Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pengukuhan PKP
Dear Rekan,
Mau bertanya, saya bekerja diperusahaan yang saat ini memiliki 2 tempat usaha yaitu kantor pusat dan 1 cabang, akan tetapi kegiatan operasional utama terkait logistik dan delivery berada dikantor cabang, sementara kantor pusat hanya kantor pemasaran.
Saat ini omset perusahaan hampir mendekati 4,8 M setahun, sehingga persiapan untuk pengajuan pengukuhan PKP.
apakah pengajuan pengukuhan PKP bisa diajukan untuk kantor cabang saja ?
atau harus keduanya ya kawan, baik pusat maupun cabang?
lalu bagi yang pernah pengalaman dalam proses pengukuhan PKP, kira-kira saat KPP visit ke kantor apa saja yang harus dipersiapkan ?
Mohon pencerahannya kawan.
terima kasih banyak ðŸ™ðŸ»ijin berpendapat rekan
bisa dilakukan pemusatan, sehingga antara pusat dan cabang menjadi satu
yang sipersiapkan kurang lebih sama dengan pembuatan NPWP, seperti akte pendirian, Kelengkapan usaha, Data Pengurus, dll
Kalau visit, biasanya wawarancara operasianal tentang WP itu sendiriCMIIW