Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108552.12/2012/PP/M.XIVA Tahun 2019
Upaya Hukum: Banding
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Nomor Putusan:
PUT-108552.12/2012/PP/M.XIVA Tahun 2019
Pokok Sengketa: |
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.108.494.841,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding: |
bahwa Terbanding dalam sidang sidang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Surat Uraian Bandingnya;
bahwa Terbanding dalam sidang menyerahkan kepada Majelis Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 28 Agustus 2017, yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
I. | Dasar Hukum
|
||||||||||||||||||
II. | Tanggapan Terbanding
|
bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Obyek PPh Pasal 23 yaitu berupa Biaya Bunga Pinjaman, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.
Menurut Pemohon Banding: |
bahwa Pemohon Banding dalam sidang sidang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Surat Banding dan Surat Bantahannya;
bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyerahkan kepada Majelis Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 28 Agustus 2017, yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
a. | Dasar Hukum, bahwa Terbanding dan Pemohon Banding menggunakan ‘dasar hukum’ yang sama sebagai berikut:
|
bahwa kemudian dalam bagian penjelasan Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010 dijelaskan bahwa saat terutangnya PPh pasal 23 UU-PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: deviden) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalty, imbalan jasa tehnik, atau jasa manajemen atau jasa lainnya);
bahwa yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur;
bahwa sementara tampak dalam Perjanjian Kerjasama bahwa:
Halaman 2 Angka 3 Ketentuan Tanggal Jatuh Tempo:
Dengan menunjuk pada Pasal 5 di bawah ini, jangka waktu dari Perjanjian ini adalah 3 (tiga) tahun dihitung sejak tanggal penanda tanganan Perjanjian ini;
Halaman 2 angka 4 Ketentuan Bunga
Pinjaman ini diberikan dengan beban bunga sebesar 13.5 % per tahun atau mengikuti rate bunga bank yang berlaku dan bunga tersebut dapat dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama per 6 bulan. Bunga akan dikenakan mulai dari tanggal penarikan sampai dengan akhir dari semester;
Sangat jelas bahwa: - Jangka waktu perjanjian adalah dalam 3 (tiga) tahun; (dibawah judul kesepakatan: Tanggal Jatuh Tempo), dan
- “…… dan bunga tersebut dapat dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama per 6 (enam) bulan. …….
Kata “dapat” menunjukkan bahwa tidak ada keharusan atau kewajiban bahwa keharusan atau kewajiban bayar bunga atau “jatuh tempo” pada pengertian 6 (enam) bulan tersebut; sama sekali tidak., walau hal tersebut “dapat” namun Pemohon Banding sama sekali tidak menerapkannya.
Maka oleh karena itu PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (3) PP 94 Tahun 2010 (sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding) dengan sendirinya belum terhutang, karena Pemohon Banding memang tidak menggunakan periode pembayaran bunga yang dapat dilakukan per 6 (enam) bulanan tersebut;
Pemohon Banding berpegang pada ‘Inti ketentuan hukum dan aturan yang berlaku’ bahwa: Bunga terutang pada saat jatuh tempo dan saat dibayar.
bahwa persoalan sudah diakui sebagai ‘biaya’ oleh Pemohon Banding dan diakui sebagai ‘penghasilan’ oleh PT QWE, lawan transaksi, adalah memang dikarenakan adanya keharusan pencatatan secara akrual sesuai Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku;
Menurut Majelis: |
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.108.494.841,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data pembukuan Pemohon Banding dan Laporan Keuangan PT QWE (sebagai pemberi pinjaman) telah menegaskan bahwa jatuh tempo pembayaran bunga sebagaimana diatur dalam Perjanjian Peminjaman Uang antara Pemohon Banding dan PT QWE;
bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010 beserta penjelasannya, maka bunga pinjaman tersebut terutang PPh Pasal 23 pada saat jatuh tempo pembayaran bunga;
bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010 beserta penjelasannya serta sesuai dengan Surat PT QWE selaku pemberi pinjaman Nomor 080/AKRC/XII/2011 tanggal 1 Desember 2011 perihal Pemberitahuan Perubahan Jangka Waktu Pembayaran Bunga Pinjaman, pembayaran bunga belum dilakukan dan jatuh tempo pembayaran bunga belum jatuh tempo, sehingga belum terutang PPh Pasal 23 pada tahun 2012;
Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh menyatakan sebagai berikut:
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
- Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
- dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
- bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
- royalty; dan
- hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;”
Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010 menyatakan sebagai berikut:
“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
- dibayarkannya penghasilan;
- disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
- jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”
Penjelasan Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010 menyatakan sebagai berikut:
“Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalty, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk dibayarkan”:
- untuk perusahaan yang tidak go public, …dst.
