Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114238.16/2012/PP/M.IVB Tahun 2019

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
PUT-114238.16/2012/PP/M.IVB Tahun 2019


Jenis Pajak:

PPN


Tahun Pajak:
2012


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas sebesar Rp128.276.874,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Cfm. Terbanding
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Cfm. Pemohon Banding
Koreksi Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri  
Rp. 1.759.372.710,00
Rp. 1.631.095.836,00

Rp.    128.276.874,00;

 

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Uraian Banding a quo;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan surat tanpa nomor, tanggal 20 September 2018 perihal Pendapat Terbanding atas sidang banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa
Koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp 128.276.940,00
   
II. Alasan Pemohon Banding
bahwa dalam surat banding dan penjelasan tertulis Pemohon Banding menguraikan alasan permohonan bandingnya sebagai berikut:
1. Koreksi DPP PPN Pajak Keluaran
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi DPP PPN Pajak Keluaran dengan alasan sebagai berikut:
1) bahwa koreksi terhadap DPP PPN yang dilakukan Terbanding sebesar Rp128.276.940,00 adalah merupakan kesalahan yang dilakukan oleh Terbanding dimana terdapat Faktur Pajak yang dobel dan faktur tersebut sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN sesuai dengan Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Pemohon Banding;
2) bahwa patut diduga Terbanding dalam mengambil database PKPM atas lawan transaksi Pemohon Banding tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada lawan transaksi tersebut apakah Faktur Pajak yang dikreditkan adalah benar merupakan transaksi dengan Pemohon Banding atau terjadi apakah ada kesalahan dalam melakukan pengkreditan atas Faktur Pajak tersebut;
3) bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, dan informasi yang diminta oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding tidak menerima surat terlebih dahulu dari Terbanding yang memberitahukan bahwa Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi persyaratan formal sebagai surat keberatan sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: PER-52/PJ/2010;
   
III. Menurut Terbanding
Koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp128.276.940,00
a. Dasar Hukum
1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pasal 12 ayat (3)
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;
Pasal 13 ayat (1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
  1. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
  2. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
  3. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
  4. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau;
  5. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);
2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pasal 4
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
Pasal 13
(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
  2. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
  3. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau
  4. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h;
(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
  2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  4. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender;
(2a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan;
(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
(6) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;
3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor: PER-13/PJ/2010 stdtd PER-65/PJ/2010 Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;
b. Pendapat Terbanding
1) bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp128.276.940,00 karena berdasarkan pemeriksaan terdapat objek PPN yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding yaitu selisih peredaran usaha yang dilaporkan dengan data gross-up PKPM;
2) bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi adalah sebagai berikut :
3) bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding hanya menyampaikan contoh Faktur Pajak dan tidak pernah memberikan dokumen pendukung seperti buku besar dan rekening koran, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian arus uang, serta dokumen lain yang dapat membuktikan bahwa Faktur Pajak yang tidak dilaporkan tersebut dibetulkan, diganti, atau dibatalkan sebagaimana diatur dalam PER-13/PJ/2010;
4) bahwa pada proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan informasi kepada Pemohon Banding untuk membuktikan kebenaran alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding;
5) bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan/memperlihatkan data/dokumen yang diminta sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat permintaan data tersebut, sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan karena tidak didukung dengan bukti yang memadai;
6) bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan alasan banding bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, dan informasi yang diminta oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding tidak menerima surat terlebih dahulu dari Terbanding yang memberitahukan bahwa Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi persyaratan formal sebagai surat keberatan sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: PER-52/PJ/2010;
bahwa atas alasan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-52/PJ/2010 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Terkait Dengan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Di Bidang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;
7) bahwa telah dilakukan uji kebenaran materi atas sengketa Koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp 128.276.940,00 dan pendapat Terbanding telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti;
8) bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi elektronik atas pengkreditan Faktur Pajak yang dikoreksi melalui Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), dan diketahui bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding telah dikreditkan oleh pihak pembeli (lawan transaksi);
9) bahwa berdasarkan fakta dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti dan uraian di atas, serta sesuai dengan pendapat Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp 128.276.940,00 tetap dipertahankan;

