• PPh Peternakan Ayam

     kaSSkus updated 14 years, 1 month ago 4 Members · 33 Posts
  • burukutuk

    Member
    5 March 2010 at 7:17 pm
  • burukutuk

    Member
    5 March 2010 at 7:17 pm

    Tolong tanya.

    Misalkan peternakan ayam menggunakan norma Penghasilan netto.

    pertanyaan 1.
    Berapa persen norma untuk peternakan ayam?

    pertanyaan 2.
    Perhitungan untuk penghasilan netto : % norma x omzet
    di mana
    omzet : penghasilan bruto – (rabat + retur + potongan penjualan)
    Apakah tidak ada pengurang dari biaya operasional?
    kalau gitu kan pajaknya jadi besar sekali?

  • kaSSkus

    Member
    5 March 2010 at 7:20 pm
    Originaly posted by burukutuk:

    pertanyaan 1.
    Berapa persen norma untuk peternakan ayam?

    Harus dilihat daerahnya dulu dimana

    Originaly posted by burukutuk:

    Perhitungan untuk penghasilan netto : % norma x omzet
    di mana
    omzet : penghasilan bruto – (rabat + retur + potongan penjualan)
    Apakah tidak ada pengurang dari biaya operasional?
    kalau gitu kan pajaknya jadi besar sekali?

    Penghasilan neto = tarif norma x peredaran bruto
    Tidak ada pengurangan biaya2, hanya ada pengurangan PTKP dari penghasilan neto

    ^_^cmiiw

  • burukutuk

    Member
    5 March 2010 at 7:27 pm

    daerah jawa timur kena berapa?

    wah, di buku panduan pajaknya ada pengurang :
    berikut kutipannya :
    peredaran usaha industri ialah jumlah hasil penjualan bruto setelah dikurangi dengan pengembalian barang, potongan tunai, dan rabat dalam tahun pajak yang bersangkutan.

    apakah arti potongan tunai dan rabat tersebut?

  • kaSSkus

    Member
    5 March 2010 at 10:27 pm
    Originaly posted by burukutuk:

    wah, di buku panduan pajaknya ada pengurang :
    berikut kutipannya :
    peredaran usaha industri ialah jumlah hasil penjualan bruto setelah dikurangi dengan pengembalian barang, potongan tunai, dan rabat dalam tahun pajak yang bersangkutan.

    Betul peredaran bruto disini setelah dikurangi hal yg rekan katakan

    Originaly posted by burukutuk:

    daerah jawa timur kena berapa?

    ibu kota aatau daerah lainnya?
    Rekan bisa lihat di KEP-536/PJ./2000 dan Lampirannya

    Originaly posted by burukutuk:

    apakah arti potongan tunai dan rabat tersebut?

    kalo tidak salah; rabat=potongan harga

    ^_^cmiiw

  • VmanOrangKereN

    Member
    6 March 2010 at 12:10 am
    Originaly posted by kaSSkus:

    kalo tidak salah; rabat=potongan harga

    tidak salah qo.. itu betul betul betul.. ^^

  • burukutuk

    Member
    6 March 2010 at 1:10 am

    thank rekan kaskus.

    Tetapi apakah biaya operasional bisa menjadi pengurang juga?
    jika tidak, sangatlah tidak masuk akal perhitungannya.
    akan sangat memberatkan apabila tidak ada pengurang dari penghasilan bruto – biaya operasional. Di mana peternakan ayam tidak ada sistem diskon2an.

  • kaSSkus

    Member
    6 March 2010 at 1:19 am
    Originaly posted by burukutuk:

    Tetapi apakah biaya operasional bisa menjadi pengurang juga?

    Tidak bisa rekan,
    Sebaiknya pake pembukuan, kebanyakan (kalo tidak mo dikatakan semua) pajak terutangnya lebih kecil daripada pake norma.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    6 March 2010 at 1:20 am
    Originaly posted by burukutuk:

    thank rekan kaskus.

    Tetapi apakah biaya operasional bisa menjadi pengurang juga?
    jika tidak, sangatlah tidak masuk akal perhitungannya.
    akan sangat memberatkan apabila tidak ada pengurang dari penghasilan bruto – biaya operasional. Di mana peternakan ayam tidak ada sistem diskon2an.

    rekan burukkutuk, tapi saya jangan dikutuk lho kalau salah he he he namanya serem banget

    yang disampaikan rekan kaSSkus benar sekali.
    Kalau menggunakan norma untuk menentukan penghasilan neto, maka, segala biaya yang dikeluarkan tidak lagi boleh dibebankan.
    kalau mau agar biaya boleh dibebankan, buatlah pembukuan.
    Dengan demikian, penghasilan neto = P. bruto – biaya2 3 M

    3M maksudnya = mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

    Untuk menghitung Pajak terutang, Penghasilan neto dikurangi dulu dengan PTKP. Hasilnya disebut dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
    Selanjutnya baru dihitung PPh terutang dengan menerapkan tarif yang tepat.

