Putusan Mahkamah Agung Nomor : 192 PK/TUN/2018

Kategori : Lainnya

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Para Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untuk memberikan Putusan


 

PUTUSAN
Nomor 192 PK/TUN/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara tata usaha negara pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
  1. QWE, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan RTY Nomor XX/XXX, Kelurahan ASD I, Kecamatan FGH, Kota Medan, pekerjaan Wiraswasta;
  2. JKL, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan ZXC, Lingkungan IV, Nomor XX-A, Kelurahan VBN, Kecamatan MLP, Kota Medan, pekerjaan Karyawan Swasta;

Dalam hal ini diwakili oleh NKO, S.H., kewarganegaraan Indonesia dan kawan-kawan, para Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Washliyah Medan, beralamat di Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Agustus 2018;

Para Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


  1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Abdul Haris Nasution Nomor 17, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan;

Termohon Peninjauan Kembali I;
  1. BJI, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan VHU Nomor XX, Kelurahan CGY, Kecamatan XFT, Kota Medan, pekerjaan Wiraswasta;

Dalam hal ini diwakili oleh ZDR, S.H., dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Hukum “ASE & Associates”, beralamat di Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 September 2018;

Termohon Peninjauan Kembali II;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Para Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1961/Kesawan tanggal 31 Maret 1997, Surat Ukur Nomor 1344/1997 tanggal 12 Maret 1997 seluas 186 M² terdaftar atas nama Kasim;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dari register buku tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1961/Kesawan tanggal 31 Maret 1997, Surat Ukur Nomor 1344/1997 tanggal 12 Maret 1997 seluas 186 M² terdaftar atas nama BJI;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengajukan eksepsi sebagai berikut:

Eksepsi Tergugat:
  1. Tentang kewenangan absolut;
  2. Bahwa gugatan Para Penggugat tidak mempunyai kepastian untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo;
  3. Bahwa kepentingan Para Penggugat tidak ada dirugikan;
  4. Bahwa gugatan Para Penggugat daluwarsa (jangka waktu terlampaui);

Eksepsi Tergugat II Intervensi:
  1. Tentang kewenangan absolut;
  2. Bahwa Para Penggugat tidak mempunyai kepentingan;
  3. Bahwa gugatan Para Penggugat daluwarsa;
  4. Bahwa gugatan Para Penggugat kabur (Obscuur Libel);

Menimbang, bahwa gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 07/G/2016/PTUN-MDN, tanggal 15 Juni 2016, kemudian di tingkat banding putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 135/B/2016/PTTUN.MDN. tanggal 8 September 2016 dan pada tingkat kasasi putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 534 K/TUN/2016 tanggal 5 Januari 2017;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Para Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Juli 2017 kemudian terhadapnya oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tersebut pada tanggal 29 Agustus 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali disertai dengan pengajuan novum sebagaimana Berita Acara Sumpah Nomor 07/G/2016/PTUN-MDN, tanggal 20 September 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali (ic. QWE dan JKL);
  2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Register Nomor 534 K/TUN/2016 tanggal 5 Januari 2017 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 135/B/2016/PTTUN.MDN. tanggal 8 September 2016;

MENGADILI SENDIRI:

1. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan register Nomor 07/G/2016/PTUN-Mdn tanggal 15 Juni 2016 yang amarnya berbunyi:
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1961/Kesawan tanggal 31 Maret 1997, Surat Ukur Nomor 1344/1997 tanggal 12 Maret 1997 seluas 186 M2 atas nama BJI;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1961/Kesawan tanggal 31 Maret 1997, Surat Ukur Nomor 1344/1997 tanggal 12 Maret 1997 seluas 186 M2 atas nama BJI;
2. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam tingkat pemeriksaan peninjauan kembali berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali II telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 September 2018 yang pada intinya agar menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali I tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

  • Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali adanya Novum bertanda PK-1 berupa Surat Pemangku Sultan Deli Tanggal 23 April 2018 tentang Penjelasan Grantacte C Nomor 372 dan Grant Deli Matschappij Nomor 24 dan PK-2 berupa Surat Keterangan Kepala Kampung Kesawan Ketj. Medan Barat Nomor 1640/KPK/51-PDE/XI/70 tanggal 20 November 1970, serta adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
    • Bahwa bukti PK-1 (yang baru dibuat pada tanggal 23 April 2018) dan PK-2, kedua bukti tersebut hanya untuk menambah alat bukti bagi Para Pemohon Peninjauan Kembali untuk menguatkan alas hak kepemilikannya, selain itu Para Pemohon Peninjauan Kembali juga mendalilkan bahwa objek sengketa adalah miliknya berdasarkan alas hak jual beli dari PLM dan OKN;
    • Bahwa oleh karena itu, satu-satunya cara untuk dapat menguji keabsahan sertipikat objek sengketa, terlebih dahulu harus ditentukan riwayat kepemilikan terhadap objek sengketa melalui Peradilan Umum sebagaimana telah secara tepat dan benar dipertimbangkan dalam putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan Judex Juris;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali 1. QWE, dan 2. JKL;
  2. Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018, oleh Dr. H.KWZ, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahakamah Agung Bidang Yudisial yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DPN, S.H., C.N., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. DPN, S.H.,C.N.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.H.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.,M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



H. CQT, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X