 

bahwa demikian pendapat Terbanding ini disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim IVB Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi yang telah dilaksanakan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. bahwa dokumen yang disampaikan adalah satu lembar Faktur Pajak, yaitu Faktur Pajak Lembar ke-1 (Untuk Pembeli BKP/Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan);
  2. bahwa atas koreksi sebesar Rp 128.276.874,00 (Faktur Pajak Nomor: 0X0.000.XX-000000XX tanggal 11-02-2012) Pemohon Banding menyampaikan dokumen Faktur Pajak Nomor: 0X0.000.XX-000000XX tanggal 26 Maret 2012 dengan nilai DPP sebesar Rp 128.727.273,00 dan PPN sebesar Rp 12.872.727,00 atas nama pembeli PT. QWE NPWP -;
  3. bahwa Faktur Pajak yang disampaikan Pemohon Banding adalah Faktur Pajak Lembar ke-1 yang sesuai peruntukannya adalah untuk Pembeli BKP/Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan;
  4. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen lain sebagai bukti pendukung atas kebenaran transaksinya (misalnya invoice, surat jalan, bukti pembayaran, dan lain-lain);
  5. bahwa sesuai fakta dokumen berupa satu lembar Faktur Pajak tersebut di atas, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa dokumen tersebut benar-benar membuktikan bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas seluruh penyerahan yang dilakukan;
  6. bahwa dengan demikian koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 128.276.940,00 tetap dipertahankan;


bahwa Terbanding menyatakan untuk masa Februari ada satu Faktur Pajak Nomor: 0X0.000.XX-000000XX yang telah dikreditkan oleh lawan transaksi yaitu RTY dengan nilai PPN sebesar Rp 12.827.699,00;

bahwa fakta pada waktu uji bukti adalah faktur pajak dengan nomor yang sama, lalu tanggal, nama dan NPWP lawan transaksi yang berbeda, nilai DPP dan PPN ada perbedaan juga;
bahwa ini pelaporannya karena tanggalnya berbeda maka dilaporkan oleh Pemohon Banding di masa Maret;

bahwa untuk SPT dari RTY sudah Terbanding print out, dimana Terbanding mengambil SPT yang terakhir jadi kalau ada Pembetulan 1 maupun 2 akan dilihat dan di cetak serta data sudah dikreditkan oleh RTY;

bahwa pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 3.871.011.279,00;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Banding a quo;

bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi yang telah dilaksanakan, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa dokumen faktur pajak yang dipermasalahkan dalam sengketa Banding ini adalah terdapat 1 (satu) lembar Faktur Pajak yang didapatkan oleh Terbanding berdasarkan SIDJP PKPM dan sudah disampaikan oleh Terbanding dalam sidang tanggal 29 Maret 2018 total DPP sebesar Rp 128.276.874,00 dengan rincian sebagai berikut:
a) Faktur pajak nomor 0X0.000.XX-000000XX tanggal 11 Pebruari 2012 dengan nilai DPP sebesar Rp 128.276.940,00 dan PPN sebesar Rp 12.827.694,00 atas nama lawan transaksi RTY NPWP -;
b. bahwa dokumen yang disampaikan adalah 1 (satu) lembar Faktur Pajak, yaitu Faktur Pajak Lembar ke-1 (Untuk Pembeli BKP/Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan) dan merupakan Faktur Pajak yang tidak dipermasalahkan atau dilakukan koreksi oleh Terbanding dikarenakan sudah dilaporkan didalam SPT Masa PPN dikeluarkannya Faktur Pajak tersebut dan sudah terkonfirmasi oleh Terbanding;
a. Hasil Pengujian bukti menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
i. Atas koreksi Terbanding atas DPP yang penyerahan PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 128.276.940,00 (lihat huruf a) :
a) bahwa Terbanding tidak dapat memberikan klarifikasi maupun konfirmasi terhadap lawan transaksi atas kebenaran Faktur Pajak yang telah dikreditkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding;
b) bahwa atas Faktur Pajak yang dilakukan Koreksi oleh Terbanding, Pihak Terbanding hanya memberikan bukti aplikasi SIDJP PKPM;
c) bahwa sesuai dengan fakta dokumen tersebut, Pemohon Banding tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak seperti yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut;
ii. Atas 1 (satu) lembar Faktur Pajak yang Pemohon sampaikan didalam uji bukti merupakan Faktur Pajak yang tidak pernah dipermasalahkan atau dilakukan koreksi oleh Terbanding yaitu:
a) bahwa Faktur Pajak Nomor: 0X0.000.XX-000000XX tanggal 26 Maret 2012 dengan nilai DPP sebesar Rp 128.727.273,00 dan PPN sebesar Rp 12.872.727,00 atas nama pembeli PT. QWE NPWP -;
b) bahwa Faktur Pajak tersebut sudah sesuai dengan data di SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2012;
c. bahwa dengan demikian koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 128.276.940,00 harus dibatalkan;

