Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114238.16/2012/PP/M.IVB Tahun 2019
Upaya Hukum: Banding
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Nomor Putusan:
PUT-114238.16/2012/PP/M.IVB Tahun 2019
Pokok Sengketa: |
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas sebesar Rp128.276.874,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Cfm. Terbanding Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Cfm. Pemohon Banding Koreksi Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri |
Rp. 1.759.372.710,00 Rp. 1.631.095.836,00 Rp. 128.276.874,00; |
Menurut Terbanding: |
bahwa Terbanding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Uraian Banding a quo;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan surat tanpa nomor, tanggal 20 September 2018 perihal Pendapat Terbanding atas sidang banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. | Pokok Sengketa Koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp 128.276.940,00 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Alasan Pemohon Banding bahwa dalam surat banding dan penjelasan tertulis Pemohon Banding menguraikan alasan permohonan bandingnya sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Menurut Terbanding Koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp128.276.940,00
|
bahwa demikian pendapat Terbanding ini disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim IVB Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi yang telah dilaksanakan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- bahwa dokumen yang disampaikan adalah satu lembar Faktur Pajak, yaitu Faktur Pajak Lembar ke-1 (Untuk Pembeli BKP/Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan);
- bahwa atas koreksi sebesar Rp 128.276.874,00 (Faktur Pajak Nomor: 0X0.000.XX-000000XX tanggal 11-02-2012) Pemohon Banding menyampaikan dokumen Faktur Pajak Nomor: 0X0.000.XX-000000XX tanggal 26 Maret 2012 dengan nilai DPP sebesar Rp 128.727.273,00 dan PPN sebesar Rp 12.872.727,00 atas nama pembeli PT. QWE NPWP -;
- bahwa Faktur Pajak yang disampaikan Pemohon Banding adalah Faktur Pajak Lembar ke-1 yang sesuai peruntukannya adalah untuk Pembeli BKP/Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan;
- bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen lain sebagai bukti pendukung atas kebenaran transaksinya (misalnya invoice, surat jalan, bukti pembayaran, dan lain-lain);
- bahwa sesuai fakta dokumen berupa satu lembar Faktur Pajak tersebut di atas, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa dokumen tersebut benar-benar membuktikan bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas seluruh penyerahan yang dilakukan;
- bahwa dengan demikian koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 128.276.940,00 tetap dipertahankan;
bahwa Terbanding menyatakan untuk masa Februari ada satu Faktur Pajak Nomor: 0X0.000.XX-000000XX yang telah dikreditkan oleh lawan transaksi yaitu RTY dengan nilai PPN sebesar Rp 12.827.699,00;
bahwa fakta pada waktu uji bukti adalah faktur pajak dengan nomor yang sama, lalu tanggal, nama dan NPWP lawan transaksi yang berbeda, nilai DPP dan PPN ada perbedaan juga;
bahwa ini pelaporannya karena tanggalnya berbeda maka dilaporkan oleh Pemohon Banding di masa Maret;
bahwa untuk SPT dari RTY sudah Terbanding print out, dimana Terbanding mengambil SPT yang terakhir jadi kalau ada Pembetulan 1 maupun 2 akan dilihat dan di cetak serta data sudah dikreditkan oleh RTY;
bahwa pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 3.871.011.279,00;
Menurut Pemohon Banding: |
bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Banding a quo;
bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi yang telah dilaksanakan, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. | bahwa dokumen faktur pajak yang dipermasalahkan dalam sengketa Banding ini adalah terdapat 1 (satu) lembar Faktur Pajak yang didapatkan oleh Terbanding berdasarkan SIDJP PKPM dan sudah disampaikan oleh Terbanding dalam sidang tanggal 29 Maret 2018 total DPP sebesar Rp 128.276.874,00 dengan rincian sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
b. | bahwa dokumen yang disampaikan adalah 1 (satu) lembar Faktur Pajak, yaitu Faktur Pajak Lembar ke-1 (Untuk Pembeli BKP/Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan) dan merupakan Faktur Pajak yang tidak dipermasalahkan atau dilakukan koreksi oleh Terbanding dikarenakan sudah dilaporkan didalam SPT Masa PPN dikeluarkannya Faktur Pajak tersebut dan sudah terkonfirmasi oleh Terbanding;
|
||||||||||||||||
c. | bahwa dengan demikian koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 128.276.940,00 harus dibatalkan; |
bahwa pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 3.871.011.286,00;
Menurut Majelis: |
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp128.276.874,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.631.095.836,00, sedangkan menurut Terbanding seharusnya sebesar Rp1.759.372.710,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp128.276.874,00;
bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp128.726,874,00 tersebut, karena berdasarkan pemeriksaan terdapat objek PPN yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding yaitu selisih peredaran usaha yang dilaporkan dengan data gross-up PKPM;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi DPP PPN Pajak Keluaran dengan alasan bahwa koreksi terhadap DPP PPN yang dilakukan Terbanding sebesar Rp128.726.874,00 adalah merupakan kesalahan yang dilakukan oleh Terbanding dimana terdapat Faktur Pajak yang dobel dan faktur tersebut sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN sesuai dengan Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Pemohon Banding;
bahwa sengketa ini terkait dengan pembuktian, maka Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti;
bahwa dari data dan keterangan dalam berkas sengketa, penjelasan para pihak serta uji bukti, diperoleh fakta sebagai berikut:
" | bahwa jumlah DPP PPN sebesar Rp128.726.874,00 yang menjadi sengketa adalah atas 1(satu) Faktur Pajak, yaitu Faktur Pajak Nomor : 0X0.000.XX-000000XX tanggal 11 Februari 2012 atas nama Pembeli RTY NPWP - yang dikreditkan oleh RTY pada SPT PPN Masa Pajak Februari 2012; |
" | bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan bukti Faktur Pajak dengan nomor yang sama akan tetapi diterbitkan dengan tanggal, Nama Pembeli dan jumlah DPP PPN yang berbeda, yaitu tanggal 26 Maret 2012 dengan nilai DPP PPN sebesar Rp128.727.273,00 atas nama pembeli PT. QWE, NPWP - yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Pajak Maret 2012; |
" | bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan hubungan antara Faktur Pajak atas nama PT. QWE yang dilaporkan Pemohon Banding di SPT PPN Masa Pajak Maret 2012 tersebut, dengan Faktur Pajak atas nama RTY NPWP - yang dilaporkan sebagai Pajak Masukan oleh oleh RTY di SPT PPN Masa Pajak Februari 2012 yang menjadi sengketa; |
bahwa berdasarkan bukti dan fakta di atas, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding tidak berkaitan dengan Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Februari sebesar Rp128.276.874,00 tetap dipertahankan;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa terdapat selisih sebesar Rp 7,00 atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan, dimana menurut Terbanding sebesar Rp 3.871.011.279,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 3.871.011.286,00, namun Pemohon Banding dalam surat banding tidak memberikan alasan atas ketidaksetujuannya terhadap perhitungan Terbanding tersebut;
bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa perhitungan Terbanding telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga karenanya koreksi sebesar Rp 7,00 tetap dipertahankan;
Menimbang: |
bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya kredit pajak sebagai berikut :
bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya kredit pajak yang berasal dari Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, sebagai berikut :
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menentukan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 3.871.011.279,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 3.871.011.286,00, sehingga nilai sengketa sebelum keberatan adalah sebesar Rp 7,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 3.871.011.279,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp.3.871.011.286,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp 7,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.871.011.286,00, Terbanding menyatakan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.871.011.279,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp.7,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 3.871.011.279,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 3.871.011.286,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp 7,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 3.871.011.286,00, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 3.871.011.279,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesar Rp 7,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, karena Pemohon Banding tidak memasukkan Surat Bantahan, maka atas Surat Uraian Banding Terbanding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.871.011.279,00 besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding sama dengan menurut perhitungan Pemohon Banding pada Surat Banding yaitu Rp.3.871.011.286,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah sebesar Rp.7,00;
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 7,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. Terbanding Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. Pemohon Banding Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan |
Rp. 3.871.011.279,00 Rp.3.871.011.286,00 Rp. 7,00; |
bahwa pembahasan mengenai pokok sengketa di atas adalah sebagai berikut:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;
Mengingat: |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan: |
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/KEB/WPJ.20/2017 tanggal 6 April 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 Nomor: 00002/207/12/009/16 tanggal 14 Januari 2016, atas nama: Pemohon Banding,.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
ABC, S.E, M.Si. DEF, SH, M.Sc. GHI,S.IP, M.M. yang dibantu oleh JKL,Ak. |
sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.