Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108552.12/2012/PP/M.XIVA Tahun 2019

Kategori : PPh Pasal 23

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
PUT-108552.12/2012/PP/M.XIVA Tahun 2019


Jenis Pajak:

PPh Pasal 23


Tahun Pajak:
2012


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.108.494.841,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding dalam sidang sidang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Surat Uraian Bandingnya;

bahwa Terbanding dalam sidang menyerahkan kepada Majelis Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 28 Agustus 2017, yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

I. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)
Pasal 23:
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
  1. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
    1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    3. royalti; dan
    4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e
2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (PP Nomor 94 Tahun 2010)
Pasal 15 ayat (3)           
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
  1. dibayarkannya penghasilan;
  2. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
  3. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Penjelasan Pasal 15 ayat (3)
Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya)
Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":
a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.
Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.
   
II. Tanggapan Terbanding
1. bahwa pokok sengketa adalah koreksi Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp2.108.494.841,00 yaitu atas Bunga Pinjaman dari Pemegang Saham yaitu PT QWE;
2. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan yang pada intinya bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010 beserta penjelasannya, dinyatakan bahwa saat terutang PPh pasal 23 atas Biaya Bunga tersebut adalah pada akhir bulan dibayarkan penghasilan atau pada saat jatuh tempo pembayaran penghasilan yang bersangkutan mana yang terjadi lebih dahulu. Dalam hal ini pembayaran bunga belum dilakukan oleh Pemohon Banding dan belum jatuh tempo, sehingga menurut Pemohon Banding atas Biaya Bunga tersebut belum terutang PPh Pasal 23;
3. bahwa Terbanding memberikan Tanggapan bahwa berdasarkan dasar hukum yang sama (sebagaimana yang dipakai oleh Pemohon Banding) yaitu Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010 beserta penjelasannya, telah diatur hal-hal sebagai berikut:
  • Penjelasan Pasal 15 ayat (3) menyatakan sebagai berikut: “Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya)”.
  • Selanjutnya masih dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (3) menyatakan sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur;
4. bahwa dalam dokumen Perjanjian Peminjaman Uang tanpa nomor tanggal 3 Oktober 2011 antara PT QWE selaku pihak pertama yang memberikan fasilitas pinjaman dan Pemohon Banding selaku pihak kedua yang menerima fasilitas pinjaman, antara lain dimuat hal-hal sebagai berikut:
  • Dalam halaman 2 angka 4, terkait ketentuan Bunga disebutkan: Pinjaman ini diberikan dengan beban bunga sebesar 13,5% per tahun atau mengikuti rate bunga bank yang berlaku dan bunga tersebut dapat dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama per 6 (enam) bulanan. Bunga akan dikenakan mulai dari tanggal penarikan sampai dengan akhir dari semester. Untuk mengamankan kesalahan-kesalahan yang mungkin timbul, perhitungan dari bunga yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua bersifat final.
  • Dalam halaman 2 Angka 6, terkait ketentuan Pajak disebutkan: Pihak Kedua harus membayar sesuai dengan ketentuannya atas semua pajakpajak, biaya-biaya, tagihan-tagihan ataupun kewajiban-kewajiban yang timbul sekarang atau dikemudian hari yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia sehubungan dengan pelaksanaan dan berlangsungnya Perjanjian ini.
5. bahwa dari uraian pada angka 4 diatas Terbanding menyatakan bahwa jatuh tempo pembayaran bunga pinjaman kepada PT QWE adalah per 6 (enam) bulanan sejak tanggal penarikan sampai dengan akhir semester sebagaimana diatur dalam Perjanjian Peminjaman Uang tanpa nomor tanggal 3 Oktober 2011 tersebut. Dengan demikian maka Pemohon Banding telah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran bunga pinjaman kepada PT QWE pada saat jatuh tempo pembayaran bunga tersebut;
6. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010 beserta penjelasannya, maka Bunga Pinjaman tersebut terutang PPh Pasal 23 pada saat jatuh tempo pembayaran bunga tersebut;
7. bahwa selain hal-hal tersebut diatas, terdapat fakta sebagai berikut:
  • bahwa berdasarkan General Ledger Detail Nomor 75102.01 terdapat pembebanan Accrue Bunga Pinjaman sebesar Rp2.108.494.841,00 (Accrue Bunga Pinjaman Rp2.120.243.278,00 dikurangi Penyesuaian PSAK 55 sebesar Rp11.748.437)
  • bahwa PT AKR telah mengakui adanya Pendapatan Bunga dari Pemohon Banding tersebut dalam SPT PPh Badannya (SPT PPh Badan PT QWE Tahun 2012 telah disampaikan kepada Majelis Hakim pada sidang sebelumnya).
8. bahwa menanggapi dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan berupa Surat Pemberitahuan Perubahan Jangka Waktu Pembayaran Bunga Pinjaman, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:
  • Surat Pemberitahuan Perubahan Jangka Waktu Pembayaran Bunga Pinjaman tersebut ditandatangani oleh Direktur PT QWE.
  • Dalam halaman 4 Angka 11.2, terkait ketentuan Addendum disebutkan: Perjanjian ini tidak dapat di-addendum atau diubah kecuali dengan persetujuan tertulis dari Para Pihak.
bahwa dari fakta tersebut maka Surat Pemberitahuan Perubahan Jangka Waktu Pembayaran Bunga Pinjaman yang hanya ditandatangani oleh satu pihak yaitu Direktur PT QWE, tidak dapat diberlakukan karena tidak sesuai dengan yang diatur dalam halaman 4 Angka 11.2, terkait ketentuan Addendum sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Peminjaman Uang tanpa nomor tanggal 3 Oktober 2011.
9. bahwa menanggapi dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan berupa Pengakhiran Perjanjian Peminjaman Uang, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:
  • Perjanjian tersebut dibuat pada tanggal 27 Januari 2016
  • Sedangkan SKPKB PPh Pasal 23 diterbitkan pada tanggal 27 Mei 2015
Hal ini berarti bahwa adanya kewajiban pembayaran bunga yang merupakan Obyek PPh Pasal 23 (yang merupakan temuan hasil pemeriksaan) sudah ditetapkan/sudah ada sebelum Pengakhiran Perjanjian Peminjaman Uang tersebut dibuat. Oleh karenannya adanya kewajiban Pemohon banding untuk melunasi PPh Pasal 23 terutang terkait dengan pembayaran bunga tidak dapat dihapuskan dengan dibuatnya dokumen Pengakhiran Perjanjian Peminjaman Uang tersebut.

