Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pelaporan Realisasi DTP PPh 21 untuk PMK 82/2021
Pelaporan Realisasi DTP PPh 21 untuk PMK 82/2021
dear rekan sekalian, apakah ada solusi utk pelaporan realisasi dtp pph 21 semester 2 (pmk 82/2021) dimana jumlah pph 21 dtpnya itu nol.
Saya gagal lapor krn di kode billingnya, dimana saya kosongkan tdk diiisi, kode errornya : ''PPh Pasal 21 Sheet 3 : Kode Billing tidak boleh kosong''kalau saya isikan angka nol sebanyak 15 digit, juga tdk bs, gagal dgn kode error : ''PPh Pasal 21 Sheet 3 : Baris 1 Kode Billing 000000000000000 tidak valid''
apakah ada rekan yg sdh punya solusinya ? thanks
coba di lapor secara berkala rekan karena sistem nya masih error
Saya juga punya problem yang sama, tolong rekan yang sudah punya solusinya bisa dishare.
Apa masih wajib lapor juga walau dtp pph ps 21 nihil?
kl sheet ke-2 dan ke-3 dikosongin semua bisa ga? jadi lapor realisasinya kosongan
maksudnya 0 gitu gmna?
kalo emang pph 21 DTP nya 0, apa yang perlu dilapor rekan?setahu saya, perlu dilaporkan,
ini kalau wp badan anda sdh kita buatkan permohonan dapat insentif pph 21, biarpun pph 21 terutang dtpnya adalah nolooh gitu, yasudah laporkan saja rekan kalau bisa.
Kalau memang perlu dilaporkan. Cara pengisian laporan realisasi untuk PPh Ps 21 DTP ini bagaimana rekan? Karena kalau sheet/form id billing diisi 0 atau dibiarkan blank, saat pelaporan akan Gagal alasannya id billing tidak valid.
https://news.ddtc.co.id/nihil-tetap-lapor-realisas i-insentif-pph-pasal-21-dtp-22103
Oke wajib dilapor. Sekarang cara pelaporan realisasi nihil ini bagaimana?
duh sama nih masih aja error … PPh Pasal 21 Sheet 3 : Baris 1 Kode Billing 92538843386xxxx tidak valid
ada yang sudah bisa ? solusi nya bagaimanaKode Billing 92538843386xxxx
Kode billing angka 9 dihilangkan.
Untuk PMK 82 sudah lapor realisasi file excel kode billing tidak perlu isi 9 dan berhasil.Bagaimana dengan laporan masa sebelumnya dari 2020 pada file excel bagian kode billing selalu saya tambahkan 9+kode billing, apakah berarti laporan sebelumnya itu salah?
Untuk Januari – Juni 2021 masih bisa dibuatkan pembetulan.
Tapi yang 2020 sudah tidak bisa dibetulkan. Tetapi laporan realisasi tidak ada masalah, bisa diterima sistem.Mohon infonya mengenai perihal ini.
Terima kasih.unutk file laporan realisasi excel, pengisian id billing tidak perlu ditambah angka 9 didepannya.
yang ditambah angka 9 didepan itu untuk pengisian NTPN di e-spt pph ps 21Rekan, apakah sdh ada yg berhasil melaporkan realisasi PPh21 DTP nihil-PMK 82 ?