• Sewa Gedung

     harind updated 2 years, 5 months ago 5 Members · 15 Posts
  • deasimatupang3

    Member
    10 September 2021 at 4:04 am

    Hallo rekan ortax, mohon bantuannya dong.
    perusahaan kami menyewa gedung sebesar 90.000.000
    dan ppn 10% 9.500.000
    bagaimana jurnal untuk sewa gedung dan jurnal pembayaran pajak nya ya rekan.

  • deasimatupang3

    Member
    10 September 2021 at 4:04 am
  • bayamPopeye

    Member
    10 September 2021 at 6:46 am

    Nilai PPN-nya salah ya rekan ?

    secara umum, jurnalnya (Jika sewa lebih dari 1 tahun)
    D Sewa Dibayar Dimuka 90.000.000
    D PPN Masukan 9.000.000 (Jika sudah PKP)
    K Kas/Bank 90.000.000
    K Hutang PPh Pasal 4 Ayat 2 9.000.000 (Pemotongan PPh Sewa Bangunan)
    Sewa Dibayar Dimuka diamortisasi tiap bulan sesuai umur sewa

    Saat pembayaran pajak
    D Hutang PPh Pasal 4 Ayat 2 9.000.000
    K Kas/Bank 9.000.000

  • harind

    Member
    10 September 2021 at 10:08 am

    PPh nya ditanggung perusahaan?

  • deasimatupang3

    Member
    13 September 2021 at 6:59 am

    Halo rekan harind benar pph nya ditanggung perusahaan ya..

  • deasimatupang3

    Member
    13 September 2021 at 6:59 am

    halo rekan, iya maksud saya ppn nya 9.000.000 rekan

  • cleverseazoid

    Member
    13 September 2021 at 7:31 am
    Originaly posted by deasimatupang3:

    halo rekan, iya maksud saya ppn nya 9.000.000 rekan

    seharusnya dipotong dari pembayaran , tp coba konfirmasi lagi ke pihak penyewanya apakah mau dipotong atau digross up
    cmiiw

  • deasimatupang3

    Member
    14 September 2021 at 3:39 am

    halo rekan, jika kami menyewa sebesar 95.000.000
    dan ppn 9.500.000 semuanya di tanggung perusahaan, berrati harus di gross up terlebih dahulu kan.
    bagaimana contoh nya ya rekan. mohon bantuannya rekan

  • bayamPopeye

    Member
    15 September 2021 at 2:01 am
    Originaly posted by deasimatupang3:

    halo rekan, jika kami menyewa sebesar 95.000.000
    dan ppn 9.500.000 semuanya di tanggung perusahaan, berrati harus di gross up terlebih dahulu kan.
    bagaimana contoh nya ya rekan. mohon bantuannya rekan

    Kalo sudah ada DPP dan PPNnya tidak bisa digrossup lagi. Jika pph finalnya ditanggung penyewa, ada tambahan Biaya Pajak, jurnalnya sbb:
    D Sewa Dibayar Dimuka 95.000.000
    D PPN Masukan 9.500.000 (Jika sudah PKP)
    D Biaya Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 9.500.000
    K Kas/Bank 104.500.000
    K Hutang PPh Pasal 4 Ayat 2 9.500.000
    Sewa Dibayar Dimuka diamortisasi tiap bulan sesuai umur sewa.

  • deasimatupang3

    Member
    15 September 2021 at 2:58 am

    halo rekan bayampopeye berarti kami harus bayarkan PPN sebesar 9.500.000 dan PPh pasal 4(2) nya sebesar 9.500.000 ya?

  • harind

    Member
    15 September 2021 at 8:45 am
    Originaly posted by deasimatupang3:

    Halo rekan harind benar pph nya ditanggung perusahaan ya..

    menyedihkan…bukti potongnya jgn dikasih rekan :)….tapi coba dikonfirmasi ulang karena wajarnya lawan transaksi mau dipotong apalagi jika berbentuk badan

  • harind

    Member
    15 September 2021 at 8:46 am
    Originaly posted by deasimatupang3:

    berarti kami harus bayarkan PPN sebesar 9.500.000 dan PPh pasal 4(2) nya sebesar 9.500.000 ya?

    pastinya jika PPh ditanggung

  • deasimatupang3

    Member
    16 September 2021 at 3:17 am

    maksudnya bagaimana ya rekan harind saya masih sangat awam tentang pajak.
    jadi jika perusahaan kami menyewa sebesar 95.000.000
    dan tertulis di perjanjian kontrak PPN 10% = 9.500.000 dibayarkan oleh penyewa.
    jadi bagaimana untuk penjurnalan nya dan pajak apa saja kah yang harus perusahaan kami bayarkan rekan. Mohon bantuannya rekan. trims

  • Ledis Situmorang

    Member
    16 September 2021 at 4:29 am

    Rekan Deasi,

    Intinya kalau di kontrak sudah tercatat biaya sewa adalah 95jt, dan di pungut ppn 9,5jt, seharusnya yang di setor perusahaan kepada si penyewa adalah sebagai berikut :

    Biaya Sewa 95jt
    PPn 9,5jt
    PPh Final (9,5jt)
    Total Transfer adalah 95jt.

    Jika terlanjur transfer 104.500, di infokan kepada penyewa untuk mengembalikan kelebihan 9.5jt nya.

    atau misal si penyewa tidak mau dipotong PPh minta ke mereka untuk merevisi tagihan mereka menjadi angka gross up.

    tapi jika mereka tidak mau merevisi tagihan mereka, dengan sangat terpaksa perusahaan harus menanggung pajak si penyewa. dan atas pajak tersebut pada saat perhitungan pajak tahunan kena koreksi fiskal (biaya tidak bisa diakui sebagai pengurang pendapatan).

    kira-kira seperti itu yang saya tau, mohon pencerahan rekan-rekan yang lain kalau saya salah.

    trims

  • harind

    Member
    16 September 2021 at 6:04 am
    Originaly posted by deasimatupang3:

    maksudnya bagaimana ya rekan harind saya masih sangat awam tentang pajak.
    jadi jika perusahaan kami menyewa sebesar 95.000.000
    dan tertulis di perjanjian kontrak PPN 10% = 9.500.000 dibayarkan oleh penyewa.
    jadi bagaimana untuk penjurnalan nya dan pajak apa saja kah yang harus perusahaan kami bayarkan rekan. Mohon bantuannya rekan. trims

    hmm..sebenarnya kontrak akan dijadikan dasar sebuat transaksi termasuk jumlah pajaknya sewajarnya diinfokan secara detail agar lebih jelas siapa yang menanggungnya. Adapun dalam kasus rekan tidak diinfokan PPh dan mungkin angka yang dibayarkan penyewa juga tidak ada…jadi masih memungkinkan rekan dapat memotong PPh atas sewa tersebut. Tapi jika ternyata memang sudah disepakati perusahaan rekan yang menanggung PPh untuk jurnalnya sudah digambarkan oleh rekan lainnya.

    Adapun tambahan dari saya jika memang benar perusahaan rekan yg menanggung PPhnya saya prefer tidak di gross up.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now