Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPh 21 Ditanggung Perusahaan

  • Perhitungan PPh 21 Ditanggung Perusahaan

     harind updated 2 years, 6 months ago 4 Members · 9 Posts
  • norindaan

    Member
    6 September 2021 at 6:56 am

    siang, rekan semua. saya mau tanya. apa bisa pph 21 yang ditanggung perusahaan dimasukkan ke dalam jumlah penghasilan bruto pada SPT dengan perhitungan seperti ini:

    gaji 7,5 jt dan pphnya 160 ribu. dalam perhitungan pajaknya tdk ada tunjangan pajak. lalu karyawan menerima sebesar 7,5 juta krn pphnya dibayarkan perusahaan. namun di spt, brutonya menjadi 7,5jt + 160 rb.

    mohon pendapatnya rekan semua apa bisa praktek perhitungannya seperti itu? saya bingung, terima kasih sebelumnya

  • norindaan

    Member
    6 September 2021 at 6:56 am
  • yap30

    Member
    6 September 2021 at 7:58 am

    di grossup/gk? kalo digross jadi penambah penghasilan alias nambah bayar pph 21 kalo gk koreksi positif akhir thn biaya pph 21.

  • norindaan

    Member
    6 September 2021 at 9:17 am
    Originaly posted by yap30:

    di grossup/gk?

    gak digrossup, pak. jadi pakenya net method tapi di spt brutonya ditambah dgn tunjangan pajak.

    berarti kalau gitu koreksi ya biaya pajaknya?

  • taxmin

    Member
    6 September 2021 at 11:46 pm
    Originaly posted by norindaan:

    gak digrossup, pak. jadi pakenya net method tapi di spt brutonya ditambah dgn tunjangan pajak.

    kalo pake net kan pajaknya ditanggung bukan ditunjang jadi ga dimasukkan sebagai penghasilan pegawai pajak yang dibayarkan perusahaan, ini perusahaannya mau net atau gross up sih. kok ga konsisten yak.

  • norindaan

    Member
    7 September 2021 at 2:40 am
    Originaly posted by taxmin:

    kalo pake net kan pajaknya ditanggung bukan ditunjang jadi ga dimasukkan sebagai penghasilan pegawai pajak yang dibayarkan perusahaan

    itu dia, pak taxmin. saya juga bingung krn skrg saya lagi ngelakuin pembukuan dan nemu perhitungan seperti ini. masa saya harus minta pembetulan tiap bulan untuk perhitungan yg salah? kalau dikoreksi, kan memang biaya pph 21 yg ditanggung perusahaan memang dikoreksi. jadi harus gimana? saya bingung

  • yap30

    Member
    7 September 2021 at 7:35 am

    kalo gak mw repot ya pph 21 yang dimasukkan per bulan dikeluarkan di bulan berikutnya. contoh:

    jan
    -gaji 1 jt
    -tunjangan pph 21 200rb

    feb
    -gaji 1 jt
    -tunjangan pph 21 200rb

    mar
    -gaji 1jt
    -tunjangan pph 21 -400rb

  • norindaan

    Member
    7 September 2021 at 7:42 am
    Originaly posted by yap30:

    kalo gak mw repot ya pph 21 yang dimasukkan per bulan dikeluarkan di bulan berikutnya

    Thank you saudara yap30. Lebih simpel gitu drpd harus pbt.

  • harind

    Member
    8 September 2021 at 9:25 am

    perlu disesuaikan antara perhitungan dengan kontaknya rekan…jika dilihat dari cerita rekan sewajarnya menerapkan pph ditanggung perusahaan = net method…

    Adapun jika diterapkan dalam kasus rekan sewajarnya dengan gaji 7,5 juta dan pajaknya 160 ribu, maka secara akunting beban gaji 7,5 jt dan beban PPh 21 160 rb sedangkan dalam pelaporan SPT sewajarnya di angka gross cukup ditulis 7,5 jt.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now