Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › pelaporan pasal 23
maaf,, Bapak/ibu semuanya yang sudah lama di forum ini.. saya mau menanyakan untuk pelaporan espt pasal 23… saya di sini masih baru,,, yg mau saya tanyakan…. apakah untuk pelaporan espt pasal 23 yg telat di lapor selama 1 tahun.. itu di kenakan denda kah,,, lalu klau misalkan kena denda,, dendanya itu akan di beritahu pihak Pemotong atau lawan transaksi.. Terima kasih sebelumnya
Yang dikenakan denda si pemotong karena kewajibannya memotong.
- Originaly posted by Boys28:
di kenakan denda kah
kena denda
Originaly posted by Boys28:dendanya itu akan di beritahu pihak Pemotong atau lawan transaksi
pemotong yang memiliki kwajiban lapor
Viewing 1 - 4 of 4 replies