bahwa pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 3.871.011.286,00;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp128.276.874,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.631.095.836,00, sedangkan menurut Terbanding seharusnya sebesar Rp1.759.372.710,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp128.276.874,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp128.726,874,00 tersebut, karena berdasarkan pemeriksaan terdapat objek PPN yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding yaitu selisih peredaran usaha yang dilaporkan dengan data gross-up PKPM;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi DPP PPN Pajak Keluaran dengan alasan bahwa koreksi terhadap DPP PPN yang dilakukan Terbanding sebesar Rp128.726.874,00 adalah merupakan kesalahan yang dilakukan oleh Terbanding dimana terdapat Faktur Pajak yang dobel dan faktur tersebut sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN sesuai dengan Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Pemohon Banding;

bahwa sengketa ini terkait dengan pembuktian, maka Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti;

bahwa dari data dan keterangan dalam berkas sengketa, penjelasan para pihak serta uji bukti, diperoleh fakta sebagai berikut:

" bahwa jumlah DPP PPN sebesar Rp128.726.874,00 yang menjadi sengketa adalah atas 1(satu) Faktur Pajak, yaitu Faktur Pajak Nomor : 0X0.000.XX-000000XX tanggal 11 Februari 2012 atas nama Pembeli RTY NPWP - yang dikreditkan oleh RTY pada SPT PPN Masa Pajak Februari 2012;
" bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan bukti Faktur Pajak dengan nomor yang sama akan tetapi diterbitkan dengan tanggal, Nama Pembeli dan jumlah DPP PPN yang berbeda, yaitu tanggal 26 Maret 2012 dengan nilai DPP PPN sebesar Rp128.727.273,00 atas nama pembeli PT. QWE, NPWP - yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Pajak Maret 2012;
" bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan hubungan antara Faktur Pajak atas nama PT. QWE yang dilaporkan Pemohon Banding di SPT PPN Masa Pajak Maret 2012 tersebut, dengan Faktur Pajak atas nama RTY NPWP - yang dilaporkan sebagai Pajak Masukan oleh oleh RTY di SPT PPN Masa Pajak Februari 2012 yang menjadi sengketa;

 

bahwa berdasarkan bukti dan fakta di atas, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding tidak berkaitan dengan Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Februari sebesar Rp128.276.874,00 tetap dipertahankan;

bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa terdapat selisih sebesar Rp 7,00 atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan, dimana menurut Terbanding sebesar Rp 3.871.011.279,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 3.871.011.286,00, namun Pemohon Banding dalam surat banding tidak memberikan alasan atas ketidaksetujuannya terhadap perhitungan Terbanding tersebut;

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa perhitungan Terbanding telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga karenanya koreksi sebesar Rp 7,00 tetap dipertahankan;

Menimbang:

bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya kredit pajak sebagai berikut :

bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya kredit pajak yang berasal dari Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, sebagai berikut :

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menentukan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 3.871.011.279,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 3.871.011.286,00, sehingga nilai sengketa sebelum keberatan adalah sebesar Rp 7,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 3.871.011.279,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp.3.871.011.286,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp 7,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.871.011.286,00, Terbanding menyatakan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.871.011.279,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp.7,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 3.871.011.279,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 3.871.011.286,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp 7,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 3.871.011.286,00, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 3.871.011.279,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesar Rp 7,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, karena Pemohon Banding tidak memasukkan Surat Bantahan, maka atas Surat Uraian Banding Terbanding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.871.011.279,00 besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding sama dengan menurut perhitungan Pemohon Banding pada Surat Banding yaitu Rp.3.871.011.286,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah sebesar Rp.7,00;

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 7,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. Terbanding
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan      
Rp. 3.871.011.279,00
Rp.3.871.011.286,00
Rp.                    7,00;

bahwa pembahasan mengenai pokok sengketa di atas adalah sebagai berikut:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/KEB/WPJ.20/2017 tanggal 6 April 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 Nomor: 00002/207/12/009/16 tanggal 14 Januari 2016, atas nama: Pemohon Banding,.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

ABC, S.E, M.Si.
DEF, SH, M.Sc.
GHI,S.IP, M.M.
yang dibantu oleh JKL,Ak.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

 

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.