    O ya kenapa dibilang besar pajaknya? apa sudah ketemu persentase normanya?
    Trus peternakannya apa atas nama pribadi atau badan?

    Salam

  • burukutuk

    Member
    6 March 2010 at 1:26 am

    nah misalkan asumsikan saja sehari penghasilan bruto = Rp. 10 juta/hari (perkiraan)
    nah, bila tidak ada pengurang biaya operasional (kan yang besar itu dari biaya pembelian pakan ternak).

    jadi netto = 10 juta x 15 % = 1.500.000/hari

    1 tahun = 1.500.000 x 30 x 12 = 540.000.000

    ptkp misalkan kawin tanggungan 3

    K(3) = 15.840.000 + (1.320.000 x 4 )
    = 15.840.000 + 5.280.000
    = 21.120.000

    PKP 1 tahun = 540.000.000 – 21.120.000 = 518.880.000

    5% x 5.000.000 = 2.500.000
    15 % x 250.000.000 = 77.457.000
    25 % x 438.923.000 = 109.730.750

    Total utang pajak jadi 189.687.750/tahun
    per bulan = 15.807.312,5

    Gila Pajak per bulan nya sebesar itu GA SALAH?
    Padahal negara Indonesia ini butuh peternakan ayam, di mana komsumsi telur sangat diperlukan. Apakah memang pajak ini untuk menjatuhkan pengusaha2? Apakah pemerintah tidak melihat biaya operasional yang sangat besar?

    PADAHAL bila dikurangi biaya operasional sangat besar :
    1. Di mana dalam setengah tahun saat ayam dalam proses pembesaran (RUGI TERUS MENERUS). Apakah pemerintah tidak memperhatikan itu?

    Jadi…Kira2 gimana tanggapan rekan2?

  • kaSSkus

    Member
    6 March 2010 at 1:33 am

    Sepertinya masuk kode 13000
    Daerah Jawa Timur: Surabaya 11%, daerah lainnya 9%
    Coba saja dibandingkan antara pembukuan dan norma, mana yg lebih kecil

    Salam

  • burukutuk

    Member
    6 March 2010 at 1:36 am

    Maaf baru baca,
    persentasenya 15 % rekan
    saya bukan dukun kok. hehe
    ya misalkan atas nama pribadi.
    haa…Tetapi misalkan peternakan kecil begitu, apakah tetap harus membuat pembukuan? Apa gak ribet? Di mana urusan sudah sangat banyak.. Kira2 dari pengalaman rekan, apakah pembukuan justru tidak merepotkan untuk pengusaha kecil?

    di mana setiap hari ada ayam mati, dan itu pun tidak pasti, belum lagi ada ayam mati kadang tidak tercatat (kan pakai pegawai), namanya juga manusia.

  • Aries Tanno

    Member
    6 March 2010 at 1:39 am
    Originaly posted by burukutuk:

    5% x 5.000.000 = 2.500.000
    15 % x 250.000.000 = 77.457.000
    25 % x 438.923.000 = 109.730.750

    dikoreksi dikit ya…
    kalau PKPnya 518.800.000
    5% x 50.000.000………. = ….2.500.000
    15 % x 200.000.000….. = ..30.000.000
    25 % x 250.000.000….. = ..62.500.000
    30% x 18.800.000………=… 5.640.000
    …………….Jumlah………………………. ……………100.640.000

    Per bulan = 100.640.000/12 = 8.386.666

    Jadi kalau ingin biayanya bisa diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto, pakailah pembukuan.

    Salam

  • burukutuk

    Member
    6 March 2010 at 1:39 am
    Originaly posted by kaSSkus:

    pembukuan dan norma

    Boleh dishare rekan,

    kalau pembukuan perhitungan persentasenya gimana?
    dan berlanjut pertanyaan saya sebelumnya?

    Sori ngerepotin. Penasaran sih. hehe

  • Aries Tanno

    Member
    6 March 2010 at 1:39 am

    O ya, peternakannya atas nama Orang Pribadi atau badan, seperti PT atau CV?

    Salam

Viewing 1 - 15 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now