Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Form SPT untuk WP yang sudah tidak bekerja…?

  • Form SPT untuk WP yang sudah tidak bekerja…?

  • H36UN

    Member
    21 March 2010 at 9:42 am

    Rekan-rekan OR-Tax saya ingin minta pendapat dari rekan-rekan sekalian.

    Kira-kira formulir SPT apakah yang paling tepat untuk orang yang sudah tidak bekerja dan tidak berpenghasilan, dikarenakan WP sudah berumur lebih dari 65 tahun. apakah 1770, 1770S atau 1770SS..?

    Terima kasih.

    Salam…

  • H36UN

    Member
    21 March 2010 at 9:42 am
  • Nurida

    Member
    21 March 2010 at 6:25 pm

    tidak ketiga2nya, krn dia tidak punya penghasilan lg.

    mohn di koreksi..

  • harry_logic

    Member
    21 March 2010 at 11:53 pm

    Setuju dgn rekan nurida.
    WP tsb termasuk WP PPh tertentu yg dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT PPh.

    *—————

  • sonhadi

    Member
    22 March 2010 at 12:13 am

    Wah, kalo sudah tidak punya penghasilan, yah tidak wajib untuk menyampaikan SPT Tahunan…
    dengan catatan NPWP-nya sudah dicabut… Kalo masih punya NPWP, tetep harus lapor…
    CMIIW…

  • Robby2009

    Member
    22 March 2010 at 1:17 am
    Originaly posted by sonhadi:

    Wah, kalo sudah tidak punya penghasilan, yah tidak wajib untuk menyampaikan SPT Tahunan…
    dengan catatan NPWP-nya sudah dicabut… Kalo masih punya NPWP, tetep harus lapor…

    Setuju, jadi harus dicabut dulu ke KPP, sampai ada surat pencabutan resmi dari KPP. Baru setelah itu tidak perlu melaporkan lagi.
    Tapi harus dipastikan dulu apakah benar bahwa tidak punya penghasilan, mungkin saja masih punya penghasilan bunga deposito, tabungan dsb. Jika memang benar-benar tidak berpenghasilan, harus dapat menjelaskan siapa yg menanggung biaya hidupnya.
    Salam

  • joeardy

    Member
    22 March 2010 at 7:56 am

    Pakai 1770S dulu, kemudian mengajukan permohonan pencabutan, setelah mengajukan permohonan pencabutan, walaupun belum/tidak diterima, tidak usah menyampaikan SPT Tahunan lagi, KPP akan mengkategorikan sebagai WP tidak aktif…….,
    CMIIW

  • r.prast

    Member
    22 March 2010 at 8:14 am

    yupz ,,,
    sependapat, tetep lapor dulu dan segera ajukan pencabutan NPWP, dan berikan penjelasan siapa yang menanggung biaya hidupnya ,,,

    salam,
    newbie

  • dyzs

    Member
    22 March 2010 at 8:33 am

    tetap lapor, sebelum ada keputusan bahwa NPWPnya telah dicabut atau dinyatakan non efektif oleh KPP.
    pake 1770 saja diisi nihil bila perlu dilampirkan pernyataan tidak berpenghasilan.
    saya pernah berkonsultai ke KPP, katanya kalo lapor nihil pake 1770S atau 1770 SS dalam perekaman di KPP agak sulit karena komputer tetap meminta form 1721 A1/A2 sebagai lampiran wajib pada 1770 S atau 1770SS.
    salam……..
    mohon koreksinya………..

  • kaSSkus

    Member
    22 March 2010 at 11:49 am

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 183/PMK.03/2007

    TENTANG

    WAJIB PAJAK PAJAK PENGHASILAN TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI
    KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 3 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
    2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG WAJIB PAJAK PAJAK PENGHASILAN TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

    1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    2. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah SPT Masa yang digunakan untuk melaporkan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar Wajib Pajak untuk setiap bulan.
    3. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dalam suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak oleh Wajib Pajak orang pribadi.

    Pasal 2

    Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

    a. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984; atau
    b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

    Pasal 3

    (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
    (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.

    Pasal 4

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengadministrasian Surat Pemberitahuan Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 5

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 6

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 28 Desember 2007
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

    ………………………………………….. ………………………………………….. …………..
    Menurut saya, memang tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan WP OP. Tetapi lebih baik melapor dulu, lalu mengajukan permohonan untuk menjadi WP Non Efektif atau mencabut NPWP nya. Ini untuk menghindari surat teguran tidak menyampaikan SPT Tahunan, sebab KPP tidak tahu apakah benar WP tidak berpenghasilan/penghasilan dibawah PTKP

  • wannabewongkpp

    Member
    22 March 2010 at 12:13 pm

    klopun mau lapor pakenya 1770, setuju dgn rekan dyzs.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now