Artikel
DIAF FIA UI Beri Pelatihan dan Pendampingan Siskeudes dan Perpajakan
DIAF FIA UI
Universitas Indonesia

Sejak awal tahun 2016, seluruh Desa di Indonesia diwajibkan melakukan pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan termasuk perpajakan melalui aplikasi sistem tata kelola keuangan desa yaitu Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sistem ini dapat diunduh secara gratis oleh semua desa, namun untuk penggunaanya desa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari BPKP melalui pemberian kode validasi dan sml pemda yang dikeluarkan oleh BPKP. Sistem keuangan Desa ini dibuat agar terdapat standarisasi pengelolaan keuangan di seluruh desa di Indonesia dan memudahkan Kabupaten mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Laporan Keuangan Desa. Sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017, desa diminta menyampaikan Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa melalui siskeudes. Disebutkan dalam Pasal 68 Permendagri 20 tahun 2018 bahwa Pengelolaan Keuangan Desa terdiri dari: (1) Laporan Keuangan Desa, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) dan Catatan atas Laporan Keuangan; (2) Laporan Realisasi Kegiatan; (3) Daftar Program Sektoral, Program Daerah dan Program Lainnya yang masuk ke desa. Secara teknis, Permendagri 20 tersebut juga telah menyusun Parameter Bidang, Sub Bidang, dan Kegiatan.
Namun masih banyak permasalahan yang harus dihadapi baik oleh BPKP maupun desa untuk dapat menggunakan aplikasi SISKEUDES ini. Sebagaimana dikemukakan oleh tim BPKP yang diwawancarai oleh tim pengabdi diawal, antara lain masih banyak pemda yang kurang peduli terhadap pengelolaan keuangan desa terlihat dari minimnya ketersediaan anggaran untuk penyelenggaraan pelatihan atau bimtek bagi perangkat desa, satuan tugas untuk implementasi siskeudes di desa yang belum sepenuhnya terbentuk, dan kendala terkait sumber daya manusia perangkat desa yang mampu mengoperasikan komputer yang masih sedikit, dan akses desa terhadap jaringan listrik dan internet. Kegiatan pengabdian masyarakat yang digagas bertujuan untuk memberikan sumbangsih mengatasi kesulitan implementasi SISKEUDES yang dihadapi. Pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dalam rangka memberikan bimbingan kepada Pengelola Desa menggunakan siskeudes mulai dari tahap penganggaran hingga pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Pengelola Desa terdiri dari Kepala Desa dan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi, dan Kaur Keuangan. Transaksi keuangan yang dilaksanakan juga memiliki aspek perpajakan yang terkait dengan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Oleh karena itu, diperlukan pengetahuan dan ketrampilan yang cukup memadai bagi aparat desa terkait dengan kewajiban pajak desa sebagai wajib pungut. Apabila Pengelola Desa tidak memahami regulasi perpajakan akan mengalami kesulitan dalam mempertanggungjawabkan pelaporan dana desa. Sementara itu, kepala desa harus memberikan laporan yang akuntabel dan transparan kepada masyarakat terkait pemanfaatan dana desa. Dengan kondisi tersebut, diperlukan pembekalan kepada Pengelola Desa mengenai kemampuan dan keterampilan pengelolaan keuangan dan perpajakan atas dana desa yang diterima.






Disclaimer :
Isi dan Tanggapan pada Artikel ini diluar tanggung jawab Ortax.
Ortax tidak bertanggung jawab secara langsung maupun tidak langsung, atas segala kesalahan yang dapat terjadi yang dapat menyebabkan kerugian materi maupun non materi, akibat tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data dan informasi yang disajikan.