• PPh Peternakan Ayam

     kaSSkus updated 14 years, 2 months ago 4 Members · 33 Posts
  • burukutuk

    Member
    6 March 2010 at 1:31 pm
    Originaly posted by hanif:

    lho…lho kok?

    peternak orang pribadi baik kecil atau besar boleh-boleh saja pakai norma atau bikin pembukuan. Syaratnya omset dalam satu tahun kurang dari 4,8 M.
    Bila telah lewat batas itu, WP OP harus pake pembukuan.

    yang paling baik, pakailah pembukuan. Sebab, biaya2 yang dikelaurkan yang terkdang sangat besar, malah bisa bikin rugi boleh diperhitungkan.
    Secara rata-ratapun, WP yang pakai norma pajaknya lebih besar dibanding kalo pakai pembukuan (ini hasil riset lho)

    Salam

    Emang rekan mo2d mantap deh. Rekan mo2d ini petugas pajak bukan? hehe.

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    6 March 2010 at 4:14 pm
    Originaly posted by burukutuk:

    Rekan mo2d ini petugas pajak bukan? hehe.

    nah…nah…nah…. tadi udah janji saya nggak bakal dikutuk lho… he he he
    Don't be worry, be happy…..lho apa hubungannya ya???

    Salam

  • kaSSkus

    Member
    6 March 2010 at 9:58 pm
    Originaly posted by burukutuk:

    hitungannya ga salah tuh rekan?
    360.000.000

    jadi Pajak penghasilannya :

    50 jt x 5 % = 2.500.000
    250 jt x 15 % = 37.500.000
    (360 jt – 50 jt – 250 jt) x 25 % = 15.000.000
    ________________________________________ +
    Pajak terutang = Rp. 55.000.000 x 50 % (Pengurangan tarif yg rekan sebutkan)
    = Rp 22.500.000,-

    Bukan begitu?

    Koreksi, tarif yg saya sebutkan sebelumnya adalah tarif untuk WP Badan, sedang untuk WPOP jika LKP=360.000.000 adalah
    0-50 jt……………………….=50.000.000 x 5% = 2.500.000
    50-250jt…………………….=200.000.000 x 15% = 30.000.000
    250jt-500jt…………………=110.000.000 x 25% = 27.500.000
    …..LKP………………………..360.000.000.. .PPh……60.000.000

    Salam

Viewing 31 - 33 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now