 

bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Obyek PPh Pasal 23 yaitu berupa Biaya Bunga Pinjaman, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam sidang sidang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Surat Banding dan Surat Bantahannya;

bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyerahkan kepada Majelis Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 28 Agustus 2017, yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

a. Dasar Hukum,
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding menggunakan ‘dasar hukum’ yang sama sebagai berikut:
  1. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang No.7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah ……. dst.
  2. Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010 …… dst. , dilakukan pada akhir bulan.
    1. Dibayarkannya penghasilan;
    2. Disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau
    3. Jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang tejadi terlebih dahulu.

 

bahwa kemudian dalam bagian penjelasan Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010 dijelaskan bahwa saat terutangnya PPh pasal 23 UU-PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: deviden) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalty, imbalan jasa tehnik, atau jasa manajemen atau jasa lainnya);

bahwa yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur;

bahwa sementara tampak dalam Perjanjian Kerjasama bahwa:

Halaman 2 Angka 3 Ketentuan Tanggal Jatuh Tempo:

Dengan menunjuk pada Pasal 5 di bawah ini, jangka waktu dari Perjanjian ini adalah 3 (tiga) tahun dihitung sejak tanggal penanda tanganan Perjanjian ini;

Halaman 2 angka 4 Ketentuan Bunga

Pinjaman ini diberikan dengan beban bunga sebesar 13.5 % per tahun atau mengikuti rate bunga bank yang berlaku dan bunga tersebut dapat dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama per 6 bulan. Bunga akan dikenakan mulai dari tanggal penarikan sampai dengan akhir dari semester;
       
Sangat jelas bahwa: - Jangka waktu perjanjian adalah dalam 3 (tiga) tahun; (dibawah judul kesepakatan: Tanggal Jatuh Tempo), dan

- “…… dan bunga tersebut dapat dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama per 6 (enam) bulan. …….

Kata “dapat” menunjukkan bahwa tidak ada keharusan atau kewajiban bahwa keharusan atau kewajiban bayar bunga atau “jatuh tempo” pada pengertian 6 (enam) bulan tersebut; sama sekali tidak., walau hal tersebut “dapat” namun Pemohon Banding sama sekali tidak menerapkannya.

Maka oleh karena itu PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (3) PP 94 Tahun 2010 (sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding) dengan sendirinya belum terhutang, karena Pemohon Banding memang tidak menggunakan periode pembayaran bunga yang dapat dilakukan per 6 (enam) bulanan tersebut;

Pemohon Banding berpegang pada ‘Inti ketentuan hukum dan aturan yang berlaku’ bahwa: Bunga terutang pada saat jatuh tempo dan saat dibayar.

bahwa persoalan sudah diakui sebagai ‘biaya’ oleh Pemohon Banding dan diakui sebagai ‘penghasilan’ oleh PT QWE, lawan transaksi, adalah memang dikarenakan adanya keharusan pencatatan secara akrual sesuai Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.108.494.841,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data pembukuan Pemohon Banding dan Laporan Keuangan PT QWE (sebagai pemberi pinjaman) telah menegaskan bahwa jatuh tempo pembayaran bunga sebagaimana diatur dalam Perjanjian Peminjaman Uang antara Pemohon Banding dan PT QWE;

bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010 beserta penjelasannya, maka bunga pinjaman tersebut terutang PPh Pasal 23 pada saat jatuh tempo pembayaran bunga;

bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010 beserta penjelasannya serta sesuai dengan Surat PT QWE selaku pemberi pinjaman Nomor 080/AKRC/XII/2011 tanggal 1 Desember 2011 perihal Pemberitahuan Perubahan Jangka Waktu Pembayaran Bunga Pinjaman, pembayaran bunga belum dilakukan dan jatuh tempo pembayaran bunga belum jatuh tempo, sehingga belum terutang PPh Pasal 23 pada tahun 2012;

Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh menyatakan sebagai berikut:
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

  1. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
    1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    3. royalty; dan
    4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;”


Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010 menyatakan sebagai berikut:
“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

  1. dibayarkannya penghasilan;
  2. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
  3. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”


Penjelasan Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010 menyatakan sebagai berikut:
“Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalty, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk dibayarkan”:

  1. untuk perusahaan yang tidak go public, …dst.
  2. untuk perusahaan yang go public, …dst.

Yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.”

bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka saat jatuh tempo pembayaran didasarkan atas kesepakatan yang tertulis dalam kontrak atau perjanjian antara pemohon banding dengan pemberi pinjaman (PT QWE);

bahwa beberapa hal yang disepakati dalam Perjanjian Peminjaman Uang tersebut adalah sebagai berikut:

1) Perjanjian Peminjaman Uang dibuat dan ditanda tangani pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2011;
2) PT QWE disebut sebagai “Pihak Pertama”, sedangkan Pemohon Banding (Pemohon Banding) disebut “Pihak Kedua”;
3) Pinjaman;
Pihak Pertama setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada Pihak Kedua dengan jumlah pokok yang tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 untuk selanjutnya disebut “Fasilitas Pinjaman”;
4) Tanggal Jatuh Tempo;
Jangka waktu perjanjian adalah 3 (tiga) tahun dihitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian;
5) Bunga;
Beban bunga sebesar 13,5% per tahun atau mengikuti rate bunga bank yang berlaku dan bunga tersebut dapat dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama per 6 (enam) bulanan. Bunga dikenakan mulai dari tanggal penarikan sampai dengan akhir dari semester;
6) Addendum;
Perjanjian tidak dapat di-addendum atau diubah kecuali dengan persetujuan tertulis dari Para Pihak.

 

bahwa surat PT QWE selaku pemberi pinjaman Nomor 080/AKRC/XII/2011 tanggal 1 Desember 2011 perihal Pemberitahuan Perubahan Jangka Waktu Pembayaran Bunga Pinjaman, yang ditujukan kepada Pemohon Banding, menyatakan bahwa pembayaran bunga dapat dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT QWE pada waktu jatuh tempo dan/atau bersamaan dengan waktu pembayaran pokok Pinjaman;

bahwa berdasarkan Perjanjian Peminjaman Uang, Perjanjian tidak dapat di-addendum atau diubah kecuali dengan persetujuan tertulis dari Para Pihak, sedangkan surat PT QWE (selaku pemberi pinjaman) tersebut di atas merupakan pernyataan tertulis dari satu pihak saja, sehingga tidak dapat digunakan untuk addendum atau mengubah Perubahan Jangka Waktu Pembayaran Bunga Pinjaman yang telah diatur dalam Perjanjian tersebut;

bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-9237/WPJ.04/2016 tanggal 22 Agustus 2016 jenis pajak PPh Pasal 23, masa pajak Januari s.d. Desember 2012, dinyatakan bahwa berdasarkan data pada dokumen General Ledger Detail nomor 75102.01 terdapat pembebanan “Accrue Bunga Pinjaman” pada akun “Interest Expense-Long Term Loan” dengan rincian sebagai berikut:

 

Date Description Debit (Rp)
30-09-2012 Accrue bunga pinjaman 1.482.585.349,00
31-10-2012 Accrue bunga pinjaman 256.146.563,00
30-11-2012 Accrue bunga pinjaman 184.855.139,00
31-12-2012 Accrue bunga pinjaman 196.656.227,00
  Sub Total 2.120.243.278,00
31-12-2012 Penyesuaian (PSAK 55) (11.748.437,00)
  Total 2.108.494.841,00

 

bahwa berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Badan Tahun Pajak 2012 PT QWE (selaku pemberi pinjaman), bunga pinjaman atas pinjaman yang diberikan kepada Pemohon Banding telah diakui dalam Profit & Loss tahun 2012 sebesar Rp2.108.397.374,00 pada akun “Other Interest Income-BRB”;

bahwa memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku serta sesuai dengan data dan buktibukti tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 sebesar Rp2.108.494.841,00, tetap dipertahankan.

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00248/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 22 Agustus 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 Nomor 00012/203/12/063/15 tanggal 27 Mei 2015 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/WPJ.04/KP.0410/2016 tanggal 15 Juni 2016, atas nama Pemohon Banding;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2017 oleh Hakim Majelis XIVA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

ABC, Ak., M.M ----------------------------------     
Drs. DEF, M.M ----------------------------------     
Dr. GHI, S.E, M.B.P -----------------------------     
dengan dibantu oleh
JKL, S.E, Ak.M.M -------------------------------  
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

 

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;