kembali Rp                  0,00
Telah dibayar Rp                  0,00
Sanksi Administrasi Rp                  0,00
Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Rp                  0,00

Bahwa oleh karena itu Penggugat tidak setuju dengan penerbitan surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07444/NKEB/WPJ.04/2016 tanggal 20 September 2016 yang menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli 2015 Nomor 00053/106/15/067/16 tanggal 16 Maret 2016;

Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 09 Nopember 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-85565/PP/M.XVIIIB/99/2017, tanggal 03 Agustus 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07444/NKEB/WPJ.04/2016 tanggal 20 September 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00053/106/15/067/16 tanggal 16 Maret 2016 Masa Pajak Juli 2015 atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, alamat: Menara RTY Lt. XX Unit B, Jalan ASD Blok X-X, FGH, JKL, Jakarta Selatan, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pokok Pajak yang harus dibayar Rp        0,00
Telah dibayar Rp        0,00
Kurang dibayar Rp        0,00
Sanksi administrasi Rp        0,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp        0,00
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Agustus 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 November 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 November 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 November 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.85565/PP/M.XVIIIB/99/2017 tanggal 3 Agustus 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.85565/PP/M.XVIIIB/99/2017 tanggal 3 Agustus 2017 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:
3. 1. Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali;
3. 2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07444/NKEB/WPJ.04/2016 tanggal 20 September 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00053/106/15/067/16 tanggal 16 Maret 2016 Masa Pajak Juli 2015 atas nama: PT QWE, NPWP :0X.XXX.XX0.X-0XX.000, alamat: Menara RTY Lt. XX Unit B, Jl. ASD Blok X-X, FGH, JKL, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juli 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-07444/NKEB/WPJ.04/2016 tanggal 20 September 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00053/106/15/067/16 tanggal 16 Maret 2016 Masa Pajak Juli 2015, atas nama Penggugat, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP-07444/NKEB/ WPJ.04/2016 tanggal 20 September 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00053/106/15/067/16 tanggal 16 Maret 2016 Masa Pajak Juli 2015, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu Tergugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak cermat dalam membuat keputusan yaitu tidak mempertimbangkan data SPT Pembetulan I PPh Badan Tahun 2015, sehingga sejalan dengan kewenangan hukum pejabat administrasi pemerintahan tidak menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4), Pasal 25 ayat (6) huruf f dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga serta Pasal 36 ayat (1) huruf C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 1 angka 8, Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf b dan Pasal 10 ayat (1) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil);

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.H.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

ttd.

H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X