Artikel
Metode Pemotongan PPh Pasal 21 Mixed sebagai alternatif berbagi beban
Hendy Setiawan
ortax.org

- PPh Pasal 21 ditanggung oleh karyawan
Karyawan menanggung beban pajaknya sendiri. Metode untuk menghitung PPh Pasal 21 yang dibebankan kepada karyawan dikenal dengan Metode Gross (Gross Method). Dengan metode ini penghasilan yang diterima karyawan akan berkurang sebesar PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan. - PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan
Perusahaan menanggung beban pajak karyawan baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk Benefit in Kind (BIK). Metode untuk menghitung PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh perusahaan dalam bentuk Benefit in Kind (BIK) dikenal dengan Metode Net (Net Method).
Dengan metode ini penghasilan yang diterima karyawan dapat diterima secara utuh tanpa adanya pengurangan PPh Pasal 21, kecuali jika perusahaan hanya menanggung sebagian.
Pemilihan metode ini membutuhkan analisa komprehensif karena selain menjadi beban, pengeluaran perusahaan untuk menanggung PPh Pasal 21 karyawan tidak dapat dibebankan secara fiskal dalam menghitung PPh Badan. - PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan dengan cara memberikan tunjangan pajak
Perusahaan menanggung beban pajak karyawan baik sebagian maupun seluruhnya dengan cara memberikan tunjangan pajak. Pemberian tunjangan pajak sifatnya sama dengan tunjangan lainnya. Penghasilan karyawan yang bersangkutan akan bertambah dengan diberikannya tunjangan pajak.
Pemilihan metode ini membutuhkan analisa komprehensif meskipun pengeluaran perusahaan untuk menanggung PPh Pasal 21 karyawan secara fiskal dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung PPh Badan. Jika perusahan sedang mengalami kerugian, tentu saja pilihan ini tidak menguntungkan karena beban yang harus dipikul oleh perusahaan menjadi semakin besar mengingat tunjangan pajak akan menambah penghasilan karyawan yang tentunya akan menambah besarnya PPh Pasal 21.
Tunjangan Pajak dapat diberikan secara Flat (tetap) maupun dengan melakukan Gross Up (Jumlahnya tidak tetap melainkan disesuaikan dengan besarnya pajak yang harus dipotong dari penghasilan karyawan atau proporsional).
Besarnya tunjangan pajak yang diberikan secara Flat (Flat Method) biasanya akan berbeda dengan PPh Pasal 21 yang sesungguhnya harus dipotong.
Besarnya tunjangan pajak yang diberikan secara Gross up atau dikenal dengan Metode Gross up (Gross up Method) akan sama dengan PPh Pasal 21 yang sesungguhnya. Metode gross up memberikan tunjangan pajak sebesar 100% dari PPh yang harus dipotong. Dalam praktek, tunjangan pajak biasanya diberikan dengan metode gross up.
Istilah gross up sendiri sebenarnya tidak dikenal dan tidak disebutkan secara eksplisit diberbagai peraturan perpajakan secara formal. Gross up pada dasarnya hanya berkaitan dengan logika perhitungan yang dibuat sedemikian rupa sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan.
Dalam praktek sering ditemukan perusahaan yang mengkombinasikan metode pemotongan untuk menghitung PPh 21 karyawan. Metode ini dikenal dengan Metode Mixed (Mixed Method). Metode ini bertujuan untuk membagi beban pajak sehingga dapat dihitung PPh Pasal 21 yang harus ditanggung perusahaan maupun PPh Pasal 21 yang harus ditanggung oleh karyawan.
Metode ini merupakan kebijakan perusahaan terkait remunerasi karyawan yang tentunya harus mempertimbangkan berbagai aspek dan idealnya tertuang di dalam kontrak kerja.
Metode Gross

Penghitungan PPh Pasal 21 dengan metode net tidak berbeda dengan metode gross. Perbedaannya hanya terletak pada saat perusahaan menghitung Take Home Pay untuk keperluan pembuatan slip gaji atau keperluan payroll lainnya. Berikut adalah ilustrasi sederhana penghitungan PPh Pasal 21 dengan metode Net :


