Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pembetulan spt pph 21 masa desember 2017
Pembetulan spt pph 21 masa desember 2017
kntr terima sp2dk, setelah di cek ada kesalahan pembuatan data untuk A1 di spt pph 21 desember 2017.
misal, aktual bayar 300, ternyata di A1 terinput 400, bisa nggak kalau buat pembetulan ?bisa
bisa…klo mau peduli ditanykan juga ke individunya karena akan jadi KB dan kena sanksi
kalau dibuatkan pembetulan des 2017, tgl bukpotnya (A1) masih bisa pakai tgl yang sama bukp0t A1 nya atau harus tgl saat buat pembetulan (tgl baru) ? misal tgl bukpotnya 10 Jan 2018 (karena kami pakai tgl itu di bukpot saat itu)
ada banyak karyawan yg sudah lapor spt pph 21 tahunan karyawan, kalau kami buat pembetulan 1 spt pph 21 des 2017, apa konsekuensi nya bagi karyawan yg sdh melaporkan ? harus lapor kembali atau bgmn ?
- Originaly posted by gerot:
tgl bukpotnya (A1) masih bisa pakai tgl yang sama bukp0t A1
bisa
Originaly posted by gerot:ada banyak karyawan yg sudah lapor spt pph 21 tahunan karyawan, kalau kami buat pembetulan 1 spt pph 21 des 2017, apa konsekuensi nya bagi karyawan yg sdh melaporkan ? harus lapor kembali atau bgmn ?
jika contoh aktual bayar = nilai PPh 21 nya dan nilai A1 > aktual bayar nya maka memungkinkan menjadi kurang bayar di pelaporan individunya jika ybs memiliki >1 penghasilan