Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Peternakan Ayam
Tolong tanya.
Misalkan peternakan ayam menggunakan norma Penghasilan netto.
pertanyaan 1.
Berapa persen norma untuk peternakan ayam?pertanyaan 2.
Perhitungan untuk penghasilan netto : % norma x omzet
di mana
omzet : penghasilan bruto – (rabat + retur + potongan penjualan)
Apakah tidak ada pengurang dari biaya operasional?
kalau gitu kan pajaknya jadi besar sekali?- Originaly posted by burukutuk:
pertanyaan 1.
Berapa persen norma untuk peternakan ayam?Harus dilihat daerahnya dulu dimana
Originaly posted by burukutuk:Perhitungan untuk penghasilan netto : % norma x omzet
di mana
omzet : penghasilan bruto – (rabat + retur + potongan penjualan)
Apakah tidak ada pengurang dari biaya operasional?
kalau gitu kan pajaknya jadi besar sekali?Penghasilan neto = tarif norma x peredaran bruto
Tidak ada pengurangan biaya2, hanya ada pengurangan PTKP dari penghasilan neto^_^cmiiw
daerah jawa timur kena berapa?
wah, di buku panduan pajaknya ada pengurang :
berikut kutipannya :
peredaran usaha industri ialah jumlah hasil penjualan bruto setelah dikurangi dengan pengembalian barang, potongan tunai, dan rabat dalam tahun pajak yang bersangkutan.apakah arti potongan tunai dan rabat tersebut?
- Originaly posted by burukutuk:
wah, di buku panduan pajaknya ada pengurang :
berikut kutipannya :
peredaran usaha industri ialah jumlah hasil penjualan bruto setelah dikurangi dengan pengembalian barang, potongan tunai, dan rabat dalam tahun pajak yang bersangkutan.Betul peredaran bruto disini setelah dikurangi hal yg rekan katakan
Originaly posted by burukutuk:daerah jawa timur kena berapa?
ibu kota aatau daerah lainnya?
Rekan bisa lihat di KEP-536/PJ./2000 dan LampirannyaOriginaly posted by burukutuk:apakah arti potongan tunai dan rabat tersebut?
kalo tidak salah; rabat=potongan harga
^_^cmiiw
- Originaly posted by kaSSkus:
kalo tidak salah; rabat=potongan harga
tidak salah qo.. itu betul betul betul.. ^^
thank rekan kaskus.
Tetapi apakah biaya operasional bisa menjadi pengurang juga?
jika tidak, sangatlah tidak masuk akal perhitungannya.
akan sangat memberatkan apabila tidak ada pengurang dari penghasilan bruto – biaya operasional. Di mana peternakan ayam tidak ada sistem diskon2an.- Originaly posted by burukutuk:
Tetapi apakah biaya operasional bisa menjadi pengurang juga?
Tidak bisa rekan,
Sebaiknya pake pembukuan, kebanyakan (kalo tidak mo dikatakan semua) pajak terutangnya lebih kecil daripada pake norma.Salam
- Originaly posted by burukutuk:
thank rekan kaskus.
Tetapi apakah biaya operasional bisa menjadi pengurang juga?
jika tidak, sangatlah tidak masuk akal perhitungannya.
akan sangat memberatkan apabila tidak ada pengurang dari penghasilan bruto – biaya operasional. Di mana peternakan ayam tidak ada sistem diskon2an.rekan burukkutuk, tapi saya jangan dikutuk lho kalau salah he he he namanya serem banget
yang disampaikan rekan kaSSkus benar sekali.
Kalau menggunakan norma untuk menentukan penghasilan neto, maka, segala biaya yang dikeluarkan tidak lagi boleh dibebankan.
kalau mau agar biaya boleh dibebankan, buatlah pembukuan.
Dengan demikian, penghasilan neto = P. bruto – biaya2 3 M3M maksudnya = mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
Untuk menghitung Pajak terutang, Penghasilan neto dikurangi dulu dengan PTKP. Hasilnya disebut dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Selanjutnya baru dihitung PPh terutang dengan menerapkan tarif yang tepat.O ya kenapa dibilang besar pajaknya? apa sudah ketemu persentase normanya?
Trus peternakannya apa atas nama pribadi atau badan?Salam
nah misalkan asumsikan saja sehari penghasilan bruto = Rp. 10 juta/hari (perkiraan)
nah, bila tidak ada pengurang biaya operasional (kan yang besar itu dari biaya pembelian pakan ternak).jadi netto = 10 juta x 15 % = 1.500.000/hari
1 tahun = 1.500.000 x 30 x 12 = 540.000.000
ptkp misalkan kawin tanggungan 3
K(3) = 15.840.000 + (1.320.000 x 4 )
= 15.840.000 + 5.280.000
= 21.120.000PKP 1 tahun = 540.000.000 – 21.120.000 = 518.880.000
5% x 5.000.000 = 2.500.000
15 % x 250.000.000 = 77.457.000
25 % x 438.923.000 = 109.730.750Total utang pajak jadi 189.687.750/tahun
per bulan = 15.807.312,5Gila Pajak per bulan nya sebesar itu GA SALAH?
Padahal negara Indonesia ini butuh peternakan ayam, di mana komsumsi telur sangat diperlukan. Apakah memang pajak ini untuk menjatuhkan pengusaha2? Apakah pemerintah tidak melihat biaya operasional yang sangat besar?PADAHAL bila dikurangi biaya operasional sangat besar :
1. Di mana dalam setengah tahun saat ayam dalam proses pembesaran (RUGI TERUS MENERUS). Apakah pemerintah tidak memperhatikan itu?Jadi…Kira2 gimana tanggapan rekan2?
Sepertinya masuk kode 13000
Daerah Jawa Timur: Surabaya 11%, daerah lainnya 9%
Coba saja dibandingkan antara pembukuan dan norma, mana yg lebih kecilSalam
Maaf baru baca,
persentasenya 15 % rekan
saya bukan dukun kok. hehe
ya misalkan atas nama pribadi.
haa…Tetapi misalkan peternakan kecil begitu, apakah tetap harus membuat pembukuan? Apa gak ribet? Di mana urusan sudah sangat banyak.. Kira2 dari pengalaman rekan, apakah pembukuan justru tidak merepotkan untuk pengusaha kecil?di mana setiap hari ada ayam mati, dan itu pun tidak pasti, belum lagi ada ayam mati kadang tidak tercatat (kan pakai pegawai), namanya juga manusia.
- Originaly posted by burukutuk:
5% x 5.000.000 = 2.500.000
15 % x 250.000.000 = 77.457.000
25 % x 438.923.000 = 109.730.750dikoreksi dikit ya…
kalau PKPnya 518.800.000
5% x 50.000.000………. = ….2.500.000
15 % x 200.000.000….. = ..30.000.000
25 % x 250.000.000….. = ..62.500.000
30% x 18.800.000………=… 5.640.000
…………….Jumlah………………………. ……………100.640.000Per bulan = 100.640.000/12 = 8.386.666
Jadi kalau ingin biayanya bisa diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto, pakailah pembukuan.
Salam
- Originaly posted by kaSSkus:
pembukuan dan norma
Boleh dishare rekan,
kalau pembukuan perhitungan persentasenya gimana?
dan berlanjut pertanyaan saya sebelumnya?Sori ngerepotin. Penasaran sih. hehe
O ya, peternakannya atas nama Orang Pribadi atau badan, seperti PT atau CV?
Salam