Sama halnya dengan metode gross up, metode mixed pada dasarnya hanya berkaitan dengan logika perhitungan yang dibuat sedemikian rupa sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Tidak ada standar baku, perusahaan dapat membuat beberapa alternatif penghitungan metode mixed yang sesuai dengan kondisi perusahaan.
- Secara umum PPh Pasal 21 ditanggung oleh perusahaan dengan memberikan tunjangan pajak secara gross up namun terdapat jenis penghasilan yang PPh Pasal 21-nya ditanggung oleh karyawan
Untuk menghitung PPh Pasal 21 yang ditanggung perusahaan dan PPh Pasal 21 yang ditanggung karyawan perusahaan harus melakukan 2 (dua) kali penghitungan.
Penghitungan Pertama dilakukan dengan menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang PPh 21-nya ditanggung oleh perusahaan dan dihitung dengan metode gross up. Pada proses ini perusahaan dapat langsung mengetahui berapa PPh Pasal 21 yang harus ditanggung oleh perusahaan yang diberikan dalam bentuk tunjangan pajak.
Penghitungan Kedua dilakukan dengan menghitung seluruh PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan (baik yang PPh Pasal 21-nya ditanggung perusahaan maupun yang ditanggung oleh karyawan). Penghitungan dilakukan menggunakan metode gross dengan memasukan nilai Tunjangan Pajak yang diperoleh pada Penghitungan Pertama.
Selisih antara PPh Pasal 21 pada penghitungan kedua dengan penghitungan pertama adalah PPh pasal 21 yang ditanggung karyawan.
Contoh :
Pada tahun 2012 sebuah perusahaan di bidang Jasa Konsultasi Manajemen memutuskan untuk menanggung PPh Pasal 21 dengan memberikan tunjangan pajak secara gross up atas seluruh penghasilan yang diterima karyawannya, kecuali untuk Tunjangan Komunikasi (PPh Pasal 21 ditanggung oleh karyawan). Berikut adalah ilustrasi dan contoh penghitungan metode mixed yang diterapkan oleh perusahaan :

- Secara umum PPh Pasal 21 ditanggung oleh karyawan namun terdapat jenis penghasilan tertentu yang PPh Pasal 21-nya ditanggung perusahaan dengan memberikan tunjangan pajak secara gross up
Untuk menghitung PPh Pasal 21 yang ditanggung perusahaan maupun PPh Pasal 21 yang ditanggung karyawan perusahaan harus melakukan 2 (dua) kali penghitungan.
Penghitungan Pertama dilakukan dengan menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang PPh Pasal 21-nya ditanggungg oleh karyawan dengan metode gross.
Penghitungan Kedua dilakukan dengan menghitung seluruh PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan (baik yang PPh Pasal 21-nya ditanggung perusahaan maupun yang ditanggung oleh karyawan). Penghitungan dilakukan menggunakan metode gross dengan memasukan nilai Tunjangan Pajak yang diperoleh dari selisih antara PPh 21 terutang dari penghitungan kedua dengan PPh 21 terutang dari penghitungan pertama.
Contoh :
Pada tahun 2012 sebuah perusahaan di bidang Jasa Konsultasi Manajemen memutuskan untuk memotong PPh Pasal 21 secara langsung atas seluruh penghasilan yang diterima karyawannya, kecuali untuk Tunjangan Komunikasi (PPh Pasal 21 ditanggung oleh perusahaan). Berikut adalah ilustrasi dan contoh penghitungan metode mixed yang diterapkan oleh perusahaan :

Disclaimer :
Isi dan Tanggapan pada Artikel ini diluar tanggung jawab Ortax.
Ortax tidak bertanggung jawab secara langsung maupun tidak langsung, atas segala kesalahan yang dapat terjadi yang dapat menyebabkan kerugian materi maupun non materi, akibat tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data dan informasi yang disajikan.
Tanggapan

sangat bermanfaat thanks
|

sangat membantu terimakasih
|

Sangat membantu sekali dengan contoh nya juga jd mudah dipahami. terimakasih
|

Sangat membantu saudara terima kasih.
|

pak Zulkipli metode net tidak bisa diterapkan itu terdapat pada pasal berapa pak, kebetulan saya lagi nyari makasih pak
|

terima kasih untuk segala informasi yang ada pada artikel ini sangat bermanfaat dan sesuai yang diharapkan..
|


terima kasih artikelnya, kebetulan di kantor kami ada beberapa sub unit bisnis, sangat membantu
|

mohon petunjuk kak..
bagaimana cara untuk menghitung PPh 21 karyawan tetap yang dipindah tugaskan ke anak perusahaan apabila metode teknik penghitungan tunjangan pajaknya berbeda? perusahaan induk memakai metode gross up dan anak perusahaan menggunakan metode nett. lalu pengaruhnya terhadap laporan perusahaan bagaimana? |

Mohon petunjuk..
Gimana cara menghitung PPh 21 bagi karyawan yang berkerja di 2 perusahaan?? yang memotong pph 21 apakah di perusahaan A ato perusahaan B atau di kedua2 nya di potong?? mohon petunjuk.. |

Bagus banget contohnya, langsung bikin ngerti
|

thx infonya
|

Thx sangat membantuu..
|

penggunaan metode tergantung kebijaksanaan perusahaan dan status pajak badan perusahaan tersebut apakah Pajak Badan Final atau Tidak. Hal ini dikaitkan dengan ketentuan PER-31/PJ/2012 yang tidak memperbolehkan metode nett apabila status pajak badannya final.
|

Info nya sangat membantu. Thanks
|

menurut saya apapun metode yang di pakai semua pada umumnya merupakan kewajiban kita sebagai warga negara. semua metode bagus asal dalam pelaksanaan berpegang pada aturan yang telah diberlakukan sesuai dengan undang undang yang berlaku.
|


adakah artikel PPh 21 utk penerima penghasilan bukan pegawai? baik yang berkesinambungan maupun yang tidak? terima kasih
|