- untuk perusahaan yang go public, …dst.
Yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.”
bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka saat jatuh tempo pembayaran didasarkan atas kesepakatan yang tertulis dalam kontrak atau perjanjian antara pemohon banding dengan pemberi pinjaman (PT QWE);
bahwa beberapa hal yang disepakati dalam Perjanjian Peminjaman Uang tersebut adalah sebagai berikut:
1) | Perjanjian Peminjaman Uang dibuat dan ditanda tangani pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2011; |
2) | PT QWE disebut sebagai “Pihak Pertama”, sedangkan Pemohon Banding (Pemohon Banding) disebut “Pihak Kedua”; |
3) | Pinjaman; Pihak Pertama setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada Pihak Kedua dengan jumlah pokok yang tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 untuk selanjutnya disebut “Fasilitas Pinjaman”; |
4) | Tanggal Jatuh Tempo; Jangka waktu perjanjian adalah 3 (tiga) tahun dihitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian; |
5) | Bunga; Beban bunga sebesar 13,5% per tahun atau mengikuti rate bunga bank yang berlaku dan bunga tersebut dapat dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama per 6 (enam) bulanan. Bunga dikenakan mulai dari tanggal penarikan sampai dengan akhir dari semester; |
6) | Addendum; Perjanjian tidak dapat di-addendum atau diubah kecuali dengan persetujuan tertulis dari Para Pihak. |
bahwa surat PT QWE selaku pemberi pinjaman Nomor 080/AKRC/XII/2011 tanggal 1 Desember 2011 perihal Pemberitahuan Perubahan Jangka Waktu Pembayaran Bunga Pinjaman, yang ditujukan kepada Pemohon Banding, menyatakan bahwa pembayaran bunga dapat dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT QWE pada waktu jatuh tempo dan/atau bersamaan dengan waktu pembayaran pokok Pinjaman;
bahwa berdasarkan Perjanjian Peminjaman Uang, Perjanjian tidak dapat di-addendum atau diubah kecuali dengan persetujuan tertulis dari Para Pihak, sedangkan surat PT QWE (selaku pemberi pinjaman) tersebut di atas merupakan pernyataan tertulis dari satu pihak saja, sehingga tidak dapat digunakan untuk addendum atau mengubah Perubahan Jangka Waktu Pembayaran Bunga Pinjaman yang telah diatur dalam Perjanjian tersebut;
bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-9237/WPJ.04/2016 tanggal 22 Agustus 2016 jenis pajak PPh Pasal 23, masa pajak Januari s.d. Desember 2012, dinyatakan bahwa berdasarkan data pada dokumen General Ledger Detail nomor 75102.01 terdapat pembebanan “Accrue Bunga Pinjaman” pada akun “Interest Expense-Long Term Loan” dengan rincian sebagai berikut:
Date | Description | Debit (Rp) |
30-09-2012 | Accrue bunga pinjaman | 1.482.585.349,00 |
31-10-2012 | Accrue bunga pinjaman | 256.146.563,00 |
30-11-2012 | Accrue bunga pinjaman | 184.855.139,00 |
31-12-2012 | Accrue bunga pinjaman | 196.656.227,00 |
Sub Total | 2.120.243.278,00 | |
31-12-2012 | Penyesuaian (PSAK 55) | (11.748.437,00) |
Total | 2.108.494.841,00 |
bahwa berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Badan Tahun Pajak 2012 PT QWE (selaku pemberi pinjaman), bunga pinjaman atas pinjaman yang diberikan kepada Pemohon Banding telah diakui dalam Profit & Loss tahun 2012 sebesar Rp2.108.397.374,00 pada akun “Other Interest Income-BRB”;
bahwa memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku serta sesuai dengan data dan buktibukti tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 sebesar Rp2.108.494.841,00, tetap dipertahankan.
Menimbang: |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding
Mengingat: |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan: |
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00248/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 22 Agustus 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 Nomor 00012/203/12/063/15 tanggal 27 Mei 2015 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/WPJ.04/KP.0410/2016 tanggal 15 Juni 2016, atas nama Pemohon Banding;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2017 oleh Hakim Majelis XIVA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
ABC, Ak., M.M ---------------------------------- Drs. DEF, M.M ---------------------------------- Dr. GHI, S.E, M.B.P ----------------------------- dengan dibantu oleh JKL, S.E, Ak.M.M ------------------------------- |
sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.