Thanks.
Contoh perhitungannya cukup jelas dan membantu. |

Pemilihan metode ini membutuhkan analisa komprehensif meskipun pengeluaran perusahaan untuk menanggung PPh Pasal 21 karyawan secara fiskal dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung PPh Badan.. Maksudnya gimana ?
|

Trima kasih atas informasinya
|

saya mau donwload, gimana yah caranya?
|

alternatif terbaik, tunjangan pajak
|


Setelah berpikir ulang, saya sadar bahwa tdk mungkin menanggung pajak karyawannya. Yang dilakukan hanya menambahkan sejumlah yang besarnya sesuai dengan pajak yang ditanggung karyawan.
|


Paling seru keadaan sekarang. Hampir semua karyawan sudah punya NPWP dan harus memasukan SPT tahunan. Metode apapun yang digunakan, pajak karyawan itu akan sama (kalau tidak ada penghasilan lain).
Lebih seru lagi kalau dia pindah kerja dalam tahun itu. Perusahaan pertama mengembalikan pajak yang dipungutnya karena tidak komplit satu tahun sedangkan PTKPnya diperhitungkan satu tahun penuh. Perusahaan kedua juga memperhitungkan PTKP satu tahun penuh. Akibatnya di SPT pribadinya ia kurang bayar. |

Untuk membuat laporan Kuliah Kerja Praktek data2 yg perlu diambil untuk judul metode pemotongan PPh 21 ini apa saja ya, mohon bantuannya. trimakasih
|


Metode apapun yg digunakan tidak boleh melupakan kepentingan perusahaan.
Untuk karywan yang masuk lapisan yang dikenakan PPh 21 dibawah 25% sebaiknya pajaknya ditanggung pegawai. Untuk yang masuk lapisan yang dikenakan PPh 21 sama dengan 25% sebaiknya sama seperti diatas. Sebaliknya yang masuk lapisan diatas 25% metode gross up adalah metode bunuh diri. Tanggung saja pajaknya. Meskipun tidak boleh dibiayakan, tax credit yang hilang hanya 25%. Dengan lain perkataan: Bayar sebagai gaji kena pajak hanya sampai terkena lapisan 25%. Yang lebih dari itu biar dianggap NON BIAYA. |

Apapun methodenya, pada prinsipnya pajak penghasilan harus dikenakan kepada pihak yang menerima, memperoleh (manfaat) dari penghasilan tersebut sebagai wujud gotong royong berbangsa dan bernegara. Seorang profesional paham betul apa itu arti "no risk no gain"...deal or no deal....
|

tks atas sharing ilmunya.
|



ada versi excellnya???
|

Besarnya TP
1. Lapis tarif I=5%*PKP/0,9525 2. Lapis tarif II=(15%*(PKP-5000000))/0,85 3. Lapis tarif III=(25%*(PKP-30000000))/0,75 4. Lapis tarif IV=(30%*(PKP-55000000))/0,7 |

sangat membantu,,,
|




Terimakasih untuk sharing ilmunya, Mohon yg punya d share donk untuk rumus excell yg gross up nya.
Thanks Alot |


perusahaan saya juga menanggung semua pph 21 karyawan dengan cara memberikan tunjangan, tapi kami menggunakan e-spt yang ada fasilitas untuk memberikan jumlah pajaknya.
|

terima kasih banyakkkk ini sangat membantu skripsi saya berhubung saya mengambil tentang ini ;)
|

Penjabarannya sangat membantu. tks...
|




Terimakasih untuk sharing ilmunya
|

Sangat berguna. terima kasih saudara.
|


mohon d share donk untuk rumus excell yg gross up nya
|

betul banget, apalagi ditambah PTKP yg seringkali berubah-ubah
|

terima kasih pencerahannya pak
|

Thank you infonya...
|

terimakasih atas informasi yang bermanfaat ini.
wawasan saya bertambah.. |

TQ. Atas Informasinya
Hal ini akan menambah wawasan saya dalam hal perpajakan. Salam |




apik yo...thank's
|

menambah wawasan saya untuk artikel ini. go ahead.
|

amazing. terima kasih...
|

Wah top markotob artikelnya nih,,mantabh
|

terima kasih artikelnya kawan..
sangat bermanfaat... |



trima kasih artikelnya ....
|

Artikel yang bagus dan bermanfaat. thanks guys'
|

pembahasan ini sangat membantu! thanks
|




pada dasarnya jika PPh 21 sampai ditanggung oleh pemberi kerja (pembayar penghasilan) pasti karena karyawan tersebut penghasilannya tidak mau dipotong PPh 21 berapapun nilainya. mekanisme di atas akan dapat diterapkan jika karyawan bersedia menanggung sebagian PPh 21nya. bagaimanapun juga saya ucapkan terima kasih kepada penulis atas artikel ini yang memberikan alternativ selain ditanggung sepenuhnya atau gross up sepenuhnya.
|

Luar Biasa. sangat bermanfaat banget artikelnya ..
|

Artikel yang bermutu dan sangat bermanfaat. Terima kasih :-)
|

Help me a lot with my essay. Thanks.
|